Selasa, 04 September 2012

Panwaslu Kota Parepare Selektif Rekrut Panwaslu Kecamatan

Pare-Pare, Metropol.

Proses seleksi Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang di laksanakan  oleh Panitia Pengawas Pemilu Kota Parepare,dalam rangka Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Sul-Sel berjalan dengan ekstra ketat.Tentunya Panitia Pengawas Pemilu Kota Parepare sekaligus sebagai team seleksi benar-benar selektif untuk memilih yang terbaik  menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan. Hal ini di sebabkan karena jumlah masyarakat yang berminat mengalami   peningkatan dari jumlah peminat pada masa priode yang lalu. Kemudian pelamar adalah sebahagian besar mantan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan(PPL) Kota Parepare pada masa priode yang lalu. Kemudian peserta seleksi juga terdiri dari Aktifis, LSM, dan Wartawan yang ikut dalam persaingan ketat untuk memperebutkan 12 Orang terbaik  menjadi Anggota Panwa slu Kecamatan di  empat Kecamatan yang ada di dalam wilayah Kota Parepare.

Ketua Panwaslu Kota Parepare, Muh. Zainal Asnun, S.IP  saat di konfirmasi Wartawan SKU Metropol di ruang kerjanya mengatakan, setelah Panwaslu Kota Parepare di lantik oleh Panitia Pengawas Pemilu Propinsi Sul-Sel, maka di adakan pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan melalui seleksi calon yang meliputi, seleksi berkas, ujian tertulis, dan Pit and Proper tes. Zainal Asnun juga menyampaikan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2011, Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pada Pasal 70 bahwa Panwaslu Kabupaten /Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri di bentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan Pemilu di mulai dan berakhir paling lambat 2(dua) bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu selesai.  Pada pasal 96 ayat 2, Anggota Panwaslu Kecamatan diseleksi dan ditetapkan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota.

Pada seleksi Calon Panwaslu Kecamatan tahun ini, kata Zainal Asnun, kami laksanakan sesuai dengan aturan main yang telah di tuangkan dalam Undang-Undang tentang Penyelenggara Pemilu. Tak lain yang di nyatakan lulus dan terpilih menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan, dapat melaksanakan tugas dan Wewenang serta Kewajiban sebagai Panitia Pengawas Pemilu di tingkat Kecamatan dengan memiki Integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil dan dapat bekerja penuh waktu, profesional, sehingga semua tahapan penyelenggaraan pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sul-Sel dapat berjalan dengan aman, kondusif, dan terkendali, yang pada tujuan akhirnya adalah pemilihan umum sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dapat berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Dan proses penyelenggaraan untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Sul-Sel dapat di laksanakan secara demokratis.Zainal Asnun menambahkan,pada seleksi Panwaslu Kecamatan priode ini, betul-betul berjalan dengan ekstra ketat dan Panwaslu Kota Parepare sangat selektif dalam menentukan bakal Anggota Panwaslu Kecamatan yang akan terpilh, mengingat bahwa rata-rata para Calon mempunyai kemampuan yang sama untuk  bersaing, sehingga hasil sementara selama melaksanakan seleksi, boleh di kategorikan seimbang, oleh sebab itu, menurut Zainal Asnun dan  Anggota Panwaslu Kota Parepare lainnya sekaligus sebagai Team Seleksi, bahwa untuk penentuan calon yang lulus sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan sangat selektif, namun menurut Zainal Asnun, persaingan yang ekstra ketat  ini, tentunya akan menghadirkan  anggota Panwaslu Kecamatan yang betul-betul sebagai panitia pengawas pemilu yang sudah siap penuh untuk bekerja dan penuh rasa tanggung jawab.

Selanjutnya setelah Panwaslu Kecamatan sudah di lantik, maka di rencanakan akan di buka pendaftaran untuk penerimaan Calon Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) yang akan melaksanakan tugas pengawasan di tingkat Kelurahan Kota Parepare pada seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur/Wakil Gubernur Sul-Sel.Zainal Aznun mengatakan bahwa untuk proses pengrekutan Pengawas Pemilu Lapangan(PPL) yang akan bertugas di 22 Kelurahan yang ada dalam wilayah Kota Parepare, akan di laksanakan proses seleksinya oleh Panwaslu Kecamatan yang sudah di lantik, dan jelas dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelanggara Pemilihan Umum pada Pasal 1 Ayat 20 bahwa, Pengawas Pemilu Lapangan(PPL) adalah Petugas yang di bentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum di Desa atau Nama lain/Kelurahan.Namun intinya kata Zainal Asnun adalah dengan terbentuknya Panwalu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan(PPL) tentunya sangat mendukung pengawasan penyelanggaraan Pemilhan Umum Gubernur/Wakil Gubernur Sul-Sel di Kota Parepare, dan kita berharap Pengawas Pemilu pada semua tingkatan di Kota Parepare dapat melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, sehingga proses penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur/Wakil Gubernur Sul-Sel dapat berjalan aman, tertib, terkendali, dengan cara Demokratis. (Gunawan S.)
               

Kemenhut Gagalkan Transaksi Perdagangan Kulit Harimau Sumatera dan Macan Tutul

Jakarta, Metropol.

Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan berhasil menggagalkan rencana perdagangan kulit harimau Sumatera  (Phantera Tigris Sumatrae) dan kulit Macan Tutul (Phantera Pardus) di sebuah rumah di Jalan Gaharu II No. 6 Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.

Operasi penertiban perdagangan illegal satwa liar dilindungi, dipimpin oleh Dirjen PHKA, Ir. Darori, MM, didampingi oleh Direktur Penyidikan dan Pengamanan Hutan dan Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati. Di lokasi penangkapan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar kulit Harimau Sumatera (Phantera tigris sumatrae) dalam keadaan utuh, dan 1 (satu) lembar kulit Macan Tutul (Phantera pardus) dalam keadaan utuh. Di rumah tersebut juga ditangkap empat (4) orang pemilik atau setidaknya yang menyimpan atau memperdagangkan bagian-bagian satwa liar dilindungi tersebut. Selanjutnya keempat orang tersebut beserta barang bukti dibawa ke Gedung Manggala Wanabakti untuk dilakukan pemeriksaan. Saat ini PPNS Kehutanan sedang melakukan pengembangan penyidikan untuk dapat mengungkap jaringan perdagangan illegal satwa liar dilindungi lebih luas.

Modus operandi perdagangan illegal satwa liar dilindungi ini melalui jaringan internet. Penjual memasang /memajang foto yang diperdagangkan dan memuat No. HP penjual serta harganya. Calon pembeli akan menghubungi penjual melalui HP dan apabila harga disepakati. Maka pembeli terlebih dahulu mentransfer sejumlah uang kemudian satwa liar yang dibeli dikirim melalui jasa pengiriman barang ataupun diambil langsung pada tempat yang ditentukan sepihak oleh pedagang secara tertutup.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh PPNS Kehutanan ditetapkan 1 (satu) orang tersangka berinisial RS bin ESS yang dipersangkakan melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf d jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan sanksi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda 100 juta rupiah. Kementerian Kehutanan bekerjasama dengan Mabes Polri dan Interpol melalui ASEAN WEN sedang melakukan Operasi Libra dan Operasi WildLife Crime melalui Media Internet. Diharapkan dengan adanya berbagai operasi penertiban TSL ini, semakin menekan laju kepunahan TSL di alam dan memberikan efek jera kepada pelaku. Kepada para pemilik satwa liar dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun bagian-bagiannya, dihimbau agar menyerahkan ke Kantor BKSDA setempat karena apabila diketahui memiliki ataupun memperjualbelikannya akan ditindak dan diproses secara hukum.

Harimau Sumatera termasuk sub spesies terancam punah (critically endangered) oleh lembaga konservasi internasional International Union for Conservation of Nature (IUCN). Serta termasuk dalam appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Artinya segala bentuk perdagangan hidup dan atau mati termasuk produk turunannya dilarang oleh peraturan Internasional kecuali untuk keperluan non komersial tertentu dengan izin khusus. Saat ini jumlah populasi harimau sumatera di ex-situ (lembaga konservasi) di Indonesia sebanyak 129 ditambah 3 anakan yang lahir di KB Medan (total 132 individu), dan di lembaga konservasi luar negeri sejumlah 244 individu. (Usup)


Kapolri Akan Melakukan Evaluasi Terhadap Kinerja Anak Buahnya

Sampang, Metropol.

Dalam kunjungannya di Sampang, Madura, Jawa Timur, Kapolri bersama Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono, Kepala BIN, Letjen Marciano Norman dan Menteri Agama Suryadharma Ali, untuk mengetahui aksi bentrok antara warga terhadap pengikut kolompok Syiah.

Kapolri beserta rombongan langsung menuju tempat kejadian pembakaran rumah-rumah pengikut pemimpin Syiah Tajul Muluk di Dusun Mangkernang. Pembakaran rumah pengikut Syiah Tajul Muluk, diketahui  secara tiba-tiba. Beberapa rumah  hangus terbakar. Satu orang tewas dan sebelas orang luka-luka termasuk Kapolsek Omben, AKP Aries.

Untuk sementara, sejumlah warga pengikut Syiah Tajul Muluk mengungsi ke Gelanggang Olah Raga dan dijaga ketat Polisi. Pengungsi kebanyakan dari ibu-ibu dan anak-anak berjumlah 215 orang. Keseluruhan pengungsi akan diberikan sandang pangan oleh Pemerintah.

Menurut Kapolri. Peristiwa ini sungguh memprihatinkan, siapapun yang melakukan pelanggaran akan ditindak. “Kita akan proses secara Hukum,” kata Kapolri.

Namun mengenai keterlambatan Polisi menangani hal ini, Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengatakan, akan melakukan evaluasi menganai hal itu. “Saya akan Evaluasi kinerja bawahan saya,” ungkap Timur.

Begitu juga mengenai pelaku pembakaran itu. Semua akan diproses secara Hukum, kalau pelakunya hanya diketahui delapan orang, tetap harus mempertanggungjawabkan. Jika nanti ada lagi yang diketahui sebagai pelaku, akan dikenakan sangsi juga, sesuai perbuatannya. “Yang jelas, tetap akan diproses menurut Hukum yang Berlaku,” ungkap Timur Pradopo kepada wartawan. (H. Mudjari)

Istri Saya Meracuni Saya Dengan Arsenik

Singapore, Metropol.

Di usianya yang ke 67, seorang wanita dituduh dan di adili dengan dakwaan telah meracuni suaminya yang telah hidup bersama selama 32 tahun dengan racun Arsenik.

Fong Quay Sim diduga telah memberikan racun Arsenik kepada suaminya, Chan Tin Sun (70) dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2005 ketika mereka masih hidup bersama di rumah mereka yang berada di Jalan Ulu Siglap.

Pengadilan Negeri telah memperdengarkan seorang dokter sebagai saksi ahli yang telah merawat Mr. Chan dari penyakitnya di tahun 2006. Dan melaporkannya kepada pihak Kepolisian setelah diketahui didalam tubuh pasiennya terdapat racun dengan dosis tinggi dari hasil sample urinenya yang biasanya ditemukan didalam tubuh serangga yang terkena pestisida.

Diduga pelakunya adalah istrinya sendiri. Meskipun ia belum pernah menyaksikan istrinya melakukan perbuatan tersebut, namun ketika ditanyakan kenapa istrinya melakukaannya. Mantan pensiunan kontraktor itu menjawab, “karena yang membelikan makanan adalah istrinya,” imbuhnya.

Mr. Chan mengatakan kepada pengadilan kecurigaannya dirasakan sejak 12 tahun yang lalu ketika kulitnya menjadi hitam karena keracunan.

Antara 2003 dan 2005, ia dirawat di rumah sakit untuk masalah keracunannya. Selama bertahun-tahun ia menuduh istrinya beberapa kali, tapi sang istrinya selalu menyangkalnya.

Pengadilan mendengar bahwa Mr. Chan mendapatkan sakit yang parah di tahun 2006 dan terbaring di tempat tidur di rumah sakit selama beberapa bulan. Pada saat itu, dia tidak bisa menggerakkan beberapa anggota tubuhnya. Dan setelah dilakukan beberapa tes, dokter mengatakan bahwa ia keracunan Arsenik.

Mr. Chan juga mengklaim bahwa kesehatannya semakin buruk, ia menderita masalah paru-paru dan hati, serta kanker kulit dan pankreas – yang merupakan akibat dari keracunan berkepanjangan.

Setelah ia berhenti bekerja di akhir tahun 2006, dia mengusir istrinya keluar dari rumah mereka karena takut akan meracuni dia lagi.

Tetapi di bawah pemeriksaan silang oleh pengacara Looi Wan Hui, Mr. Chan mengakui bahwa ia juga menduga anaknya yang berusia 30 tahun, yang sekarang bekerja di Hong Kong, bisa saja melakukannya.

Emy Rahayu, Pembantunya Mr. Chan yang berasal dari Indonesia mengatakan kepada pengadilan bahwa, sejak dia mulai bekerja untuk mereka pada bulan September 2006, pasangan tua tersebut terlihat jarang berbicara satu sama lain.

Emy Rahayu juga mengatakan Mr. Chan memiliki temperamen buruk dan sering marah-marah. “Dia juga rewel dan selalu menolak untuk makan makanan yang ia sendiri tidak memesannya,“ katanya.

Dia mengatakan Mr. Chan "suka mencurigai orang". Sekali, ketika ia muntah setelah makan, ia menuduhnya meracuni dirinya. Ketika ia bertanya mengapa dia mengatakan, jawabannya adalah: "Karena kesehatan saya menjadi buruk, itu sebabnya saya membuat ulah pada Anda."

Emy Rahayu pun mengetahui bahwa kondisi Mr. Chan telah membaik sejak ia tidak bersama lagi dengan istrinya.

Mr. Looi mengatakan kepada pengadilan bahwa kliennya telah membayar seluruh keperluan untuk rumah tangga suaminya dan biaya hidupnya dengan uang anaknya yang selalu dikirimkan padanya, meskipun dia tidak tinggal di rumah bersama suaminya.

Ketika ditanya oleh Mr. Looi mengapa Nyonya Fong melakukannya jika ia berniat menyakitinya, ia pernah mendengar suaminya berkata, "Jika dia tidak mau pindah, saya akan memintanya untuk memindahkan barang-barang keluar dari rumah," katanya.

Jika terbukti bersalah Nyonya Fong akan dikenakan hukuman 10 tahun penjara dan denda. (MP - Channelnewsasia.com)

BNN Latih 250 Siswa Menjadi Kader Penyuluh Anti Narkoba

Samarinda, Metropol.

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Samarinda, Kalimantan Timur, melatih 250 siswa untuk menjadi kader penyuluh anti narkoba di lingkungan sekolah.

Asisten III Bidang Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Kota Samarinda, Ridwan Tassa, pekan lalu menyatakan, pelatihan penyuluh anti narkoba bagi kalangan siswa itu sebagai upaya pencegahan dini penyalahgunaan narkoba sebab generasi muda juga dituntut ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba.

"Minimal, mereka bisa menjadi motivator dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekolah atau keluarga masing-masing," ungkap Ridwan Tassa.

Para kader penyuluh narkoba muda itu diharapkan dapat melaksanakan fungsi dan tugas dengan baik dan pihak BNN Samarinda juga diminta terus melakukan pendampingan.

Sementara, Ketua BNN Kota Samarinda, Siti Zaikomsyah, mengatakan, akan terus memberi pemahaman lebih mendalam terhadap kalangan siswa tentang pengetahuan seputar narkoba.

Pengkaderan siswa SMU/SMK di Kota Samarinda itu kata Siti Zaikomsyah dimaksudkan sebagai antisipasi terhadap semakin berkembangnya kasus penyalahgunaan narkoba.

"Nantinya, mereka inilah yang akan berperan sebagai penyuluh bagi rekan sebayanya maupun di lingkungan keluarga dan tempat tinggalnya. Para penyuluh muda anti narkoba itu terlebih dahulu diberi pengetahuan tentang narkoba sehingga bisa memberi pemahaman kepada orang lain terkait dampak negatif dan pengaruh buruk narkoba. Namun, sebelum diberi pelatihan. mereka juga harus menjalani tes narkoba terlebih dahulu," ungkap Siti Zaikomsyah.

Para penyuluh kalangan siswa itu kata Siti Zaikomsyah diharapkan bisa menjadi anggota satgas anti narkoba di lingkungan sekolah dengan tujuan kegiatan untuk mewujudkan lingkungan sekolah yang bebas dari narkoba. (Kamal/An)

Bantuan Ternak Dirahasiakan Ir. Ilyas Diduga “KKN”

Pinrang, Metropol.

Meski bertubi-tubi menerima desakan yang datang dari berbagai Komponen dan Komplemen Masyarakat, baik dari Lembaga Legislatif, LSM dan PERS sebagai lembaga pengawasan publik, namun Ir. Ilyas yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Peternakan Kabupaten Pinrang tetap tidak berniat sedikitpun untuk berlaku transparan terkait penyerahan bantuan ternak dari pemerintah yang telah diterima para kelompok peternak di daerah ini.

Diduga Ilyas ini ‘membandel’ karena “mendapat pendapingan dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat, Forum Pembangunan dan Pengawasan Kinerja Pemerintah (LSM-FP2KP), A. Agustang Tenri Jompo yang dulunya dikenal sebagai aktivis LSM ‘Siraja’ demo yang anti Korupsi tapi nyatanya sekarang, ketua LSM ini telah berubah jadi ‘lemah’ bahkan telah berpihak kepada pejabat Dinas peternakan Kabupaten Pinrang akibatnya, Ilyas, kabid peternakan itu semakin merasa ‘hebat’ dan berbesar kepala jika berhadapan dengan LSM lain termasuk kepada wartawan. Buktinya, Ilyas terus bersikukuh dan tidak mau terbuka mengenai pelaksanaan program sejuta sapi yang telah direalisasikan pemerintah melalui Dinas Pertanian dan Peternakan (Ditanak) yang diperuntukan kepada kelompok peternak.

Alhasil upaya dilakukan LSM yang telah beberapa kali melayangkan surat permohonan hearing di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pinrang dan didalam ruangan Komisi II DPRD tersebut, menghadirkan A. Agustang, ketua LSM-FP2KP memberikan beberapa penjelasan tentang tata cara permintaan data secara resmi terhadap dinas yang dituju dimana, A. Agustang mengatakan, “kalau mau meminta data di Dinas, harus menyurat secara resmi supaya diketahui siapa orangnya yang telah menerima data dari dinas yang bersangkutan. Contohnya, pada saat saya meminta data di dinas peternakan dengan menggunakan surat resmi dan buktinya, saya dikasih oleh dinas,” kata A. Agustang.

Ketika di ingatkan bahwa ada kesepakan dalam hearing di Komisi II DPRD sebagaimana disampaikan, A. Agustang Tenri Jompo Ketua LSM pendamping peternakan saat itu. “Tetapi, Ilyas yang terkesan meremehkan tugas wartawan dan LSM dimana, Ilyas ketika itu berdiri didepan kantor dinas peternakan sembil mengatakan “Siapa yang sepakat.? pokoknya saya tidak mau kasih data karena itu rahasia,” kata Ilyas mendengus.

Sikap Ilyas yang angkuh dan ngotot untuk terus merahasiakan lokasi serta nama kelompok penerima bantuan ternak itu hanyalah merupakan cara yang dilakukan Ilyas untuk mempersulit juga menghambat tugas LSM dan Wartawan yang melakukan Investigasi terhadap penyaluran bantuan ternak di pinrang. Padahal, Ilyas yang pandai berbicara aturan itu justru telah melanggar aturan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada Pasal 52 yang bisa dikenakan pidana satu (1) tahun penjara dan denda Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) belum lagi jika itu melanggar Pasal 53 dimana, sangsinya bisa dipidana dua (2) Tahun penjara dan denda Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).

Dari segala penjelasan dan alasan yang dikemukakan tadi, akhirnya disimpulkan bahwa, seorang pejabat yang pandai merangkai kata-kata tetapi sedianya menyembunyikan data yang bukan menyangkut rahasia negara bilamana itu dibocorkan akan mengancam keselamatan negara maka, memang seharusnya dirahasiakan tetapi, jika itu hanyalah merupakan catatan atau data tentang penggunaan keungan negara yang semestinya dilaksanakan secara transparan sesuai aturan dan perundang undangan tetapi justru dibuat dalih dengan alasan rahasia jabatan oleh seorang pejabat negara. Maka jelas kepandaian untuk merangkai kata-kata itu kongkritnya adalah “bohong” semata dan ujung-ujungnya adalah korupsi. (Saleh/Hardiana )

Waka Polda Terima Bantuan Jasa Raharja

Banjarmasin, Metropol.

Jasa Raharja Kalimantan Selatan memberikan bantuan sarana penanggulangan kecelakaan Lalu Lintas kepada Ditlantas Polda Kalsel usai gelar pasukan Operasi Ketupat Intan 2012.

Kepala Cabang Jasa Raharja Kalimantan Selatan, Dra. Hj. Ani Indriyanti menyerahkan bantuan langsung kepada Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Kombes Pol Saput, M.Si.

Dengan adanya bantuan yang diberikan berupa sarana penanggulangan kecelakaan Lalu Lintas di harapkan kejadian ataupun perisitwa kecelakaan di jalan raya bisa minim angka kejadian.

Dari 480 bantuan sarana penanggulangan kecelakaan lalu lintas yang diberikan itu diantaranya berupa 400 buah rompi, 20 buah jas hujan, 40 buah traffic cone dan 20 buah separator atau pembatas.

"Dengan adanya bantuan sarana yang diberikan Jasa Raharja yang ditujukan ke Ditlantas semoga kedepanya bisa lebih minim lagi kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Kalsel," papar Saput. (Rasidin/A.Rahmadi/Sunarto/Bidhumas Polda Kalsel)

Satlantas Mamuju Utara Tertibkan Berlalulintas

Mamuju Utara, Metropol. 

Kepolisian Resor Kabupaten Mamuju Utara (Matra), khususnya Satuan Lalu Lintas berkomitmen akan menertibkan dan meminimalisir angka kecelakaan lalulintas. Untuk itu Satuan Lantas  Polres Matra akan memperketat pengawasan bagi pengguna kendaraan bermotor serta mengawasi rambu-rambu jalan, karena hal ini dapat menjadi penyebab utama terjadinya kecelakaan lalu lintas. Khususnya dalam perkotaan masih banyak rambu rambu jalan yang belum di maksimalkan. Selain itu,  pelebaran jalan kota Pasangkayu yang dikerjakan PT. Pasokkorang dengan sumber dana APBN T.A. 2010-2011 tingkat Provinsi hingga saat ini belum tersedia garis pembatas sehingga pengendara dibuat bingung hingga sering mengalami kecelakaan. Kepala dinas PU Matra Basri Yunus, saat ditemui diruang kerjanya beberapa waktu lalu mengatakan bahwa, “pihaknya tidak tahu menahu tentang hal itu, karena itu bukan wewenang kami karena dikerjakan oleh dinas PU Provinsi,” ungkapnya.

Upaya memaksimalkan rambu-rambu yang ada di ungkapkan oleh Kasat Lantas IPTU Andi Ali Imran Umar, SH. saat di temui diruang kerjanya. setelah dilantik tanggal 7 Juli 2012 pihaknya terus melakukan pembenahan dengan tetap meneruskan program yang sudah ada sebelumnya. Selain itu, pihaknya juga tetap memberikan pelayanan terpadu mulai dari Desa, kecamatan hingga kabupaten, dengan tetap memperhatikan masukan-masukan dari tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Bagi yang belum memilki SIM dan yang belum melengkapi surat-surat kendaraannya agar dapat segera mengurusnya sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi wajib pajak yang sudah mati 5 tahun agar segera memperpanjang masa aktifnya, dengan diberikan keringanan. Begitu juga dengan kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan seperti kaca spion, agar segera melengkapinya. Karena dengan adanya kelengkapan kendaraan ditambah dengan tingginya kesadaran masyarakat, akan berpengaruh terhadap kenyamanan dan keselamatan berkendaraan. Ungkap kasat lantas Matra Iptu Andi Ali yang bertekad membawa Matra jauh lebih maju dan lebih baik. (UdinVirgo)

Resmob Polres Enrekang Gerebek Judi Sabung Ayam

Enrekang, Metropol.

Judi sabung ayam di kebun kakao, di Dusun Bojeng Tontonan, Kelurahan Tanete, Kecamatan Anggeraja digerebek tim Unit Resmob Polres Enrekang bekerjasama dengan Polsek Anggeraja. Dalam penggerebekan itu berhasil diringkus lima orang tersangka masing-masing Raman, Jahilang, Juani, Syarifuddin, dan Juli, sementara bandarnya bernama Gaggo melarikan diri, dan telah ditetapkan sebagai  DPO Polres Enrekang. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 4 ekor ayam jantan, 1 bilah taji, uang tunai sebesar Rp. 500.000, 7 unit sepeda motor, 1 bilah senjata tajam berupa badik. Perbuatan tersebut melanggar pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak dua puluh juta rupiah.

Sementara ditempat terpisah, pada hari Kamis, tanggal 26 Juli 2012,  Tim Unit Resmob berhasil meringkus judi sabung ayam lainnya, di Dusun Rodo-rodo, Desa Benteng Alla Utara, Kecamatan Baroko, dua orang pelaku berhasil diringkus yakni Lukas Duru bin Katote dan Anting bin Sinta, sedangkan bandarnya melarikan diri yaitu Marrang dan Kombong bersama lima orang pelaku sabung ayam yaitu Pong Lido, Sattu, Ekki, Koji, dan Ambe Empang, mereka saat ini masuk dalam DPO, mereka melanggar pasal yang sama dengan yang diciduk di Anggeraja. Sedangkan barang bukti yang disita berupa 2 ekor ayam jantan masih hidup, 2 ekor ayam jantan sudah mati, uang tunai Rp. 2.400.000, 1 set dadu, 1 lembar tikar, dan 62 lembar kartu joker. (Sry)   

RAHASIA Di Atas RAHASIA

 

KPK dan Polri Capai Kesepakatan

Jakarta, Metropol.

Dalam acara buka puasa bersama di Mabes Polri pekan lalu, Presiden SBY bertemu Ketua KPK Abraham Samad dan Kapolri Jenderal Timur Pradopo, dan Presiden menyampaikan terima kasih jika keduanya bisa menyelesaikan silang pendapat dan menjalankan tugas pemberantasan korupsi dengan baik.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan hal ini ketika membuka rapat koordinasi bidang Polhukam di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

"Saya sempat berbicara di dalam. Pembicaraan saya adalah saya berterima kasih kalau kedua lembaga ini bisa menyelesaikan dengan baik silang pendapat yang terjadi dan bisa mencapai kesepakatan," kata Presiden SBY.

Kesepakatan yang dimaksud Presiden adalah kedua lembaga penegak hukum tersebut menjalankan tugas sebaik-baiknya memberantas korupsi. “Saya katakan kepada Ketua KPK maupun Kapolri, Bapak berdua ini adalah andalan saya. Jago-jago saya dalam perang melawan korupsi. KPK memiliki peran yang sangat penting dan kami dukung. Sementara itu Kepolisian, Kejaksaan, dan penegak hukum lainnya saya berharap berkolaborasi dalam arti saling mendukung, saling bekerja sama agar pemberantasan korupsi itu makin berjalan dengan baik," kata Presiden.

Presiden SBY merasa perlu meluruskan berita mengenai acara buka puasa bersama di Mabes Polri tersebut karena terjadi opini yang tidak benar. Ada kesan Presiden SBY seolah berpihak kepada salah satu instansi penegak hukum dengan hanya menghadiri buka puasa bersama dengan Kepolisian. Padahal kedua lembaga tersebut sedang bersengketa soal kewenangan menyelidiki kasus korupsi pengadaan alat simulator ujian untuk mendapatkan Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Bukan Presiden yang menggelar atau mengundang berbuka puasa bersama dengan jajaran Polri. Ini penting, marilah kita beribadah dengan baik, menyampaikan berita yang baik, sehingga tidak menimbulkan isu dan komentar yang tidak sepatutnya," kata Mensesneg Sudi Silalahi.

Sejak menjadi Presiden, SBY setiap tahun diundang oleh Polri dan TNI untuk berbuka puasa. "Setiap tahun, bahkan setelah rapat koordinasi ini, nanti malam, saya juga langsung diundang untuk berbuka puasa dengan jajaran TNI. Sama halnya tiap tahun diundang oleh DPR dan DPD, sekali-kali oleh MPR. Saya juga mengundang pimpinan lembaga negara dan lembaga pemerintahan setahun sekali ke Istana negara," kata Mensesneg.

Sebelumnya, di halaman Gedung Gatot Subroto, Mabes TNI Cilangkap Menseneg Sudi Silalahi menjelaskan bahwa Presiden SBY tidak pernah tidak memutuskan suatu masalah. Tidak semua keputusan yang dibuat Presiden selalu disampaikan kepada pers. "Tidak ada satupun masalah yang tidak diputuskan," Mensesneg menegaskan.

Presiden SBY, lanjut Sudi Silalahi, selalu konsisten terhadap upaya pemberantasan korupsi di tanah air. Selama Sudi Silalahi menjabat Menteri Sekretaris Kabinet, tercatat ada 168 surat izin pemeriksaan dugaan korupsi oleh pejabat publik yang ditandatangani Presiden SBY. Total izin pemeriksaan terhadap pejabat negara saat ini mencapai 1.640 kasus. (Kamal/MP)

Polres Metro Jakarta Utara Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana dan Penertiban Minuman Keras

Jakarta, Metropol.

Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek jajaran melaksanakan operasi Cipta Kondisi menjelang bulan Suci Ramadhan 1433 H., dari tanggal 1 - 18 Juli 2012, telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana dan penertiban peredaran Minuman Keras (MIRAS) yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas.

Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara dan Unit Reskrim Polsek jajaran telah berhasil mengungkap28 kasus tindak pidana, yang terdiri dari :
-    Kasus Curas Ranmor R2 pasal 365 KUHP            :   3 kasus.
-    Kasus Curat, pasal 363 KUHP                              : 13 kasus.
-    Kasus Curanmor R2 pasal 363 KUHP                   :   3 kasus.
-    Kasus Pencurian pasal 362 KUHP                         :   2 kasus.
-    Kasus Pengeroyokan pasal 170 KUHP                  :   2 kasus.
-    Kasus Anirat meninggal dunia pasal 351 KUHP      :   1 kasus.
-    Kasus Pemerasan pasal 368 KUHP                        :   1 kasus.
-    Kasus Perjudian pasal 303 KUHP                          :   3 kasus.

Sat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Utara dan Unit Reskrim Polsek jajaran melaksanakan operasi penertiban Minuman Keras secara bersama-sama dengan hasil,  10.123 (Sepuluh Ribu Seratus Dua Puluh Tiga) botol terdiri dari berbagai merk, selain melanggar UU RI No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, juga pelanggaran Peraturan Daerah, walaupun tidak tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) khusus minuman beralkohol. Namun pembatasan peredaran minuman beralkohol di Jakarta, sudah diatur dalam Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum). Dimana dalam Tibum tersebut telah mengatur tentang peredaran minuman beralkohol di Jakarta.

Dari 28 kasus tindak pidana tersebut jumlah korban 21 orang, Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebar di wilayah Jakarta Utara, antara lain sebagai berikut :
-    Wilayah Polsek Metro Penjaringan       : 3 kasus.
-    Wilayah Polsek Pademangan                : 4 kasus.
-    Wilayah Polsek Tg. Priok                     : 5 kasus.
-    Wilayah Polsek Koja                           : 6 kasus.
-    Wilayah Polsek Cilincing                      : 5 kasus.
-    Wilayah Polsek Kelapa Gading            : 5 kasus.

Modus Operandi para pelaku dalam melakukan kejahatan antara lain sebagai berikut,:
  • Curanmor Pelaku menggunakan Kunci Leter T. 
  •  Pelaku pepet korban, todongkan sajam, mengancam korban, merampas sepeda motor/barang milik korban.
  • Pelaku pepet korban, merampas barang milik korban dengan paksa (Jambret).
  • Pelaku menebar paku, setelah ban mobil korban kempes, pelaku mengambil barang milik korban yang ada di dalam mobil.
A.    Sedangkan langkah diambilnya,
1.    Melakukan Cek dan Olah TKP.
2.    Melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
3.    Melakukan penangkapan terhadap tersangka.
4.    Melakukan penyitaan barang bukti.
5.    Melengkapi administrasi kelengkapan berkas perkara.

Dari 28 kasus tersebut, sebanyak 40 orang tersangka diamankan di Mapolres Metro Jakarta Utara, dan Polsek jajaran, dengan perincian : 33 orang Dewasa, dan 7 orang Anak-anak dibawah umur 18 tahun.

D.    Barang Bukti yang disita  oleh Polres Jakarta Utara di antaranya,
  1. 12 (Dua Belas) Unit Sepeda Motor.
  2.  1 (satu) Unit Kendaraan Bermotor Roda 4.
  3. 1 (satu) buah Kunci leter T.
  4. 1 (satu) buah obeng min.
  5. 1 (satu) buah obeng kembang.
  6. 1 (satu) buah paku jarum.
  7. 1 (satu) buah ban mobil yang telah ditusuk paku jarum.
  8. 1 (satu) Set Computer.
  9. 1 (satu) Unit Mesin Register.
  10. 5 (lima) Bal Kain Katun.
  11. 1 (satu) Unit Becak.
  12. 2 (dua) buah Kunci.
  13. 1 (satu) lembar sprei ada bekas noda darah.
  14. 1 (satu) lembar Kain Penyekat.
  15. 100 (seratus) Kg Potongan Besi.
  16. 1 (satu) Unit DVD.
  17. 5 (lima) Gram Kalung Emas.
  18. 3 (tiga) Bilah Senjata Tajam.
  19. 7 (tujuh) Unit Hand Phone.
  20. 13 (tiga belas) Ekor Burung Merpati.
  21. 1 (satu) Buku Tafsir Mimpi.
  22. 2 (dua) Lembar Kertas Rekapan Togel.
  23. 2 (dua) Buah Ballpoint pencatat Togel.
  24. 10.123 (sepuluh ribu seratus dua puluh tiga) Botol Miras berbagai merk.

    Pelaku melanggar
-    pasal 365 KUHP dengan Kasus Curas Ranmor R2      
-    pasal 363 KUHP Kasus Curat                  
-    pasal 363 KUHP Kasus Curanmor R2              
-    pasal 362 KUHP Kasus Pencurian              
-    pasal 170 KUHP Kasus Pengeroyokan              
-    pasal 351 KUHP Kasus Anirat meninggal dunia      
-    pasal 368 KUHP Kasus Pemerasan              
-    pasal 303 KUHP Kasus Perjudian              

(Haroe)

Ketua KPU Mengunjungi Panglima TNI

Jakarta, Metropol.

Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono, S.E. didampingi Asintel Panglima TNI, Asops Panglima TNI, Aspers Panglima TNI dan Kapuspen TNI  menerima kunjungan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, SP., beserta 7 anggotanya di ruang tamu Panglima TNI, baru-baru ini di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, SP.,  mengunjungi Panglima TNI, dalam rangka kerjasama bidang  pendistribusian logistik Pemilu tahun 2014 nanti. Dalam kunjungan ini, selain membicarakan bagaimana pendistribusian logistik pemilu untuk daerah-daerah terpencil, lebih jauh akan mengikat kerjasama atau MoU antara TNI dan KPU secara sah dan dapat diterjemahkan kedua belah pihak dan surat perintah kerja yang mengikat, sehingga TNI dalam hal ini membantu agar pemilihan umum tahun 2014 berjalan sesusai yang diharapkan.

Husni Kamil Manik mengatakan, kunjungan ini tidak lain dalam rangka permintaan kerja sama, “kerjasama ini dilakukan jauh-jauh hari agar menjalin hubungan secara sah dan profesionalisme,” ungkapnya.

Sementara itu, Panglima TNI Agus Suhartono menjelaskan, sangat mendukung dan mengapresiasi dengan baik keinginan KPU untuk bekerjasama. Karena, kata Panglima, ini merupakan salah satu program Nasional. mengapresiasi dengan baik kegiatan ini yang merupakan salah satu program nasional. (Kamal)

Ketua KPU Mengunjungi Panglima TNI

Jakarta, Metropol.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, SP.,  mengunjungi Panglima TNI, dalam rangka kerjasama bidang  pendistribusian logistik Pemilu tahun 2014 nanti. Dalam kunjungan ini, selain membicarakan bagaimana pendistribusian logistik pemilu untuk daerah-daerah terpencil, lebih jauh akan mengikat kerjasama atau MoU antara TNI dan KPU secara sah dan dapat diterjemahkan kedua belah pihak dan surat perintah kerja yang mengikat, sehingga TNI dalam hal ini membantu agar pemilihan umum tahun 2014 berjalan sesusai yang diharapkan.

Husni Kamil Manik mengatakan, kunjungan ini tidak lain dalam rangka permintaan kerja sama, “kerjasama ini dilakukan jauh-jauh hari agar menjalin hubungan secara sah dan profesionalisme,” ungkapnya.

Sementara itu, Panglima TNI Agus Suhartono menjelaskan, sangat mendukung dan mengapresiasi dengan baik keinginan KPU untuk bekerjasama. Karena, kata Panglima, ini merupakan salah satu program Nasional. mengapresiasi dengan baik kegiatan ini yang merupakan salah satu program nasional. (Kamal)

Lanal Kendari Amankan KLM Bunga Buana Karya

Kendari, Metropol.

KLM (Kapal Layar Motor) Bunga Buana Karya yang hendak berlayar menuju Lombok Nusa, Tenggara Barat, dari Pelabuhan Maligano, Kabupaten Muna, Provinsi Sultra, terpaksa harus menunda pelayarannya, sehubungan KLM tersebut digiring oleh Patkamla (Patroli Keamanan Laut) TNI AL Lanal Kendari menuju Kendari.

Menurut informasi yang didapat dari Lanal Kendari disebutkan, bahwa penahanan KLM Bunga Buana Karya tersebut dipicu karena KLM yang memiliki bobot mati 106 GT diduga memiliki kelebihan muatan (Over Load). ”Kami tahan sementara karena muatan kapal tersebut telah melebihi water line (garis air red),” ungkap sumber tersebut.

Selanjutnya dikatakan, setelah diperiksa segala dokumen surat-surat kapal ternyata juga didapatkan KLM tersebut mempekerjakan ABK dibawah umur. Selain itu juga kapal yang memuat 325,6 meter kubik kayu olahan rimba campuran siap pakai tersebut, tidak dapat  menunjukkan dokumen berita acara perubahan bentuk kayu bulat menjadi olahan oleh Pejabat Penerbit Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (P2SKSKB). Sehingga diduga kuat kayu olahan tersebut adalah hasil ilegal loging yang  berasal dari kawasan hutan konservasi, ungkap sumber. Selanjutnya KLM tersebut akan diserahkan ke instasi terkait, dalam hal ini Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Sultra untuk proses lebih lanjut.

Ditempat terpisah Kepala BKSDA Sultra, Ir. Sahulata R. Yohana Kepada Metropol mengatakan, bahwa pihaknya telah mengetahui penangkapan KLM tersebut dan masih menunggu penyerahan administrasi penangkapan dari pihak Lanal Kendari. “Setelah ada penyerahan dari Lanal, pihaknya akan segera turun ke lapangan untuk melakukan lacak balak. Diakuinya pula bahwa tingkat kejahatan ilegal loging di wilayah Buton Utara saat ini sangat tinggi, namun pihaknya  tidak akan pernah ragu untuk menindak tegas pihak-pihak yang telah berani mengolah kayu di kawasan konservasi.

Kayu olahan tersebut berasal dari Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna, Propinsi Sultra, yang mana kecamatan tersebut berbatasan langsung dengan Kawasan Suaka Alam (Hutan Konservasi) Buton Utara yang luasnya mencapai 82.000 Ha. (Tim Metropol Sultra)

Kapolri Berkomitmen Tegakkan Hukum

Jakarta, Metropol.

Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri) Jenderal Polisi Timur Pradopo mengatakan, Kepolisian berkomitmen menegakkan hukum pemberantasan korupsi, termasuk korupsi pengadaan simulator dalam layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang melibatkan Polisi.

"Kita komitmen terhadap penegakan hukum. Termasuk penegakan hukum yang berkaitan dengan masalah korupsi. Sehingga Polri selalu berkoordinasi dengan KPK," kata Timur usai memimpin gelar pasukan Operasi Ketupat 2012 di Lapangan Monas Jakarta.

Ia mengatakan, Kepolisian antara lain mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan kasus korupsi dengan menempatkan anggota Polri di KPK.

"Itulah dukungan kita dan komitmen untuk penegakan hukum korupsi. Komitmen yang kedua siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi harus ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku termasuk anggota Polri," kata Timur.

Upaya penegakan hukum itu harus didukung oleh seluruh masyarakat dan Polri mendukung KPK untuk bagaimana penegakan hukum ini bisa sukses, tambah dia.

Setelah KPK menetapkan pejabat Kepolisian sebagai tersangka korupsi pengadaan simulator dalam layanan pembuatan SIM, muncul polemik tentang siapa yang akan menangani kasus tersebut, Kepolisian atau KPK. (B. Susanto)

Dandim 0502-Jakarta Utara Himbau Ormas/LSM Jaga Situasi Kondusif

Jakarta, Metropol.

Komandan Kodim 0502 Jakarta Utara Letkol Inf. Asep Abdurrahman, SE. baru-baru ini di Aula Balam Makodim 0502 JU mengadakan silaturahmi dengan 80 ormas/LSM se-Jakarta Utara dan dilanjutkan dialog dengan tema “Menyambut bulan suci Ramadhan demi terwujudnya komitmen bersama seluruh komponen bangsa untuk menjaga persatuan dan kesatuan di wilayah Kodim 0502 JU”.

Pada acara di Makodim 0502 JU tersebut dihadiri oleh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Muhammad Ikbal, S.ik., MH. dan Walikota Administrasi Jakarta Utara H. Bambang Sugiyono, M.Si. Komandan Kodim menjelaskan menjelang bulan suci Ramadhan 1433 H. dihimbau warga masyarakat tetap kompak menjaga keamanan di wilayahnya, dengan sasaran agar putaran kedua Pilkada pemilihan wagub / cawagub Provinsi DKI Jakarta yang akan dilaksanakan 20 September 2012 bisa berjalan sukses.

Mengingat warga Jakarta Utara yang dihuni kurang lebih 33 suku sangat heterogen dan mempunyai karakter berbeda dengan warga Provinsi DKI Jakarta lainnya, dan mudah terbawa kepada situasi panas mengingat suhu politik akhir-akhir ini cukup meningkat dan bila tidak di antisipasi bisa menimbulkan hal-hal yang anarkis.

Sementara Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Muhammad Ikbal, S.ik., MH. pada kesempatan dialog dengan para tokoh ormas / LSM menjelaskan masalah langkah dan kebijakan yang sudah diambil oleh Polres Metro Jakarta Utara didalam mengantisipasi Pilkada putaran kedua mendatang. Termasuk mengadakan pendekatan kepada tokoh-tokoh masyarakat dengan sholat bareng keliling, tarawih bareng keliling dengan melibatkan unsur Polsek di jajarannya  serta silaturahmi nongkrong bareng polisi yang beberapa waktu lalu digelar.

Disela kegiatan Kapolres yang dijumpai Metropol menjelaskan akan menindaklanjuti acara dialog dengan turun kewilayah bersama Dandim dan Walikota Administrasi Jakarta Utara untuk mendengar keluhan masyarakat khususnya yang menyangkut bidang Kamtibmas. (Heroe)






Cetak Prajurit Profesional Demi Keutuhan NKRI

Parepare, Metropol.

Pendaftaran Seleksi Sekolah Calon Tamtama Prajurit Karir TNI AD Gelombang 2 Tahun 2012 di Wilayah Komando Resort Militer 142/TATAG. Jadwalnya di buka sejak tanggal 30 Juli 2012 sampai dengan 10 Agustus 2012.

Program rutin setiap tahun yang di laksanakan oleh institusi TNI AD ini adalah membuka peluang kepada Putra Bangsa yang memiliki cita-cita untuk menjadi Prajurit TNI AD yang profesional dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kegiatan pendaftaran ini di pusatkan di Kantor Ajudan Jenderal Korem 142/TATAG sebagai SUB Panda Parepare. Mulai dari Pendaftaran sampai dengan terpilihnya Calon Secata PK TNI AD Gel. 2 Tahun 2012 yang dinyatakan lulus dari seleksi untuk diberangkatkan di tempat Pendidikan.

Kepala Ajudan Jenderal Korem 142/TATAG, Mayor Caj Solehuddin, S.Ag saat di konfirmasi wartawan SKU Metropol di ruang kerjanya mengatakan, tahapan seleksi yang harus di laksanakan  oleh para calon prajurit meliputi, tes kesehatan pertama, tes kesamaptaan jasmani, tes wawancara/mental ideologi, tes psikologi dilaksanakan di Kodam VII/Wirabuana Makassar, tes kesehatan kedua, dan sidang penentuan terakhir (Pantuhir).

Harapan yang di sampaikan Solehuddin dalam menghadapi tahapan seleksi adalah yang pertama, para calon mempersiapkan dirinya masing-masing dalam menghadapi seleksi dengan jalan belajar dan berlatih minimal tiga bulan sebelum pendaftaran terbuka. Latihan tersebut di harapkan ada target yang harus di dapat sebagai standar kelulusan, khususnya berlatih di Kesamaptaan dengan cara, bertahap, bertingkat dan berlanjut, kemudian harapan yang ke dua adalah agar Panitia Seleksi mendapatkan Calon yang baik dari segi fisik, kesehatan, kecerdasan dan mental, guna kedepannya setelah dilantik menjadi Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat menjadi Prajurit yang tangguh dan profesional dalam menjalankan tugas-tugasnya, khususnya menjaga keamanan dan Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Solehuddin menambahkan, terkait para calon yang mempunyai bakat dan prestasi di bidang olah raga yang sudah pernah mewakili Daerah melalui Kejuaraan Pekan Olah Raga tingkat Kabupaten/Kota, Pra PON, tentunya ada pertimbangan dalam seleksi. Sepanjang  calon pendaftar tersebut memiliki Sertifikat/Piagam dan Keterangan dari KONI setempat bahwa pendaftar tersebut adalah benar-benar Atlet yang berprestasi, dan yang paling penting adalah di samping pendaftar adalah Atlet yang berprestasi tentunya calon tersebut harus memenuhi pensyaratan.

Namun yang paling fatal adalah penyakit Rabun dan Buta Warna yang sama sekali tidak bisa di akomodir. Jadi walaupun calon tersebut adalah Atlet yang berprestasi namun menderita penyakit rabun dan buta warna tentunya tidak ada jalan sama sekali untuk di luluskan, kecuali calon yang berprestasi tersebut hanya mengalami penyakit yang ringan selain dari rabun dan buta warna, tentunya masih ada jalan dan di berikan petunjuk untuk berobat sambil mengikuti tahapan seleksi.

Solehuddin juga menyampaikan bahwa tujuan memberikan pertimbangan khusus kepada calon yang berprestasi di Cabang Olah Raga yang telah memenuhi persyaratan untuk  di luluskan, adalah sebagai Aset dan Generasi pelanjut bagi Prajurit TNI AD yang akan melanjutkan prestasi yang sudah di raih oleh Prajurit Seniornya bahkan Aset untuk terus di bina untuk meraih prestasi yang lebih tinggi lagi dari yang sudah di peroleh oleh Prajurit TNI AD sebelumnya. Solehuddin mengakui bahwa yang paling membanggakan dan patut di tingkatkan lagi adalah Prajurit TNI AD selalu terdepan dalam Kejuaraan Cabang Olah Raga menembak, Karate pada Kejuaraan Militer se Asia yang di adakan pada setiap Tahunnya.

Intinya kata Solehuddin adalah, “TNI AD melalui seleksi yang dilaksanakan akan mencetak Prajurit TNI AD yang profesional, dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Khususnya menjaga kamanan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan menjadi Prajurit TNI AD yang memiliki prestasi yang gemilang dan  dapat mengharumkan nama Bangsa Indonesia sampai pada Tingkat Internasional,” ujarnya. (Gunawan S.)

Bupati - Dandim - Kapolres Lomba Masak Dalam Rangka HUT RI

Polewali Mandar, Metropol.

Dalam rangka  memeriahkan HUT  Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 67,  Bupati Polewali Mandar  H. Ali Baal Masdar, Dandim 1402 Polmas Letkol Arm Yudi Mulfi, Kapolres Polewali Mandar AKBP  Yohan Priyoto, S.Ik, bersaing  menunjukkan kebolehanya  memasak masakan nusantara, di lapangan pancasila  yang juga di ikuti  para SKPD, Instansi Pertikal, Perbankan, dan para Camat.

Pelombaan memasak   yang diselengarakan  tersebut bertujuan   selain untuk  memeriakan  HUT Proklamasi ke 67  juga untuk  melatih diri para pejabat bila sewaktu-waktu  dalam kondisi  darurat,   seperti  di tinggal  pembantu keluar kota  dan ditinggal istri  karena ada  kegiatan lain, dapat membuat masakan sendiri dirumah..

Dalam lomba memasak  makanan  nusantara tersebut, Bupati Polewali Mandar Ali Baal Masdar  berpasangan dengan  Wakil Bupati Najamuddin Ibrahim  membuat dan menyuguhkan  nasi goreng  merah putih ala Abm Na. Dandim 1402 Polmas  Letkol Arm Yudi Mulfi  membuat dan menyuguhkan masakan  opor ayam. Sementara Kapolres Polman  AKBP Yohan Priyoto, S.ik. berpasangan dengan Waka Polres Kompol Andri, SH.  membuat dan menyuguhkan  nasi goreng ala mereka versi  2012.

Ketiga pimpinan  institusi tersebut  bersaing  menampilkan kebolehanya  dalam  meracik  bumbu dan  menghias serta  menata hidangan  diatas meja  dengan rasa yang istimewa. Para  dewan juri dan pengunjung dalam hal ini masyarakat  mencicipi  masakan ketiganya, berdasarkan penilaian yang diutamakan pada penataan dan rasa racikan bumbu  yang lezat, maka Bupati Polewali Mandar Ali Baal Masdar yang berpasangan dengan Wakilnya  keluar sebagai juara I, menyusul  Dandim 1402 Polmas  Letkol Arm Yudi Mulfi keluar sebagai juara II, sementara Kapolres AKBP Yohan Priyoto  Pasangan Waka Polres Kompol Andri, SH.  hanya puas di  posisi ketiga,

Kapolres Polewali Mandar AKBP  Yohan Priyoto  kepada Metropol mengatakan, kegiatan tersebut adalah bertujuan untuk memeriakan Tujuhbelas Agustusan  tahun ini yang juga ulang tahun RI,  di samping itu juga untuk mengantisipasi bila ibu-ibu dalam keadaan  sibuk dan ada  kegiatan lain,”  ungkapnya.   Sementara  Dandim 1402 Polmas  Letkol Yudi Mulfi  mengatakan,  dengan acara tersebut  adalah  salah satu  bentuk kebersamaan, juga dalam rangka memeriakan HUT  Republik Indonesia,”  katanya (Usman Padong)

Brigjen Pol Rum Murkal Jangan Melakukan Praktek Jual Beli Lahan Terlarang

Babel, Metropol.

Brigjen Pol Rum Murkal selaku Kapolda Babel, secara tegas  kepada semua pihak agar tidak melakukan praktek jual-beli lahan di kawasan  terlarang, seperti contoh hutan lindung.Yang baru-baru ini terjadi kasus penjualan lahan di kawasan hutan lindung di Desa Merawang, Kabupaten Bangka Induk, (Sungailiat) Provinsi Bangka Belitung. Dan siapa saja yang melakukan hal tersebut, akan berhadapan dengan penegak hukum, apabila melakukan pelanggaran undang-undang.

Kalau tidak mau terseret di pengadilan, katanya. “Saya peringatkan, tolong hentikan kegiatan jual-beli lahan di daerah kawasan hutan lindung mau pun kawasan terlarang,” ungkap Rum Murkal kepada wartawan.

Mengenai masalah kasus dugaan penjualan lahan hutan lindung di Desa Merawang, Rum Murkal membenarkan ada laporan dan melihat sendiri dokumen-dokumennya. Nanti akan kita telusuri pihak mana yang mengeluarkan dokumen tersebut, apakah mereka memang memiliki kewenangan untuk itu. Mengenai siapa akan ditetapkan sebagai tersangka, jawab Rum Murkal, ”saat ini belum menetapkan tersangka dari kasus dugaan jual-beli lahan hutan lindung. Namun jika nantinya memang ada, ya kita tetapkan,” terang Rum Murkal.

Rum Murkal  menambahkan, ”Sekarang  kita lebih melakukan tindakkan preventif, sekaligus memberikan edukasi kepada semua pihak, bahwa kegiatan tersebut tidak benar. Dan pihaknya saat ini terkendala untuk penyelesaian kasus lahan, maka Polri lebih di dorong untuk membantu dan tidak berada di depan. ”Memang kita punya otoritasnya, namun sesuai arahan dari pusat. Bahwa urusan sengketa tanah, kalau bisa Polisi tidak berada di depan, sehingga kita mendorong pihak-pihak terkait seperti BPN, maupun Dinas Kehutanant. Saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan kasus tersebut, dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, sehingga nanti kita bisa memperoleh informasi yang lebih akurat,” jelas Brigjen Pol Rum Murkal. (Tim Metropol Babel)

BNN Rangkul KKP Dalam Rangka Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

Jakarta, Metropol.

Dampak penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dapat menimbulkan kerugian yang sangat besar baik dalam aspek ekonomi, sosial, budaya, dan stabilitas politik sebuah negara. Narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang harus ditangani secara luar biasa pula.

Dalam pelaksanaan upaya penanggulangan Narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) membutuhkan dukungan dari berbagi pihak. Oleh karena itu, BNN harus bersinergi dengan lintas sektor sehingga upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dapat dilaksanakan dengan maksimal.

Dalam konteks penanggulangan Narkoba di bidang pencegahan dan rehabilitasi, BNN memandang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memiliki potensi yang besar untuk dijadikan sebagai mitra kerja yang strategis. Instansi ini memiliki kewenangan dan serangkaian program di bidang kelautan dan perikanan seperti perikanan budi daya, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, pemberdayaan kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil, pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, penelitian dan pengembangan kelautan dan perikanan, pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan, karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan.

Seluruh program tersebut dapat di integrasikan dengan berbagai program BNN pada bidang preventif dan juga rehabilitasi. Karena itulah, upaya bersama BNN dan KKP dalam mengimplementasikan P4GN dapat menghasilkan output yang maksimal.

Sebagai wujud komitmen bersama, maka pada hari ini BNN dan KKP melaksanakan penandatangan nota kesepahaman. Bagi kedua pihak, nota kesepahaman ini merupakan landasan kerjasama pelaksanaan P4GN dalam ruang lingkup kelautan dan perikanan.

Perjanjian kerjasama ini disusun dengan tujuan untuk mendukung program pencegahan penyalahgunaan Narkoba dan program pasca rehabilitasi bagi recovering addict melalui penyelenggaraan program pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan kelautan dan perikanan agar para mantan pecandu dapat kembali hidup di tengah masyarakat dengan berbekal keterampilan di bidang kelautan dan perikanan.

Adapun ruang lingkup Perjanjian Kerjasama ini meliputi :
  1. Advokasi dan diseminasi tentang upaya pencegahan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba bagi SDM kelautan dan perikanan;
  2. Pembentukan dan pembinaan kader anti Narkoba kelautan dan perikanan;
  3. Pertukaran informasi dalam rangka mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan Narkoba;
  4. Sosialisasi upaya pencegahan penyalahgunaan Narkoba;
  5. Pemberian akses pelatihan teknis kelautan dan perikanan bagi para recovering addict;
  6. Pendampingan identifikasi penumbuhan kelompok usaha sebagai mata pencaharian alternatif bidang kelautan dan perikanan bagi para recovering addict.
Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama, merupakan suatu wujud dari kebulatan tekad dan komitmen yang kuat dari seluruh pihak dalam mengimplementasikan Inpres No. 12 Tahun 2011 tentang Jakstranas di bidang P4GN Tahun 2011-2015. Melalui kebersamaan ini, semua pihak diharapkan mampu memberikan kontribusinya  untuk mewujudkan Indonesia negeri bebas Narkoba,” kata Kombes Pol. Sumirat.(Imbak/Humas BNN)

Rabu, 18 Juli 2012

Terdakwa H. M. Fauzi Lubis Mengajukan Pembelaan

Jakarta, Metropol.

Terdakwa Kasus  penipuan dan penggelapan Ir. H. M. Fauzi Lubis mengajukan pembelaan (pledoi) melalui kuasa hukumnya H.M. Said Muchtar, SH., MBL. Fauzi Lubis yang didakwa pasal 278 dan 372 itu, merasa tidak pernah melakukan penipuan dan penggelapan sebagaimana didakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Begitu juga saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan, tidak satupun yang memberi keterangan yang memberatkan terdakwa. Begitu juga dengan barang bukti, tidak ada yang mendukung dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Oleh karena itu, tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan pidana satu bulan lima belas hari dikurangi masa tahanan selama terdakwa disidangkan, dianggap mengada-ada dan cukup memberatkan terdakwa.

Untuk itu, tim pembela terdakwa menolak tuntutan jaksa atas terdakwa H.M. Fauzi Lubis, menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana yang dituduhkan terhadap terdakwa. Juga meminta agar nama baik dan martabat terdakwa dipulihkan kembali serta meminta biaya yang ditimbulkan dalam perkara tersebut ditanggung oleh negara, dan menyatakan barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara.

Kasus tersebut bermula dari adanya transaksi jual beli 2 bidang tanah yang berlokasi di daerah Kelapa Gading-Jakarta Utara, dengan harga Rp. 28 milyar, melalui seorang perantara, Lisa Inggriana. Transaksi dimulai dengan pembayaran uang muka sebesar Rp. 100 juta pada tanggal 23 Juli 2011, kemudian pada tanggal 18 Agustus 2011, saksi korban kemudian melakukan pembayaran sebesar Rp. 14 milyar dengan 2 kali angsuran masing-masing Rp. 6,6 milyar dan Rp. 7,4 milyar, yang disetor ke rekening terdakwa pada Bank Jasa Jakarta. Beberapa hari kemudian saksi korban ingin melunasi sisanya sebesar Rp. 13,9 milyar, namun terdakwa menolak dengan alasan yang tidak jelas. Karena merasa dirugikan dan ditipu, saksi korban kemudian membawa kasus tersebut ke meja hijau. (Aji)

Senin, 16 Juli 2012

Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Badan Narkotika Nasional (BNN) Dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Jakarta, Metropol.

Masalah Narkoba telah menjadi permasalahan yang serius, karena telah berdampak pada segala aspek kehidupan. Dengan dinamika yang kian berkembang,  kejahatan Narkoba telah menjadi pemicu kejahatan lainnya seperti pencucian uang, terorisme atau kejahatan besar lainnya sehingga dapat berpotensi melemahkan sektor ekonomi, kesehatan, sosial, budaya, bahkan pendidikan.

Tindakan penyalahgunaan Narkoba yang cukup tinggi khususnya di kalangan pelajar atau mahasiswa telah menyebabkan banyaknya generasi muda kehilangan produktivitas dan integritasnya. Tentu saja kondisi seperti tersebut sangat merugikan negeri ini, karena generasi muda merupakan penerus bangsa yang akan melanjutkan estafet perjuangan negeri ini.

Dalam penanggulangan masalah Narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) terus konsisten bekerjasama dengan berbagai komponen masyarakat dan instansi lainnya untuk bersinergi dalam upaya mengakselerasikan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Sebagai wujud konkret upaya bersama dalam penanggulangan masalah Narkoba di lingkungan pendidikan, pada hari ini BNN melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Adapun bentuk kegiatan yang akan diimplementasikan berdasarkan nota kesepahaman ini meliputi :

a.    Sosialisasi mengenai bahaya penyalahgunaan Narkoba;
b.   Pengembangan materi muatan bahaya penyalahgunaan Narkoba, dalam mata pelajaran;
c.   Pengembangan ekstrakurikuler di sekolah, perguruan tinggi, dan satuan pendidikan nonformal yang berorientasi pada pencegahan penyalahgunaan Narkoba;
d.   Peningkatan peran Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), organisasi kemahasiswaan dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dalam satuan tugas anti Narkoba;
e.    Advokasi kepada guru, dosen, dan pendidik lainnya di lingkungan satuan pendidikan dasar, menengah, tinggi, dan pendidikan nonformal;
f.   Pemberian materi di lingkungan pendidikan dalam upaya pencegahan dan pemberdayaan masyarakat agar imun dari  penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba;
g.   Pertukaran tenaga ahli dan informasi tentang metode dan teknis pencegahan penyalahgunaan Narkoba;

 Pada dasarnya  Nota Kesepahaman ini merupakan landasan kerja sama bagi BNN dan Kemendikbud dalam rangka melaksanakan kegiatan pencegahan penyalahgunaan Narkoba, melalui pendidikan dan kebudayaan. Adapun tujuan dari  Nota Kesepahaman ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba khususnya di lingkungan pendidikan, yang meliputi tenaga pendidik dan peserta didik. (Imbak/Humas BNN)

Puspen TNI Selenggarakan Penataran Penulisan Opini

Jakarta, Metropol.

Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan Sumber Daya Manusia (SDM), Pusat Penerangan (Puspen) TNI, bekerjasama dengan Lembaga Sensor Film (LSF) menyelenggarakan Penataran Penulisan Opini  untuk Perwira dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI TA. 2012. Penataran yang akan berlangsung selama satu bulan dan diikuti oleh 20 peserta dari lingkungan TNI (AD, AL dan AU), secara resmi dibuka oleh Wakil Kepala Pusat Penerangan  (Wakapuspen) TNI Brigjen TNI Suratmo, M.Si (Han), di Aula Balai Wartawan Puspen TNI, Mabes TNI Cilangkap Jakarta.

Pada kesempatan tersebut, Wakapuspen TNI membacakan amanat Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Iskandar Sitompul, S.E., yang antara lain menyatakan, TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan, dalam menjalankan tugasnya berpedoman pada kebijakan dan keputusan politik negara serta Amanat Konstitusi. Berdasarkan Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan Bangsa dan Negara. Tugas pokok ini diimplementasikan  dengan melaksanakan Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Lebih lanjut Kapuspen TNI mengatakan, dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut, TNI tidak dapat bekerja sendiri tanpa adanya dukungan dari komponen bangsa lainnya, dan salah satunya adalah dari kalangan media cetak maupun elektronik. Dukungan ini sangat diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas-tugas TNI, khususnya dalam rangka menyebarluaskan semua informasi baik kegiatan-kegiatan maupun keberhasilan TNI ke masyarakat luas sebagai pertanggungjawaban TNI kepada bangsa dan negara Indonesia. “Dengan demikian, antara TNI dan media terdapat pola hubungan kemitraan yang saling membutuhkan satu sama lain, baik dalam kedudukannya sebagai sumber berita maupun dalam penyebarluasan berita,” kata Iskandar.

Dalam era globalisasi dewasa ini, pers memegang peran sentral dan sangat penting. Pers bukan lagi sebagai alat penyebarluasan berita, melainkan telah tumbuh dan berkembang. Sebagai industri pers yang sangat besar dan memiliki pengaruh, baik dalam pembentukan opini masyarakat, bahkan dapat pula mempengaruhi kebijakan pemerintah.

Oleh karenanya, kemampuan perwira penerangan dalam penulisan opini harus ditingkatkan agar mampu mengkomunikasikan dan menstransformasikan kinerja TNI. Baik di lingkungan internal TNI dalam rangka membangun soliditas satuan, maupun di lingkungan eksternal TNI dalam rangka pencitraan TNI. Dengan demikian, keberadaan TNI dalam bertugas akan senantiasa mendapatkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat serta dapat mempertahankan kemanunggalan TNI dengan rakyat. (Kamal)

Panglima TNI Sematkan Tanda Kehormatan Kepada 105 Pati TNI

Jakarta, Metropol.

Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono, S.E., menyematkan tanda kehormatan kepada 105 Perwira Tinggi (Pati) TNI, berupa Bintang Dharma dan Bintang Yudha Dharma Pratama kepada 4 Pati TNI Bintang Dharma kepada 2 Pati TNI Bintang Yudha Dharma Pratama kepada 42 Pati TNI, dan Bintang Yudha Dharma Nararya kepada 57 Pati TNI dalam sebuah upacara militer di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, baru-baru ini.

 Penyematan  tanda kehormatan Bintang Dharma di dasari oleh Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35/TK/TAHUN 2012 tanggal 1 Mei 2012. Sedangkan penyematan tanda kehormatan Bintang Yudha Dharma di dasari Keputusan Presiden RI Nomor 24/TK/TAHUN 2012 tanggal 10 April 2012.

Penganugerahan Bintang Dharma ditujukan untuk menghargai anggota TNI yang menyumbangkan jasa bakti dengan melebihi dan melampaui panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas militer sehingga memberikan keuntungan luar biasa untuk kemajuan TNI. Sedangkan penganugerahan Bintang Yudha Dharma ditujukan untuk menghargai dharma bakti anggota TNI yang melebihi dan melampaui panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas pembinaan dan pengembangan, sehingga memberikan  keuntungan luar biasa untuk kemajuan, perkembangan, dan terwujudnya integrasi TNI.

Penerima Bintang Dharma dan Bintang Yudha Dharma Pratama yaitu Letjen TNI Junianto Haroen (Sekjen Wantannas RI); Letjen TNI Moeldoko, S.IP. (Wagub Lemhannas RI); Letjen TNI Gatot Nurmantyo (Dankodiklat TNI AD); dan Marsdya TNI Daryatmo, S.IP. (Kabasarnas). Penerima Bintang Dharma yaitu Letjen TNI A.Y. Nasution (Pati Mabesad) dan Laksdya TNI Mochamad Jurianto, S.E. (Dansesko TNI).

Penerima Bintang Yudha Dharma Pratama antara lain Laksdya TNI Marsetio (Wakasal); Letjen TNI Langgeng Sulistiyono (Sesmenko Polhukam); Mayjen TNI Geerhan Lantara (Irjen TNI); Mayjen TNI Tisna Komara (Asintel Panglima TNI); Mayjen TNI Hambali Hanafiah (Asops Panglima TNI); Laksda TNI Slamet Yulistiyono (Askomlek Panglima TNI); Mayjen TNI Ir. Mulhim Asryof (Pangdam IV/Dip); Mayjen TNI Waris (Pangdam Jaya); dan Mayjen TNI Lodewijk Freiderich Paulus (Pangdam I/BB).

Penerima Bintang Yudha Dharma Nararya antara lain Mayjen TNI Agus Sutomo (Danpaspampres); Laksda TNI Iskandar Sitompul, S.E. (Kapuspen TNI); Mayjen TNI Sonny Wijaya (Pangdam III/Slw); Laksda TNI Sadiman, S.E. (Pangarmabar); Marsda TNI Ferdinand Alex Myne (Koorsahli Kasau); Brigjen TNI Drs. Ma’sum Amin (Kapusbintal TNI); Brigjen TNI Dr. Ir. Suharno, M.M. (Kababek TNI); Brigjen TNI Mohamad Jayusman, S.H. (Kapusmasmil TNI); dan Brigjen TNI Istu H. Subagio, S.E., M.B.A. (Gubernur Akmil).

Upacara tersebut dihadiri antara lain oleh Kasad Jenderal TNI Pramono Edhie Wibowo, Kasal Laksamana TNI Soeparno, Kasau Marsekal TNI Imam Sufaat, Asisten Panglima TNI dan Kabalakpus TNI. (Kamal)

Jabatan Waka Polres Polewali Mandar Diserahterimakan

Polewali Mandar, Metropol.

Upacara serah rerima jabatan  Wakapolres Polewali  Mandar dari pejabat lama Kompol R. Har Dedy Yanto Eko S, SIK kepada pejabat baru Kompol Andry SH,  kamis, 12 Juli 2012, di Aulah  Mapolres Polewali  Mandar, dengan ispektur upacara Kapolres Polewali  Mandar AKBP, Yohan  Priyoto Sik, dengan komandan upacara Iptu Hasan Basri. Hadir pada upacara tersebut, Kabag  Rem  Kompol Alimin, Kabag Sundan Kompol Arifin, Kabag OPS  Muh.  Darwis, Kasat  Bimas  Akp Takdir Daud, Kasat Lantas, Akp Pawe Judda, Kasat Intel  Kam AKP Kiraman, Kasat Reskrim AKP  Wahyudi Rahman, SH, SIK  para  Kapolsek  dan perwira  lainya di lingkup Polres Polewali Mandar. 

Pejabat lama  Kompol  R. Har Dedy Yanto Eko S, SIK    mendapat jabatan  baru sebagai   Kasubag Binopsnal  Dit Sabhara Polda Sul-Selbar, sedangkan  Waka Polres Polewali Mandar yang baru Kompol  Andri, SH,  sebelumya  Menjabat  Kapolsek Urban Wonomulyo, sementara yang menggantikan Andry sebagai Kapolsek Urban Wonomulyo adalah Kompol  Lukman  Hakim  yang sebelumya menjabat sebagai   Kabag  Ops Polres  Sidrap.

Selain serah terima jabatan Wakapolres, juga ada  empat jabatan lainnya yang diserah terimakan, yakni Iptu Syamsul Rijal  S.Pd yang menduduki  jabatan baru sebagai  Kapolsek Allu, dimana sebelumya menjabat sebagai  Kaur Bin Ops  Sat Lantas Polres Polman. Samsul Rijal mengantikan  Ipda  Mansur .S .S.Pd, yang kemudian dimutasi  sebagai  Pama di  Mapolres Polman. Sementara  Iptu Yan Perris  mendapat jabatan baru sebagai  Kapolsek Persiapan  Tapango, mengantikan  Iptu  Muh. Amir LES .S.SOS  yang  juga dimutasi sebagai Pama di Mapolres Polman .

Serah terima jabatan tersebut kemudian  di lanjutkan dengan  pisah sambut pejabat lama dan pejabat baru, dengan  pemb erian cenra-mata yang di awali oleh   Kapolres   Polman, kemudian di ikuti oleh   para  pejabat di Mapolres Polman dan para Kapolsek. Cenra-mata tersebut diberikan   kepada pejabat lama  sebagai  tanda terima  kasih  atas pengabdiaanya dan jasa-jasanya selama melaksanakan tugas  di  Mapolres Polman sebagai Waka Polres,  yang hanya kurang lebih enam bulan, namun dengan dedikasi yang tinggi, dapat melaksanakan tugasnya dengan baik .

Kapolres Polewali Mandar   AKBP Yohan Priyoto  mengatakan  “ terima kasi   kami ucapakan kepada pejabat lama  yang selama ini  melaksanakan tugas  di polres polman  dengan dedikasi tinggi. Bersama-sama dengan kami   memberikan pelayanan kepada masyarakat,  kami berpesan  agar   nantinya di tempat jabatan barunya,  kinerjanya lebih di tingkatkan lagi, begitu pula  kepada pejabat  baru, marilah kita  bersama-sama melaksanakan tugas sebaik-baiknya  untuk  memberikan pelayanan   kepada  masyarakat serta memberikan  bimbingan kepada seluruh  personil yang ada di Mapolres Polman dalam  melaksanakan tugas sehari hari, sebagai pengayom pelindung dan pelayan  masyarakat, agar tercipta rasa  aman dan situasi yang kondusip di tengah-tengah masyarakat,” katanya.

Sementara pejabat baru  Waka Polres Polman  Kompol Andri .SH,   mengatakan “dengan kepercayaan yang diberikan pimpinan kepada saya, tentunya ini sebuah tanggung jawab yang harus saya laksanakan dengan sebaik-baiknya, dengan menjunjung tinggi kode etik dan disiplin kepolisian, terutama dalam kaitannya dengan tugas sebagai Pengayom, Pelindung dan Pelayan masyarakat, “tegasnya .(Usman Padong )

Sosialisasi Uji Simulator Lantas Polres Bondowoso

Bondowoso, Metropol.

Demi terwujudnya pelayanan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, lancar dan terpadu disamping terwujudnya etika berlalulintas dan budaya bangsa juga terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009. Lantas Polres Bondowoso mulai 1 Juli 2012 telah mengadakan sosialisi keterampilan simulator khususnya bagi para pengendara roda 2 maupun roda 4 yang masih belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) A dan C.

Dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 81 ayat 5 pelulusan ujian untuk mendapatkan SIM A dan Sim C harus melalui 3 tahapan yaitu : Uji Teori, Uji Praktek dan Uji Ketrampilan Simulator.

Disebut pula dalam Perkap (Peraturan Kapolri) No. 9 Tahun 2012 tentang Surat Ijin Mengemudi (SIM) bagian ke 3.  Syarat kelulusan ujian mendapatkan SIM diatur dalam pasal 65 dan 66. Dalam pasal 65 disebutkan bahwa perserta ujian teori dinyatakan lulus jika menjawab 70% dari soal yang di ujikan dan hasil uji teori di umumkan setelah pelaksanaan uji. Selanjutnya peserta ujian ulang dinyatakan lulus dapat mengikuti ujian keterampilan mengemudi melalui simulator. Selanjutnya dalam pasal 66 di sebutkan bahwa peserta ujian dinyatakan lulus ujian keterampilan melalui Simulator jika dapat mencapai nilai paling rendah 60 untuk setiap jenis materi yang diujikan.

Adapun kriteria yang diujikan dalam ujian ketrampilan melalui Simulator seperti yang di sampaikan Kasat Lantas Mapolres Bondowoso (AKP Budi Santoso, S.Sos-red) melalui Baur SIM Lantas Polres Bondowoso (AIPTU Prasetyo Budiarso) untuk SIM A ada 4 kreteria antara lain, Reaksi, Antisipasi, Konsentrasi dan Keterampilan Mengemudi sedang untuk SIM C meliputi : Slum, Angka 8, Reaksi, Putar balik, Jembatan dan Kecepatan.

Selanjutnya Prasetyo menyatakan bahwa ujian keterampilan melalui simulator husus untuk peserta uji roda 2 (SIM C baru) juga roda 4 (SIM A baru). Ketentuan biaya uji ketrampilan simulator sesuai Peraturan Pemerintah pasal 50 Tahun 2010 tentang biaya PNBP (Pemasukan Negara Bukan Pajak) untuk simulator per golongan SIM A maupun SIM C sebesar Rp. 50.000,- Lebih lanjut Prasetyo menghimbau agar masyarakat yang mau mengikuti ujian untuk mendapatkan SIM baru lebih banyak berlatih di tempat yang telah disediakan oleh Lantas Polres Bondowoso baik keterampilan melalui simulator maupun uji praktek. Saat ini  di Lantas Polres Bondowoso tersedia simulator roda 2 sebanyak 2 unit dan simulator roda 4 sebanyak 1 unit . Pelaksaan Uji Simulator akan diberitahukan lebih lanjut oleh KORLANTAS POLRI. (Andi H)

Kapolda Kalsel Musnahkan Barang Bukti

Banjarmasin, Metropol.

Baru-baru ini Polres Banjarmasin melaksanakan pemusnahan barang bukti miras, narkotika  dan hasil pengungkapan kasus curanmor serta sajam di wilayah Hukum Polresta Banjarmasin. Pemusnahan dilakukan oleh Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Syafruddin, didampingi Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Suharyono, S.IK, SH. dan Wakil Gubernur Rudy Resnawan, Walikota Banjarmasin, Kejaksaan dan unsur muspida.

Hasil pengungkapan ini merupakan kewajiban yang menjadi tugas pokok dan fungsi Kepolisian. Selain sebagai penegak hukum, juga sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat. Dalam rangka menegakan hukum serta memberikan perlindungan kepada masyarakat, institusi Kepolisian senantiasa meningkatkan kinerja melalui program-program kerja yang dinamakan dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan sandi "Kilat Bungas" untuk mengeliminir penyakit masyarakat dan operasi mandiri kewilayahan dengan sandi "Operasi Jaran Intan 2012" untuk tindak pidana curanmor. Kedua Operasi tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban dan hal-hal yang bersifat meresahkan masyarakat di Wilayah hukum Polresta Banjarmasin.

"Operasi Jaran Intan 2012" yang dilaksanakan oleh Polresta Banjarmasin dari tanggal 5 Pebruari s/d 20 Pebruari 2012, telah mengungkap sebanyak 14 perkara dari target operasi 5 perkara tindak pidana kendaraan tersangka sebanyak 15 orang, dan barang bukti kendaraan bermotor untuk roda dua sebanyak 31 unit dan roda empat sebanyak 2 unit.

Sedangkan dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan sandi "Kilat Bungas" yang dilaksanakan Polresta Banjarmasin dari tanggal 20 Januari s/d 30 januari 2012, dengan hasil kegiatan adalah sebagai berikut : 2.140 botol minuman keras dan 6 buah senjata tajam dengan tersangka sebanyak 6 orang.

Pengungkapan tindak pidana narkotika pada bulan Januari 2012 s/d Pebruari 2012, telah mengungkap 26 perkara dengan tersangka sebanyak 45 orang serta barang bukti yang akan dimusnahkan dalam pergelaran ini adalah berupa Narkotika Jenis sabu sebanyak 136,53 Gram, Jenis Obat-Obatan (Dextro, Carnophen Zenit, Dexitalab) sebanyak 16.805 Butir,

Maksud dari pemusnahan ini adalah untuk meningkatkan kinerja dan merealisasikan amanat Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengharuskan memusnahkan barang bukti dan tujuan lain untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat tentang transpransi proses penyidikan sampai tuntas. (Rahmadi/Bidhumas Polda Kalsel)

Polda Jatim dan BNN Ungkap Pengedar Sabu di Lapas

Surabaya, Metropol.

Polda Jatim dan tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), BNNP membongkar sindikat pengedar sabu yang dikendalikan sejumlah narapidana dari dua Lapas, Madiun dan Malang di Jatim.

Petugas berhasil mengamankan 700 gram serbuk sabu-sabu senilai Rp 1,5 miliar. Tak hanya itu penyidik juga menangkap 4 orang tersangka, yakni AT alias G bin B (38), BSA alias R (39), YA bin A alias P (53), AC alias MMS (36), MY (35), dan JT bin MT (30).

“Mereka, penghuni Lapas itu berperan sebagai otak pelaku. Sementara, barang atau serbuk sabunya dipasok dari Jakarta,” kata Kepala Bagian Humas BNN Sumirat Dwiyanto.

Didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib dan Kepala Badan Narkotika Propinsi Kombes Pol Jan De Fretes mengungkapkan, bermula tim gabungan BNN, BNNP dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim yang menangkap 5 TSK di sejumlah lokasi di Surabaya. Dalam pengembangan, kemudian menangkap BSA. Kepada penyidik BSA mengaku pemasok barang haram itu adalah YA penghuni Lapas Kelas I Madiun. “Kendalinya dilakukan menggunakan handphone dari dalam Lapas,” terangnya.

Dari informasi itu, petugas gabungan kemudian menangkap YA dan MY di LP Kelas I Madiun. Kemudian, kedua tersangka menyebut nama JT penghuni LP Madiun. Guna menelusuri keterlibatan pihak lain, BNN dan Polda Jatim terus melakukan pengembangan. Karena diyakini masih banyak kelompok lain yang diduga melakukan kegiatan yang sama.

Masih kata Hilman Thayib, ia menjelaskan pengungkapan itu juga bekerjasama dengan Kemkum HAM Jatim. “Pengendali dari Lapas Madiun itu sebenarnya merupakan pemain lama yang sedang menjalani vonis tahunan dalam kasus yang sama. Dia mengendalikan bisnis sabu-sabu melalui handphone,” katanya.

Saat ini, pihaknya akan mengintensifkan langkah penindakan di Lapas Madiun di masa depan. “Kami juga akan melakukan pencegahan dengan mengupayakan narapidana kasus narkoba masuk ke Lapas Khusus Rehabilitasi,” katanya.

Ditanya dugaan keterlibatan petugas Lapas Madiun, ia mengatakan pihaknya tidak berani menyimpulkan seperti itu, karena proses penyidikan masih berlangsung. “Yang jelas, kalau mengarah kesana, siapapun yang terlibat akan ditindak tegas,” katanya.

Atas pelanggaran itu, tersangka dijerat melanggar Pasal 114, 112, 137,132 UU 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman 5-20 tahun atau seumur hidup dan hukuman mati. (MP)

Kapolri Humas Sebagai Jembatan Penghubung Media Dengan Polri

Jakarta, Metropol.

Divisi Humas Polri adalah jembatan penting yang menghubungkan media dengan polisi. Menyadari keberadaan Kadiv Humas sebagai penyampai informasi teratas, Kapolri pun menitip pesan kepada Kadiv Humas Polisi yang baru, Brigjen Pol Anang Iskandar.

"Yang paling penting adalah Divisi Humas, akan melayani teman-teman (media). Tadi sudah saya sampaikan bahwa para Kasatwil memang harus betul-betul aktif dengan media, sehingga langkah-langkah apa yang memang dilakukan Mabes Polri diketahui oleh masyarakat," kata Kapolri, Jenderal Polisi Timur Pradopo kepada wartawan.

Hal yang sama diungkapkan mantan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution yang kini diangkat menjadi Wakabareskrim Polri.

"Saya ini kan pembantunya rekan-rekan media. Apa yang media perintahkan saya kerjakan. Humas ini sebagai PR. Tidak hanya Kadiv, Kabag Penum diharapkan semua pejabat di sini bisa sebagai narasumber berbagai media," pesan Saud dalam sambutan perpisahannya.

Brigjen Anang Iskandar, yang baru menerima jabatan Kadiv Humas Polri mengiyakan dan berharap dapat bekerja maksimal di Divisi Humas Mabes Polri.

"Saya berjanji akan melakukan hal-hal yang bisa menguntungkan teman-teman wartawan. Memberikan informasi pada teman-teman wartawan. Saya pasti bisa bekerja dengan baik," jelasnya. (Baso Susanto).