Selasa, 04 September 2012

BNN Rangkul KKP Dalam Rangka Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

Jakarta, Metropol.

Dampak penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dapat menimbulkan kerugian yang sangat besar baik dalam aspek ekonomi, sosial, budaya, dan stabilitas politik sebuah negara. Narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang harus ditangani secara luar biasa pula.

Dalam pelaksanaan upaya penanggulangan Narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) membutuhkan dukungan dari berbagi pihak. Oleh karena itu, BNN harus bersinergi dengan lintas sektor sehingga upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dapat dilaksanakan dengan maksimal.

Dalam konteks penanggulangan Narkoba di bidang pencegahan dan rehabilitasi, BNN memandang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memiliki potensi yang besar untuk dijadikan sebagai mitra kerja yang strategis. Instansi ini memiliki kewenangan dan serangkaian program di bidang kelautan dan perikanan seperti perikanan budi daya, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, pemberdayaan kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil, pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, penelitian dan pengembangan kelautan dan perikanan, pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan, karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan.

Seluruh program tersebut dapat di integrasikan dengan berbagai program BNN pada bidang preventif dan juga rehabilitasi. Karena itulah, upaya bersama BNN dan KKP dalam mengimplementasikan P4GN dapat menghasilkan output yang maksimal.

Sebagai wujud komitmen bersama, maka pada hari ini BNN dan KKP melaksanakan penandatangan nota kesepahaman. Bagi kedua pihak, nota kesepahaman ini merupakan landasan kerjasama pelaksanaan P4GN dalam ruang lingkup kelautan dan perikanan.

Perjanjian kerjasama ini disusun dengan tujuan untuk mendukung program pencegahan penyalahgunaan Narkoba dan program pasca rehabilitasi bagi recovering addict melalui penyelenggaraan program pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan kelautan dan perikanan agar para mantan pecandu dapat kembali hidup di tengah masyarakat dengan berbekal keterampilan di bidang kelautan dan perikanan.

Adapun ruang lingkup Perjanjian Kerjasama ini meliputi :
  1. Advokasi dan diseminasi tentang upaya pencegahan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba bagi SDM kelautan dan perikanan;
  2. Pembentukan dan pembinaan kader anti Narkoba kelautan dan perikanan;
  3. Pertukaran informasi dalam rangka mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan Narkoba;
  4. Sosialisasi upaya pencegahan penyalahgunaan Narkoba;
  5. Pemberian akses pelatihan teknis kelautan dan perikanan bagi para recovering addict;
  6. Pendampingan identifikasi penumbuhan kelompok usaha sebagai mata pencaharian alternatif bidang kelautan dan perikanan bagi para recovering addict.
Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama, merupakan suatu wujud dari kebulatan tekad dan komitmen yang kuat dari seluruh pihak dalam mengimplementasikan Inpres No. 12 Tahun 2011 tentang Jakstranas di bidang P4GN Tahun 2011-2015. Melalui kebersamaan ini, semua pihak diharapkan mampu memberikan kontribusinya  untuk mewujudkan Indonesia negeri bebas Narkoba,” kata Kombes Pol. Sumirat.(Imbak/Humas BNN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar