Rabu, 18 Juli 2012

Terdakwa H. M. Fauzi Lubis Mengajukan Pembelaan

Jakarta, Metropol.

Terdakwa Kasus  penipuan dan penggelapan Ir. H. M. Fauzi Lubis mengajukan pembelaan (pledoi) melalui kuasa hukumnya H.M. Said Muchtar, SH., MBL. Fauzi Lubis yang didakwa pasal 278 dan 372 itu, merasa tidak pernah melakukan penipuan dan penggelapan sebagaimana didakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Begitu juga saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan, tidak satupun yang memberi keterangan yang memberatkan terdakwa. Begitu juga dengan barang bukti, tidak ada yang mendukung dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Oleh karena itu, tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan pidana satu bulan lima belas hari dikurangi masa tahanan selama terdakwa disidangkan, dianggap mengada-ada dan cukup memberatkan terdakwa.

Untuk itu, tim pembela terdakwa menolak tuntutan jaksa atas terdakwa H.M. Fauzi Lubis, menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana yang dituduhkan terhadap terdakwa. Juga meminta agar nama baik dan martabat terdakwa dipulihkan kembali serta meminta biaya yang ditimbulkan dalam perkara tersebut ditanggung oleh negara, dan menyatakan barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara.

Kasus tersebut bermula dari adanya transaksi jual beli 2 bidang tanah yang berlokasi di daerah Kelapa Gading-Jakarta Utara, dengan harga Rp. 28 milyar, melalui seorang perantara, Lisa Inggriana. Transaksi dimulai dengan pembayaran uang muka sebesar Rp. 100 juta pada tanggal 23 Juli 2011, kemudian pada tanggal 18 Agustus 2011, saksi korban kemudian melakukan pembayaran sebesar Rp. 14 milyar dengan 2 kali angsuran masing-masing Rp. 6,6 milyar dan Rp. 7,4 milyar, yang disetor ke rekening terdakwa pada Bank Jasa Jakarta. Beberapa hari kemudian saksi korban ingin melunasi sisanya sebesar Rp. 13,9 milyar, namun terdakwa menolak dengan alasan yang tidak jelas. Karena merasa dirugikan dan ditipu, saksi korban kemudian membawa kasus tersebut ke meja hijau. (Aji)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar