Senin, 16 Juli 2012

Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Badan Narkotika Nasional (BNN) Dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Jakarta, Metropol.

Masalah Narkoba telah menjadi permasalahan yang serius, karena telah berdampak pada segala aspek kehidupan. Dengan dinamika yang kian berkembang,  kejahatan Narkoba telah menjadi pemicu kejahatan lainnya seperti pencucian uang, terorisme atau kejahatan besar lainnya sehingga dapat berpotensi melemahkan sektor ekonomi, kesehatan, sosial, budaya, bahkan pendidikan.

Tindakan penyalahgunaan Narkoba yang cukup tinggi khususnya di kalangan pelajar atau mahasiswa telah menyebabkan banyaknya generasi muda kehilangan produktivitas dan integritasnya. Tentu saja kondisi seperti tersebut sangat merugikan negeri ini, karena generasi muda merupakan penerus bangsa yang akan melanjutkan estafet perjuangan negeri ini.

Dalam penanggulangan masalah Narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) terus konsisten bekerjasama dengan berbagai komponen masyarakat dan instansi lainnya untuk bersinergi dalam upaya mengakselerasikan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Sebagai wujud konkret upaya bersama dalam penanggulangan masalah Narkoba di lingkungan pendidikan, pada hari ini BNN melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Adapun bentuk kegiatan yang akan diimplementasikan berdasarkan nota kesepahaman ini meliputi :

a.    Sosialisasi mengenai bahaya penyalahgunaan Narkoba;
b.   Pengembangan materi muatan bahaya penyalahgunaan Narkoba, dalam mata pelajaran;
c.   Pengembangan ekstrakurikuler di sekolah, perguruan tinggi, dan satuan pendidikan nonformal yang berorientasi pada pencegahan penyalahgunaan Narkoba;
d.   Peningkatan peran Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), organisasi kemahasiswaan dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dalam satuan tugas anti Narkoba;
e.    Advokasi kepada guru, dosen, dan pendidik lainnya di lingkungan satuan pendidikan dasar, menengah, tinggi, dan pendidikan nonformal;
f.   Pemberian materi di lingkungan pendidikan dalam upaya pencegahan dan pemberdayaan masyarakat agar imun dari  penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba;
g.   Pertukaran tenaga ahli dan informasi tentang metode dan teknis pencegahan penyalahgunaan Narkoba;

 Pada dasarnya  Nota Kesepahaman ini merupakan landasan kerja sama bagi BNN dan Kemendikbud dalam rangka melaksanakan kegiatan pencegahan penyalahgunaan Narkoba, melalui pendidikan dan kebudayaan. Adapun tujuan dari  Nota Kesepahaman ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba khususnya di lingkungan pendidikan, yang meliputi tenaga pendidik dan peserta didik. (Imbak/Humas BNN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar