Babel, Metropol.
Brigjen Pol Rum Murkal selaku Kapolda Babel, secara tegas kepada semua pihak agar tidak melakukan praktek jual-beli lahan di kawasan terlarang, seperti contoh hutan lindung.Yang baru-baru ini terjadi kasus penjualan lahan di kawasan hutan lindung di Desa Merawang, Kabupaten Bangka Induk, (Sungailiat) Provinsi Bangka Belitung. Dan siapa saja yang melakukan hal tersebut, akan berhadapan dengan penegak hukum, apabila melakukan pelanggaran undang-undang.
Kalau tidak mau terseret di pengadilan, katanya. “Saya peringatkan, tolong hentikan kegiatan jual-beli lahan di daerah kawasan hutan lindung mau pun kawasan terlarang,” ungkap Rum Murkal kepada wartawan.
Mengenai masalah kasus dugaan penjualan lahan hutan lindung di Desa Merawang, Rum Murkal membenarkan ada laporan dan melihat sendiri dokumen-dokumennya. Nanti akan kita telusuri pihak mana yang mengeluarkan dokumen tersebut, apakah mereka memang memiliki kewenangan untuk itu. Mengenai siapa akan ditetapkan sebagai tersangka, jawab Rum Murkal, ”saat ini belum menetapkan tersangka dari kasus dugaan jual-beli lahan hutan lindung. Namun jika nantinya memang ada, ya kita tetapkan,” terang Rum Murkal.
Rum Murkal menambahkan, ”Sekarang kita lebih melakukan tindakkan preventif, sekaligus memberikan edukasi kepada semua pihak, bahwa kegiatan tersebut tidak benar. Dan pihaknya saat ini terkendala untuk penyelesaian kasus lahan, maka Polri lebih di dorong untuk membantu dan tidak berada di depan. ”Memang kita punya otoritasnya, namun sesuai arahan dari pusat. Bahwa urusan sengketa tanah, kalau bisa Polisi tidak berada di depan, sehingga kita mendorong pihak-pihak terkait seperti BPN, maupun Dinas Kehutanant. Saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan kasus tersebut, dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, sehingga nanti kita bisa memperoleh informasi yang lebih akurat,” jelas Brigjen Pol Rum Murkal. (Tim Metropol Babel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar