Selasa, 04 September 2012

Bantuan Ternak Dirahasiakan Ir. Ilyas Diduga “KKN”

Pinrang, Metropol.

Meski bertubi-tubi menerima desakan yang datang dari berbagai Komponen dan Komplemen Masyarakat, baik dari Lembaga Legislatif, LSM dan PERS sebagai lembaga pengawasan publik, namun Ir. Ilyas yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Peternakan Kabupaten Pinrang tetap tidak berniat sedikitpun untuk berlaku transparan terkait penyerahan bantuan ternak dari pemerintah yang telah diterima para kelompok peternak di daerah ini.

Diduga Ilyas ini ‘membandel’ karena “mendapat pendapingan dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat, Forum Pembangunan dan Pengawasan Kinerja Pemerintah (LSM-FP2KP), A. Agustang Tenri Jompo yang dulunya dikenal sebagai aktivis LSM ‘Siraja’ demo yang anti Korupsi tapi nyatanya sekarang, ketua LSM ini telah berubah jadi ‘lemah’ bahkan telah berpihak kepada pejabat Dinas peternakan Kabupaten Pinrang akibatnya, Ilyas, kabid peternakan itu semakin merasa ‘hebat’ dan berbesar kepala jika berhadapan dengan LSM lain termasuk kepada wartawan. Buktinya, Ilyas terus bersikukuh dan tidak mau terbuka mengenai pelaksanaan program sejuta sapi yang telah direalisasikan pemerintah melalui Dinas Pertanian dan Peternakan (Ditanak) yang diperuntukan kepada kelompok peternak.

Alhasil upaya dilakukan LSM yang telah beberapa kali melayangkan surat permohonan hearing di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pinrang dan didalam ruangan Komisi II DPRD tersebut, menghadirkan A. Agustang, ketua LSM-FP2KP memberikan beberapa penjelasan tentang tata cara permintaan data secara resmi terhadap dinas yang dituju dimana, A. Agustang mengatakan, “kalau mau meminta data di Dinas, harus menyurat secara resmi supaya diketahui siapa orangnya yang telah menerima data dari dinas yang bersangkutan. Contohnya, pada saat saya meminta data di dinas peternakan dengan menggunakan surat resmi dan buktinya, saya dikasih oleh dinas,” kata A. Agustang.

Ketika di ingatkan bahwa ada kesepakan dalam hearing di Komisi II DPRD sebagaimana disampaikan, A. Agustang Tenri Jompo Ketua LSM pendamping peternakan saat itu. “Tetapi, Ilyas yang terkesan meremehkan tugas wartawan dan LSM dimana, Ilyas ketika itu berdiri didepan kantor dinas peternakan sembil mengatakan “Siapa yang sepakat.? pokoknya saya tidak mau kasih data karena itu rahasia,” kata Ilyas mendengus.

Sikap Ilyas yang angkuh dan ngotot untuk terus merahasiakan lokasi serta nama kelompok penerima bantuan ternak itu hanyalah merupakan cara yang dilakukan Ilyas untuk mempersulit juga menghambat tugas LSM dan Wartawan yang melakukan Investigasi terhadap penyaluran bantuan ternak di pinrang. Padahal, Ilyas yang pandai berbicara aturan itu justru telah melanggar aturan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada Pasal 52 yang bisa dikenakan pidana satu (1) tahun penjara dan denda Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) belum lagi jika itu melanggar Pasal 53 dimana, sangsinya bisa dipidana dua (2) Tahun penjara dan denda Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).

Dari segala penjelasan dan alasan yang dikemukakan tadi, akhirnya disimpulkan bahwa, seorang pejabat yang pandai merangkai kata-kata tetapi sedianya menyembunyikan data yang bukan menyangkut rahasia negara bilamana itu dibocorkan akan mengancam keselamatan negara maka, memang seharusnya dirahasiakan tetapi, jika itu hanyalah merupakan catatan atau data tentang penggunaan keungan negara yang semestinya dilaksanakan secara transparan sesuai aturan dan perundang undangan tetapi justru dibuat dalih dengan alasan rahasia jabatan oleh seorang pejabat negara. Maka jelas kepandaian untuk merangkai kata-kata itu kongkritnya adalah “bohong” semata dan ujung-ujungnya adalah korupsi. (Saleh/Hardiana )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar