Jakarta, Metropol.
Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek jajaran melaksanakan operasi Cipta Kondisi menjelang bulan Suci Ramadhan 1433 H., dari tanggal 1 - 18 Juli 2012, telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana dan penertiban peredaran Minuman Keras (MIRAS) yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas.
Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara dan Unit Reskrim Polsek jajaran telah berhasil mengungkap28 kasus tindak pidana, yang terdiri dari :
- Kasus Curas Ranmor R2 pasal 365 KUHP : 3 kasus.
- Kasus Curat, pasal 363 KUHP : 13 kasus.
- Kasus Curanmor R2 pasal 363 KUHP : 3 kasus.
- Kasus Pencurian pasal 362 KUHP : 2 kasus.
- Kasus Pengeroyokan pasal 170 KUHP : 2 kasus.
- Kasus Anirat meninggal dunia pasal 351 KUHP : 1 kasus.
- Kasus Pemerasan pasal 368 KUHP : 1 kasus.
- Kasus Perjudian pasal 303 KUHP : 3 kasus.
Sat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Utara dan Unit Reskrim Polsek jajaran melaksanakan operasi penertiban Minuman Keras secara bersama-sama dengan hasil, 10.123 (Sepuluh Ribu Seratus Dua Puluh Tiga) botol terdiri dari berbagai merk, selain melanggar UU RI No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, juga pelanggaran Peraturan Daerah, walaupun tidak tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) khusus minuman beralkohol. Namun pembatasan peredaran minuman beralkohol di Jakarta, sudah diatur dalam Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum). Dimana dalam Tibum tersebut telah mengatur tentang peredaran minuman beralkohol di Jakarta.
Dari 28 kasus tindak pidana tersebut jumlah korban 21 orang, Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebar di wilayah Jakarta Utara, antara lain sebagai berikut :
- Wilayah Polsek Metro Penjaringan : 3 kasus.
- Wilayah Polsek Pademangan : 4 kasus.
- Wilayah Polsek Tg. Priok : 5 kasus.
- Wilayah Polsek Koja : 6 kasus.
- Wilayah Polsek Cilincing : 5 kasus.
- Wilayah Polsek Kelapa Gading : 5 kasus.
Modus Operandi para pelaku dalam melakukan kejahatan antara lain sebagai berikut,:
- Curanmor Pelaku menggunakan Kunci Leter T.
- Pelaku pepet korban, todongkan sajam, mengancam korban, merampas sepeda motor/barang milik korban.
- Pelaku pepet korban, merampas barang milik korban dengan paksa (Jambret).
- Pelaku menebar paku, setelah ban mobil korban kempes, pelaku mengambil barang milik korban yang ada di dalam mobil.
A. Sedangkan langkah diambilnya,
1. Melakukan Cek dan Olah TKP.
2. Melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
3. Melakukan penangkapan terhadap tersangka.
4. Melakukan penyitaan barang bukti.
5. Melengkapi administrasi kelengkapan berkas perkara.
Dari 28 kasus tersebut, sebanyak 40 orang tersangka diamankan di Mapolres Metro Jakarta Utara, dan Polsek jajaran, dengan perincian : 33 orang Dewasa, dan 7 orang Anak-anak dibawah umur 18 tahun.
D. Barang Bukti yang disita oleh Polres Jakarta Utara di antaranya,
1. Melakukan Cek dan Olah TKP.
2. Melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
3. Melakukan penangkapan terhadap tersangka.
4. Melakukan penyitaan barang bukti.
5. Melengkapi administrasi kelengkapan berkas perkara.
Dari 28 kasus tersebut, sebanyak 40 orang tersangka diamankan di Mapolres Metro Jakarta Utara, dan Polsek jajaran, dengan perincian : 33 orang Dewasa, dan 7 orang Anak-anak dibawah umur 18 tahun.
D. Barang Bukti yang disita oleh Polres Jakarta Utara di antaranya,
- 12 (Dua Belas) Unit Sepeda Motor.
- 1 (satu) Unit Kendaraan Bermotor Roda 4.
- 1 (satu) buah Kunci leter T.
- 1 (satu) buah obeng min.
- 1 (satu) buah obeng kembang.
- 1 (satu) buah paku jarum.
- 1 (satu) buah ban mobil yang telah ditusuk paku jarum.
- 1 (satu) Set Computer.
- 1 (satu) Unit Mesin Register.
- 5 (lima) Bal Kain Katun.
- 1 (satu) Unit Becak.
- 2 (dua) buah Kunci.
- 1 (satu) lembar sprei ada bekas noda darah.
- 1 (satu) lembar Kain Penyekat.
- 100 (seratus) Kg Potongan Besi.
- 1 (satu) Unit DVD.
- 5 (lima) Gram Kalung Emas.
- 3 (tiga) Bilah Senjata Tajam.
- 7 (tujuh) Unit Hand Phone.
- 13 (tiga belas) Ekor Burung Merpati.
- 1 (satu) Buku Tafsir Mimpi.
- 2 (dua) Lembar Kertas Rekapan Togel.
- 2 (dua) Buah Ballpoint pencatat Togel.
- 10.123 (sepuluh ribu seratus dua puluh tiga) Botol Miras berbagai merk.
Pelaku melanggar
- pasal 365 KUHP dengan Kasus Curas Ranmor R2
- pasal 363 KUHP Kasus Curat
- pasal 363 KUHP Kasus Curanmor R2
- pasal 362 KUHP Kasus Pencurian
- pasal 170 KUHP Kasus Pengeroyokan
- pasal 351 KUHP Kasus Anirat meninggal dunia
- pasal 368 KUHP Kasus Pemerasan
- pasal 303 KUHP Kasus Perjudian
(Haroe)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar