Enrekang, Metropol.
Judi sabung ayam di kebun kakao, di Dusun Bojeng Tontonan, Kelurahan Tanete, Kecamatan Anggeraja digerebek tim Unit Resmob Polres Enrekang bekerjasama dengan Polsek Anggeraja. Dalam penggerebekan itu berhasil diringkus lima orang tersangka masing-masing Raman, Jahilang, Juani, Syarifuddin, dan Juli, sementara bandarnya bernama Gaggo melarikan diri, dan telah ditetapkan sebagai DPO Polres Enrekang. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 4 ekor ayam jantan, 1 bilah taji, uang tunai sebesar Rp. 500.000, 7 unit sepeda motor, 1 bilah senjata tajam berupa badik. Perbuatan tersebut melanggar pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak dua puluh juta rupiah.
Sementara ditempat terpisah, pada hari Kamis, tanggal 26 Juli 2012, Tim Unit Resmob berhasil meringkus judi sabung ayam lainnya, di Dusun Rodo-rodo, Desa Benteng Alla Utara, Kecamatan Baroko, dua orang pelaku berhasil diringkus yakni Lukas Duru bin Katote dan Anting bin Sinta, sedangkan bandarnya melarikan diri yaitu Marrang dan Kombong bersama lima orang pelaku sabung ayam yaitu Pong Lido, Sattu, Ekki, Koji, dan Ambe Empang, mereka saat ini masuk dalam DPO, mereka melanggar pasal yang sama dengan yang diciduk di Anggeraja. Sedangkan barang bukti yang disita berupa 2 ekor ayam jantan masih hidup, 2 ekor ayam jantan sudah mati, uang tunai Rp. 2.400.000, 1 set dadu, 1 lembar tikar, dan 62 lembar kartu joker. (Sry)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar