Surabaya, Metropol.
Polda Jatim dan tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), BNNP membongkar sindikat pengedar sabu yang dikendalikan sejumlah narapidana dari dua Lapas, Madiun dan Malang di Jatim.
Petugas berhasil mengamankan 700 gram serbuk sabu-sabu senilai Rp 1,5 miliar. Tak hanya itu penyidik juga menangkap 4 orang tersangka, yakni AT alias G bin B (38), BSA alias R (39), YA bin A alias P (53), AC alias MMS (36), MY (35), dan JT bin MT (30).
“Mereka, penghuni Lapas itu berperan sebagai otak pelaku. Sementara, barang atau serbuk sabunya dipasok dari Jakarta,” kata Kepala Bagian Humas BNN Sumirat Dwiyanto.
Didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib dan Kepala Badan Narkotika Propinsi Kombes Pol Jan De Fretes mengungkapkan, bermula tim gabungan BNN, BNNP dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim yang menangkap 5 TSK di sejumlah lokasi di Surabaya. Dalam pengembangan, kemudian menangkap BSA. Kepada penyidik BSA mengaku pemasok barang haram itu adalah YA penghuni Lapas Kelas I Madiun. “Kendalinya dilakukan menggunakan handphone dari dalam Lapas,” terangnya.
Dari informasi itu, petugas gabungan kemudian menangkap YA dan MY di LP Kelas I Madiun. Kemudian, kedua tersangka menyebut nama JT penghuni LP Madiun. Guna menelusuri keterlibatan pihak lain, BNN dan Polda Jatim terus melakukan pengembangan. Karena diyakini masih banyak kelompok lain yang diduga melakukan kegiatan yang sama.
Masih kata Hilman Thayib, ia menjelaskan pengungkapan itu juga bekerjasama dengan Kemkum HAM Jatim. “Pengendali dari Lapas Madiun itu sebenarnya merupakan pemain lama yang sedang menjalani vonis tahunan dalam kasus yang sama. Dia mengendalikan bisnis sabu-sabu melalui handphone,” katanya.
Saat ini, pihaknya akan mengintensifkan langkah penindakan di Lapas Madiun di masa depan. “Kami juga akan melakukan pencegahan dengan mengupayakan narapidana kasus narkoba masuk ke Lapas Khusus Rehabilitasi,” katanya.
Ditanya dugaan keterlibatan petugas Lapas Madiun, ia mengatakan pihaknya tidak berani menyimpulkan seperti itu, karena proses penyidikan masih berlangsung. “Yang jelas, kalau mengarah kesana, siapapun yang terlibat akan ditindak tegas,” katanya.
Atas pelanggaran itu, tersangka dijerat melanggar Pasal 114, 112, 137,132 UU 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman 5-20 tahun atau seumur hidup dan hukuman mati. (MP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar