Selasa, 04 September 2012

Panwaslu Kota Parepare Selektif Rekrut Panwaslu Kecamatan

Pare-Pare, Metropol.

Proses seleksi Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang di laksanakan  oleh Panitia Pengawas Pemilu Kota Parepare,dalam rangka Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Sul-Sel berjalan dengan ekstra ketat.Tentunya Panitia Pengawas Pemilu Kota Parepare sekaligus sebagai team seleksi benar-benar selektif untuk memilih yang terbaik  menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan. Hal ini di sebabkan karena jumlah masyarakat yang berminat mengalami   peningkatan dari jumlah peminat pada masa priode yang lalu. Kemudian pelamar adalah sebahagian besar mantan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan(PPL) Kota Parepare pada masa priode yang lalu. Kemudian peserta seleksi juga terdiri dari Aktifis, LSM, dan Wartawan yang ikut dalam persaingan ketat untuk memperebutkan 12 Orang terbaik  menjadi Anggota Panwa slu Kecamatan di  empat Kecamatan yang ada di dalam wilayah Kota Parepare.

Ketua Panwaslu Kota Parepare, Muh. Zainal Asnun, S.IP  saat di konfirmasi Wartawan SKU Metropol di ruang kerjanya mengatakan, setelah Panwaslu Kota Parepare di lantik oleh Panitia Pengawas Pemilu Propinsi Sul-Sel, maka di adakan pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan melalui seleksi calon yang meliputi, seleksi berkas, ujian tertulis, dan Pit and Proper tes. Zainal Asnun juga menyampaikan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2011, Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pada Pasal 70 bahwa Panwaslu Kabupaten /Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri di bentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan Pemilu di mulai dan berakhir paling lambat 2(dua) bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu selesai.  Pada pasal 96 ayat 2, Anggota Panwaslu Kecamatan diseleksi dan ditetapkan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota.

Pada seleksi Calon Panwaslu Kecamatan tahun ini, kata Zainal Asnun, kami laksanakan sesuai dengan aturan main yang telah di tuangkan dalam Undang-Undang tentang Penyelenggara Pemilu. Tak lain yang di nyatakan lulus dan terpilih menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan, dapat melaksanakan tugas dan Wewenang serta Kewajiban sebagai Panitia Pengawas Pemilu di tingkat Kecamatan dengan memiki Integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil dan dapat bekerja penuh waktu, profesional, sehingga semua tahapan penyelenggaraan pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sul-Sel dapat berjalan dengan aman, kondusif, dan terkendali, yang pada tujuan akhirnya adalah pemilihan umum sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dapat berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Dan proses penyelenggaraan untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Sul-Sel dapat di laksanakan secara demokratis.Zainal Asnun menambahkan,pada seleksi Panwaslu Kecamatan priode ini, betul-betul berjalan dengan ekstra ketat dan Panwaslu Kota Parepare sangat selektif dalam menentukan bakal Anggota Panwaslu Kecamatan yang akan terpilh, mengingat bahwa rata-rata para Calon mempunyai kemampuan yang sama untuk  bersaing, sehingga hasil sementara selama melaksanakan seleksi, boleh di kategorikan seimbang, oleh sebab itu, menurut Zainal Asnun dan  Anggota Panwaslu Kota Parepare lainnya sekaligus sebagai Team Seleksi, bahwa untuk penentuan calon yang lulus sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan sangat selektif, namun menurut Zainal Asnun, persaingan yang ekstra ketat  ini, tentunya akan menghadirkan  anggota Panwaslu Kecamatan yang betul-betul sebagai panitia pengawas pemilu yang sudah siap penuh untuk bekerja dan penuh rasa tanggung jawab.

Selanjutnya setelah Panwaslu Kecamatan sudah di lantik, maka di rencanakan akan di buka pendaftaran untuk penerimaan Calon Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) yang akan melaksanakan tugas pengawasan di tingkat Kelurahan Kota Parepare pada seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur/Wakil Gubernur Sul-Sel.Zainal Aznun mengatakan bahwa untuk proses pengrekutan Pengawas Pemilu Lapangan(PPL) yang akan bertugas di 22 Kelurahan yang ada dalam wilayah Kota Parepare, akan di laksanakan proses seleksinya oleh Panwaslu Kecamatan yang sudah di lantik, dan jelas dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelanggara Pemilihan Umum pada Pasal 1 Ayat 20 bahwa, Pengawas Pemilu Lapangan(PPL) adalah Petugas yang di bentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum di Desa atau Nama lain/Kelurahan.Namun intinya kata Zainal Asnun adalah dengan terbentuknya Panwalu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan(PPL) tentunya sangat mendukung pengawasan penyelanggaraan Pemilhan Umum Gubernur/Wakil Gubernur Sul-Sel di Kota Parepare, dan kita berharap Pengawas Pemilu pada semua tingkatan di Kota Parepare dapat melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, sehingga proses penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur/Wakil Gubernur Sul-Sel dapat berjalan aman, tertib, terkendali, dengan cara Demokratis. (Gunawan S.)
               

Tidak ada komentar:

Posting Komentar