Bondowoso, Metropol.
Demi terwujudnya pelayanan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, lancar dan terpadu disamping terwujudnya etika berlalulintas dan budaya bangsa juga terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009. Lantas Polres Bondowoso mulai 1 Juli 2012 telah mengadakan sosialisi keterampilan simulator khususnya bagi para pengendara roda 2 maupun roda 4 yang masih belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) A dan C.
Dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 81 ayat 5 pelulusan ujian untuk mendapatkan SIM A dan Sim C harus melalui 3 tahapan yaitu : Uji Teori, Uji Praktek dan Uji Ketrampilan Simulator.
Disebut pula dalam Perkap (Peraturan Kapolri) No. 9 Tahun 2012 tentang Surat Ijin Mengemudi (SIM) bagian ke 3. Syarat kelulusan ujian mendapatkan SIM diatur dalam pasal 65 dan 66. Dalam pasal 65 disebutkan bahwa perserta ujian teori dinyatakan lulus jika menjawab 70% dari soal yang di ujikan dan hasil uji teori di umumkan setelah pelaksanaan uji. Selanjutnya peserta ujian ulang dinyatakan lulus dapat mengikuti ujian keterampilan mengemudi melalui simulator. Selanjutnya dalam pasal 66 di sebutkan bahwa peserta ujian dinyatakan lulus ujian keterampilan melalui Simulator jika dapat mencapai nilai paling rendah 60 untuk setiap jenis materi yang diujikan.
Adapun kriteria yang diujikan dalam ujian ketrampilan melalui Simulator seperti yang di sampaikan Kasat Lantas Mapolres Bondowoso (AKP Budi Santoso, S.Sos-red) melalui Baur SIM Lantas Polres Bondowoso (AIPTU Prasetyo Budiarso) untuk SIM A ada 4 kreteria antara lain, Reaksi, Antisipasi, Konsentrasi dan Keterampilan Mengemudi sedang untuk SIM C meliputi : Slum, Angka 8, Reaksi, Putar balik, Jembatan dan Kecepatan.
Selanjutnya Prasetyo menyatakan bahwa ujian keterampilan melalui simulator husus untuk peserta uji roda 2 (SIM C baru) juga roda 4 (SIM A baru). Ketentuan biaya uji ketrampilan simulator sesuai Peraturan Pemerintah pasal 50 Tahun 2010 tentang biaya PNBP (Pemasukan Negara Bukan Pajak) untuk simulator per golongan SIM A maupun SIM C sebesar Rp. 50.000,- Lebih lanjut Prasetyo menghimbau agar masyarakat yang mau mengikuti ujian untuk mendapatkan SIM baru lebih banyak berlatih di tempat yang telah disediakan oleh Lantas Polres Bondowoso baik keterampilan melalui simulator maupun uji praktek. Saat ini di Lantas Polres Bondowoso tersedia simulator roda 2 sebanyak 2 unit dan simulator roda 4 sebanyak 1 unit . Pelaksaan Uji Simulator akan diberitahukan lebih lanjut oleh KORLANTAS POLRI. (Andi H)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar