Tampilkan postingan dengan label Hukum dan Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum dan Kriminal. Tampilkan semua postingan

Selasa, 05 Agustus 2014

Pengecer Judi Togel Ditangkap Polsek Batu

Batu, Metropol - Pengecer Judi Togel  berinisial SA, tak berkutik saat tertangkap  sedang melayani  pembeli togel di kediamannya, Jln Suropati,  Pesanggrahan, Kecamatan Batu.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Batu Iptu Tukiman, tersangka  merupakan TO Polsek Batu, beberapa hari sebelumnya anggota sudah mendatangi rumahnya, namun  tidak bertemu.

"Kami hanya  mendapati pintu depan rumah dalam keadaan digembok, tak berputus asa anggota kembali melakukan lidik dan mendapatkan  informasi  bahwa pembeli bisa masuk lewat samping rumah,” kata Tukiman.

Strategi pengintaian jarak jauh pun dilakukan, alhasil petugas mendapati sesorang yang diduga pembeli nomor togel masuk dari samping rumah tetangga SA, karena tak mau kecolongan akhirnya petugas  mengikuti. Benar saja, pelaku didapati sedang  mencatat tanggal pembelian di secarik kertas.
Dengan sigap anggota  Polsek Batu, yaitu Brigadir Budi santoso dan  dan Briptu Erik mengamankan Tersangka yang berusaha menghilangkan BB dengan memasukkannya didalam sebuah plastik hitam.

Akhirnya, dari penggeledahan petugas mengamankan BB berupa uang Tunai sebesar Rp 714.000,  9 bendel kupon togel, beberapa lembar kertas catatan, 1 buah  pena, 1 buah buku tafsir mimpi.

Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku  baru menjadi pengecer Judi togel sejak bulan maret 2014  dengan  penghasilan  cukup banyak, perhari bisa mencapai 1.000.000 rupiah. Namun karena penangkapan dilakukan pukul 15.00 Wib, BB dibawah satu juta rupiah.

"Modus operandi penjudi togel saat ini berbeda dari sebelumnya, agar tidak tercium oleh petugas para pembeli hanya diberikan secarik kertas  maupun sobekan kertas rokok yang ditulisi  tanggal pembelian dan no togel. apabila angkanya tembus , pembeli  memperlihatkan kertas yang sudah  ada tanggal pembelian hasil tulisan  pengecer,” kata Kanit Reskrim.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya SA dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman  selama lamanya 10 tahun Penjara. (Yud/Rin)

Barang Bukti Mobil Xenia Hasil Penggelapan Diamankan Polsek Junrejo

Junrejo, Metropol - Polsek Junrejo mengamankan  sebuah mobil hasil penggelapan, (Rabu, 9 Juli 2014) di Pasuruan, Jawa Timur.

"Barang bukti  kami sita dari rumah  E,  yang terindikasi sebagai seorang penadah. dia  membayar mobil Xenia N 1925 KD seharga Rp. 30.000.000 kepada  Bagus dan wawan yang beralamat di Jln Samadi Kota Batu.

"Kronologisnya, Korban yang bernama Sai, warga Junrejo Batu, sudah saling mengenal dengan kedua Pelaku,” kata Kapolsek Iptu Joko TW atas dasar itulah dia percaya saat keduanya  menyewa mobil dengan dalih mengurus usaha kayu mereka di Probolinggo.

Sesuai kesepakatan, DP diberikan tersangka, perjanjian 10 hari pakai dengan biaya sewa  per hari Rp 250.000, setelah melewati batas hari perjanjian, mobil tak kunjung dikembalikan, Sai menelpon Wawan  yang menyuruhnya menemui di Bank BRI daerah Turen.

Setelah bersabar menunggu mulai pagi hingga malam tak kunjung datang, korban  mencari rumah  istri Wawan di daerah Sumber Manjing dan mengetahui mobil dan tersangka tak dirumah, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Junrejo.

Dari informasi  korban  dan masyarakat, anggota kemudian melakukan lidik dan mengetahui mobil sudah digadaikan kepada seseorang di daerah Pasuruan.

Pengejaranpun dilakukan, namun sayang  petugas hanya menemukan BB  mobil, sedangkan Endi, Wawan dan Bagus melarikan diri.

“Wawan diketahui  melarikan diri ke Kalimantan dengan membawa surat nikah dan KTP Istrinya, sedangkan Endi dan Bagus masih dalam penyelidikan,” papar Kapolsek. (Yud/Rin)

Resmob Enrekang Bekuk Pelaku Pencurian

Enrekang, Metropol - Masih dalam rangka operasi Sikat Lipu, jajaran Reskrim kembali menangkap pelaku pencurian uang sebesar Rp 66 juta pada Senin, 9 Juni 2014 lalu.

Pencurian ini dilakukan oleh Husair sopir kanvas rokok BLIS di kamar losmen Widya Graha Kelurahan Galontan Kecamatan Enrekang, saat pimpinan salesnya Rahmat Marsuki sedang berada dikamar mandi. Melihat uang sebanyak 66 juta dan handphone tergeletak di atas meja timbul niat jahat Husair untuk menggasaknya. Setelah mengambil uang pintu kamarpun dikunci dari luar dan pelaku kabur dengan menggunakan ojek.

Saat keluar dari kamar mandi itulah Rahmat kemudian sadar uang hasil penjualan rokok yang sedianya akan ditransfer raib. Rahmat kemudian berusaha keluar lewat jendela dan segera melapor ke Polsek setempat.

Menerima laporan korban Kapolsek AKP. Anthonius T. segera melaporkan ke Kasat Reskrim AKP Muhajir dan dilanjutkan melaporkan ke Kapolres Enrekang AKBP Ika Waskita, SH MH Saat itu juga Kapolres segera memerintahkan untuk melakukan pengejaran, tidak memakan waktu lama, sekitar setengah jam setalah laporan diterima pelaku berhasil dibekuk di Maroangin oleh Tim Resmob bekerjasama dengan Polsek Maiwa. Pengejaran ini di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Muhajir dan Kapolsek Enrekang AKP Anthonius.

Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di mako Polres Enrekang. Husair sekarang harus mendekam dalam tahanan Polres untuk selanjutnya menunggu proses kasus ini berjalan. Sebelum kabur dengan mencarter mobil avanza  dengan nomor Polisi B 1411 BRL, pelaku sempat berganti ojek sampai tiga kali tujuannya untuk mengelabui petugas dan menyamarkan jejaknya.

Husair beralasan mencuri uang itu karena kecewa dengan atasannya karena selama bekerja selama enam bulan dengan perusahaan rokok itu setiap terima gaji selalu dipotong oleh atasannya. Meskipun demikian pria yang istrinya saat ini hamil besar tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatanya karena telah melanggar pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Sry YN)

Senin, 19 Mei 2014

Pantai Pasir Putih Sawarna Menelan Korban Jiwa

Banten, Metropol - Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak, nasib nahas menimpa seorang pemuda Yayan Nugraha (20), warga Dusun Sinarsari Desa Cigobang Padaleman Cirebon. Sabtu 3 Mei 2014. Dia bersama 4 rekan lainnya tiba dipantai Sawarna untuk menikmati liburan akhir pekan.

Setibanya di pantai pasir putih korban  mengutarakan keinginan  kepada teman-temannya untuk berenang ditemani seorang rekannya. Mereka pun bergegas menuju pantai. Warga setempat sempat beberapa kali melarang mereka, apalagi saat itu hari sudah mulai gelap. Tapi korban tetap ngotot dan mengatakan, bahwa dia sudah biasa berenang dipantai. Pada saat ombak membuih korban langsung terseret, hilang ditelan gelombang. Beruntung rekannya Teguh segera mendapat pertolongan warga.

Anggota Polsek  Bayah dibawah Pimpinan Kapolsek AKP Kosasih segera menyebar informasi termasuk kepada keluarga korban. Sementara itu pencarian korban terus dilanjutkan bersama aparat terkait termasuk anggota Polair.

Korban baru ditemukan Selasa 6 Mei 2014 sekitar pukul 12.00 dalam kondisi sudah membusuk dan langsung diserahkan kepada keluarga. Atas permintaan keluarga pula tidak dilakukan autopsi  terhadap korban.

Bripka Asep Mansur, Kanit Provost Polsek Bayah menyebutkan, bahwa Polsek Bayah sebenarnya sudah seringkali memberikan sosialisasi termasuk Pemasangan Baligo, Spanduk, Pamflet di tiap titik yang membahayakan, berupa larangan untuk tidak berenang dilaut, mengingat ombak pantai Sawarna cukup besar dan deras, tetapi kebanyakan wisatawan lokal maupun mancanegara tidak pernah mentaati larangan tersebut. (Dicky Abiasa /Yuyung)

Operator Musik dan Ladies Golden Karaoke Dibekuk Petugas Saat Lakukan Transaksi Narkoba

Berau, Metropol - Satuan Resnarkoba Polres Berau  pada hari Senin (05/05) sekitar  pukul  17.00 Wit, kembali pengamankan 4 orang pelaku beserta barang bukti 12 poket sabu-sabu siap edar, 4 orang pelaku tersebut masing-  masing Firmansya bin Umar (21) salah seorang operator Musik Panorama Golden Karaoke, yang tinggal di jalan AKB Sanipa 11 Tanjung Redeb di bekuk Satuan Narkoba Polres Berau, setelah tertangkap tangan sedang melakukan transaksi sabu-sabu. Petugas pun berhasil mengamankan 5 poket sabu dan satu buah Hp genggam dari tangan tersangka.

Tersangka lain yang bernama Risman Ardila 34 Thn yang tinggal di jalan Cempaka 2 Kelurahan Gayam, Tanjung Redeb, Berau juga di bekuk Satuan Reskoba Polres Berau ketika sedang melakukan transaksi barang haram tersebut, dan dari tangan tersangka di temukan barang bukti berupa 6 poket sabu siap edar.
Sementara itu 2 orang tersangka lain masing-masing bernama Serly Maria Yohana (34),  asal Manado yang merupakan wanita penghibur (ladies) dan Rosi Susanti (20), juga ikut di amankan petugas, karena tertangkap tangan di dalam mess karyawan Golden Karaoke memiliki 1 poket sabu.

Kasubag Humas Polres Berau AKP K. Marwoto, yang di hubungi di ruang kerjanya membenarkan adanya penangkapan 4 orang yang di duga melakukan peredaran barang haram  sabu. Dikatakannya, sebelumnya petugas Satnarkoba Polres Berau  mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar adanya peredaran barang haram tersebut. Ketika itu juga  Satuan Resnarkoba Polres Berau, untuk segera menurunkan tim. Benar adanya, bahwa di Panorama Golden Karaoke sedang lakukan transaksi sabu, Satreskoba Polres Berau langsung mengamankan 4 orang pelaku, beserta barang bukti sabu sebanyak 12 poket dan beberapa buah Hp genggam, yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

Marwoto juga menambahkan, dari 12  poket yang di amankan Satuan Narkoba semuanya berada di tangan para tersangka. Ia juga menambahkan, untuk kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kami, dan tidak menutup kemungkinan ke 4 tersangka ini akan di jerat pasal 114 dan pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan obat telarang dengan ancaman hukuman  minimal 4 tahun penjara dan maksimal 14 tahun penjara. (Sofyan)  

Ayah Cabuli Anak Kandung Hingga 12 Kali

Baubau, Metropol - Entah setan apa yang merasuki diri La Tandi (63), Warga Desa Wakambangura, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton. Pria paruh baya itu tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun. Ironisnya lagi, sang ayah melakukan perbuatan keji sudah berulang-ulang kali. Motifnya, La Tandi tega melakukan berbuatan tidak terpuji itu karena terpesona dengan aura kecantikan anaknya yang berinisial WO itu.

Kapolres Baubau AKBP Eko Wahyuniawan melalui Kasubag Humas Polres Baubau Iptu Yohones L. menjelaskan, kejadian itu bermula saat anak berada dirumah yang hanya ditemani oleh ayah kandungnya. Saat itulah sang ayah memanfaatkan kesempatan untuk menggauli anaknya itu. 

“Perbuatan itu dilakukan oleh tersangka dalam kondisi sadar. Karena melihat anaknya yang cantik maka korban dilarang keluar. Disitulah tersangka melakukan perbuatan pencabulan itu,” tuturnya.

Yohanes melanjutkan, tersangka telah melakukan perbuatan keji itu sejak tahun 2011. “Pelaku melakukan perbuatannya di siang hari didalam kamarnya. Dan itu dilakukan pada saat istri dan anaknya yang lain sedang keluar rumah, melakukan aktifitas sebagai petani rumput laut,” tambahnya.

Setelah pelaku melakukan hubungan badan dengan anak kandungnya sendiri, pelaku kemudian melarang anaknya untuk bersekolah dan melakukan aktifitas lain. Awalnya, WO tidak berani mengadukan nasibnya kepada ibu, orang lain maupun pihak berwajib, karena takut diancam akan dibunuh oleh tersangka. Oleh karena sudah tidak nyaman dengan perbuatan bejat ayahnya itu dan merasa nyawanya terancam. WO akhirnya memberanikan diri mengadu ke pamannya bernama La Bali untuk melaporkan perbuatan ayahnya ke pihak berwajib.

“Korban ini sempat diancam untuk dibunuh oleh pelaku bila melaporkan masalah ini kepada orang lain ataupun pihak kepolisian,” jelasnya. Paman korban  akhirnya melaporkan La Tandi ke Polsek Mawasangka Polres Baubau. Anggota Polsek Mawasangka akhirnya melakukan penyelidikan. Hari itu juga, pelaku dibekuk dikediamannya sendiri tanpa ada perlawanan. 

“Pelaku ditangkap dikediamannya pada Minggu 4 Mei sekitar pukul 16.30 Wita. Dan tidak ada perlawanan saat pelaku digelandang di Polsek Mawasangka,” terangnya. Kini tersangka telah diamankan di Mapolres Baubau untuk proses lebih lanjut. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 subsider pasal 82 Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Red Sultra)

Sabtu, 03 Mei 2014

Wanita asal Cina Pembawa Sabu Ditangkap BNN

Surabaya, Metropol - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim berhasil menangkap Onwubuariri C Franklin (29) sub agen atau penerima sabu 1.840 gram yang dibawa Lu Xue Mei asal Guang Xi, Cina. Warga Nigeria ini ditangkap di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

"Dia kita tangkap 2 hari setelah penangkapan kurir sabu di Juanda," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim, Brigjen Pol Iwan Ibrahim pada wartawan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Senin (21/4/2014).

Penangkapan penerima sabu itu kata Iwan merupakan kali pertama bagi pihaknya. Karena dalam kurun waktu kurang sebulan pihaknya baru kali ini berhasil menangkap pembawa dan penerima. "Sejak saya dari BNN Pusat, Baru kali ini saya bisa tangkap kuda putih betina dan kambing jantan tapi hitam," ungkapnya.

Franklin, kata Iwan, ditangkap BNN setelah berhasil melakukan control delivery atau mengantarkan barang yang dipesannya. "Kan si pembawa barang ini dikendalikan dari Hongkong agar keduanya ketemuan di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Dari situ kami ikuti perintah selanjutnya dan berhasil menangkap Franklin di depan hotel tempatnya menginap," imbuh Iwan.

Ia berharap dari penangkapan kedua pelaku, pihaknya dapat memburu pelaku lainnya atau jaringan dari kedua pelaku. "Ternyata Lie dengan Franklin sama sekali tidak saling mengenal. Yang makin menguatkan kita bahwa jaringan narkotika adalah jaringan terputus," pungkas dia.

Sebelumnya, petugas Bea dan Cukai Juanda menangkap Lu Xue Mei (27) WN Cina pada Minggu (13/4), usai turun dari Cathay Pasific dengan nomor penerbangan CX 781 dari Hongkong tujuan Juanda Surabaya.

Dari hasil penggeledahan tas punggung yang dibawa pelaku, petugas menemukan 4 tas tangan wanita yang ada didalam tas punggung pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan lagi, petugas menemukan kantong modifikasi dalam tas tangan wanita dan ditemukan masing-masing 2 bungkus cokelat di 4 tas tangan wanita yang berisi sabu. (Red)

Tiga Pelajar SMA Jadi Bandar Ganja Dibekuk Polsek Ciledug

Tangerang, Metropol - Tiga pelajar SMA di Kota Tangerang ditangkap aparat Polsek Ciledug, Kamis (23/4/2014), karena sebagai bandar sekaligus pengedar narkotika jenis ganja di kalangan pelajar. Dari ketiga tersangka disita ganja seberat 8,5 kg.

Ketiga tersangka yang ditangkap yakni Yasin Rifai, 16 tahun, Ahmad Zaenudin, 16 tahun dan Ade Irawan,17 tahun. 

Kapolsek Ciledug, Kompol Imam Santosa mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari adanya informasi warga bahwa sering terjadi transaksi ganja di kalangan pelajar di Jalan Haji Mean, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Dari info itu, petugas langsung melakukan penelusuran.

"Dari pengembangan itu, kita berhasil menangkap Yasin dan Ahmad dan menyita 1 Kg ganja," katanya.

Dari penangkapan, kasus berkembang ke tersangka Ade. Petugas pun memburunya ke wilayah Joglo, Jakarta Barat. Petugas sempat menabrak motor tersangka Ade ketika penyergapan.

"Tersangka hendak kabur mengendarai motor jenis bebek, terpaksa anggota kita menabrakkan motornya untuk menjatuhkan tersangka. Dari tangan Ade, petugas menyita ganja 7,5 Kg yang disimpan di jok motornya," jelas Kapolsek.

Menurut Kapolsek, para tersangka mengaku mengedarkan ganja dikalangan pelajar di wilayah Ciledug dan Joglo. Aksi mereka dikendalikan oleh rekannya Gondrong, mendekam di LP Jakarta "Kami akan kordinasi dengan pihak lapas untuk memeriksa Gondrong," jelas Kapolsek.

Para tersangka dijerat Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (Red) 

Resmob Polres Enrekang Tangkap Penimbun BBM

Enrekang, Metropol - Lebih dari 500 liter bensin kembali diamankan oleh Tim Resmob Polres Enrekang beberapa pekan lalu di SPBU Kalosi Kecamatan Alla. Penangkapan tersebut bukan yang pertama kalinya terjadi. 

Di SPBU yang sama tahun 2013 juga pernah diamankan BBM dalam jumlah yang lebih besar yang waktu itu pelaku pelakunya berasal dari  kecamatan Baraka. Anehnya meskipun sudah beberapa kali menjadi tersangka dan dijatuhi hukuman pihak pengelola SPBU ini tidak juga jera melakukan kesalahan yang sama. 

Yang unik dalam kasus ini adalah pelakunya adalah seorang perempuan yang masih lajang namun sudah berusia diatas 50 tahun. Saat ditanya belaku berkelit bahwa dirinya sama sekali tidak tahu tentang adanya larangan menimbun BBM. Akibat dari keberaniannya melakukan tindakan melawan hukum ini, Pamma, Asis sopir yang mengangkut 15 jerigen BBM dan Muslimin pengelola SPBU dijadikan tersangka. Saat ini mobil kijang warna hijau dengan nomor polisi 1116 TB kini diamankan petugas kepolisian dan 15 jerigen BBM dititip di SPBU Sossok Kecamatan Anggeraja.

Kapolres Enrekang AKBP Ika Waskita, SH, MH mengatakan kasus yang pelakunya dikenakan ancaman hukuman 5 tahun ini dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke kejaksaan, untuk proses hukumnya. Karena ini adalah salah satu target operasi.

Kapolres Enrekang menghimbau kepada semua pengecer yang ada di wilayahnya untuk tidak melakukan penimbunan, sebab jika ketahuan pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas kepada siapapun pelakunya. Masyarakatpun berharap demikian, karena tak jarang SPBU di Kabupaten Enrekang kehabisan bensin bersubsidi ini karena keserakahan pengecer yang melakukan penimbunan hingga ribuan liter. Justru masyarakat salut atas tindakan tegas Kapolres agar para pelaku jera melakukan hal yang sama berulang-ulang. (Sry YN) 

Dua Tersangka JIS Pernah Berhubungan Sesama Jenis

Jakarta, Metropol - Dua dari enam tersangka kasus kekerasan seksual terhadap murid Taman Kanak-Kanak Jakarta International School (JIS) ternyata pernah berhubungan seksual sesama jenis. 

Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan kedua tersangka itu, yakni Virgiawan, 20 tahun, dan Zaenal, 28 tahun. 

"Dari pemeriksaan, pelaku Aw dan Za mengakui pernah berhubungan seksual pada September-November 2013," kata Rikwanto kepada Tempo, Ahad, 27 April 2014. "Tapi mereka tidak menjadi pasangan kekasih," ujarnya.

Menurut Rikwanto, kebiasaan melakukan hubungan sesama jenis itu membuat pelaku melakukan tindak kekerasan seksual terhadap murid TK JIS. "Motifnya karena mereka ingin. Kenapa ingin? Karena sesama mereka memang sudah biasa melakukan itu," ungkapnya. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Komisaris Besar Heru Pranoto mengatakan dua tersangka, yakni Awan dan Agun, telah melakukan tes kejiwaan oleh tim psikolog. "Hasilnya belum keluar, tapi diduga ada penyimpangan," ujarnya. Adapun ketiga tersangka lainnya, yakni Afriska, 24 tahun, Zaenal (28), dan Syahrial (20) akan menjalani tes kejiwaan. 

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus kekerasan seksual yang dialami seorang murid TK JIS. Mereka adalah Awan, Agun, Afrisca, Zaenal, Syahrial, dan Azwar, 27 tahun. 

Seluruh tersangka yang merupakan petugas kebersihan di sekolah tersebut mengakui tindak kekerasan seksual itu dilakukan pada Februari-Maret 2014 dengan waktu antara pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.

Namun seorang tersangka, yakni Azwar, tewas bunuh diri setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 26 April 2014. Azwar nekat meminum cairan pembersih lantai di kamar mandi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya. Azwar sempat dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. (Red)

Kamis, 18 Oktober 2012

KPK Seratus Tujuh Puluh Kepala Daerah Bermasalah

Jakarta, Metropol.

Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Dedi A. Rahim mengatakan, lebih dari 170 kepala daerah bermasalah dan dalam proses hukum.

"Kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah itu kini sedang didalami dan menjadi perhatian KPK," kata Dedi pada seminar nasional yang digelar Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia di Jakarta, pekan lalu.

Salah satu faktor penyebab indikasi kasus korupsi di lapangan, karena budaya birokrat dan ketidakmampuan mengelola keuangan daerah dengan baik dan sehat.

Karena itu, kata dia, keberadaan KPK selain melakukan monitoring atau pemantauan, juga bertugas mengubah perilaku birokrat.

"Termasuk mendorong penegakan hukum yang konsisten. Ini dapat mencontoh Singapura yang membuat aturan yang simpel dan konsisten," katanya.

Salah satu contoh aturan tersebut, aturan tentang larangan membuang sampah sembarangan sejak 1980-an sudah diterapkan hingga saat ini dan konsisten dijalankan.

Sedang faktor lain yang harus dibangun, kata Dedi, pendidikan integritas. KPK sudah mencoba memberikan pendidikan integritas melalui jenjang pendidikan Taman Kanak-Kanak hingga Perguruan Tinggi. Misalnya melalui program Kantin Kejujuran.

Workshop nasional yang mengusung tema "Optimalisasi Pengelolaan Keuangan Daerah yang Akuntabel untuk Pencapaian MGD`s 2012" juga dirangkaikan dengan Info Fair yang diikuti sedikitnya 25 stand pameran, serta pemberian Award kepada anggota DPRD yang mendorong kinerja Pemda. (MP/An)

Rabu, 18 Juli 2012

Terdakwa H. M. Fauzi Lubis Mengajukan Pembelaan

Jakarta, Metropol.

Terdakwa Kasus  penipuan dan penggelapan Ir. H. M. Fauzi Lubis mengajukan pembelaan (pledoi) melalui kuasa hukumnya H.M. Said Muchtar, SH., MBL. Fauzi Lubis yang didakwa pasal 278 dan 372 itu, merasa tidak pernah melakukan penipuan dan penggelapan sebagaimana didakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Begitu juga saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan, tidak satupun yang memberi keterangan yang memberatkan terdakwa. Begitu juga dengan barang bukti, tidak ada yang mendukung dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Oleh karena itu, tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan pidana satu bulan lima belas hari dikurangi masa tahanan selama terdakwa disidangkan, dianggap mengada-ada dan cukup memberatkan terdakwa.

Untuk itu, tim pembela terdakwa menolak tuntutan jaksa atas terdakwa H.M. Fauzi Lubis, menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana yang dituduhkan terhadap terdakwa. Juga meminta agar nama baik dan martabat terdakwa dipulihkan kembali serta meminta biaya yang ditimbulkan dalam perkara tersebut ditanggung oleh negara, dan menyatakan barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara.

Kasus tersebut bermula dari adanya transaksi jual beli 2 bidang tanah yang berlokasi di daerah Kelapa Gading-Jakarta Utara, dengan harga Rp. 28 milyar, melalui seorang perantara, Lisa Inggriana. Transaksi dimulai dengan pembayaran uang muka sebesar Rp. 100 juta pada tanggal 23 Juli 2011, kemudian pada tanggal 18 Agustus 2011, saksi korban kemudian melakukan pembayaran sebesar Rp. 14 milyar dengan 2 kali angsuran masing-masing Rp. 6,6 milyar dan Rp. 7,4 milyar, yang disetor ke rekening terdakwa pada Bank Jasa Jakarta. Beberapa hari kemudian saksi korban ingin melunasi sisanya sebesar Rp. 13,9 milyar, namun terdakwa menolak dengan alasan yang tidak jelas. Karena merasa dirugikan dan ditipu, saksi korban kemudian membawa kasus tersebut ke meja hijau. (Aji)

Sabtu, 07 Januari 2012

Polres Jeneponto Bekuk 2 Sindikat Jaringan Narkoba


Jeneponto, Metropol.

Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto, berhasil menggulung jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap 2 orang pria yang diduga sebagai anggota sindikat jaringan pengedar narkoba.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak dua puluh paket yang telah di kemas dalam kemasan kecil dan siap untuk di edarkan. Polisi juga menduga jika kedua orang ini selain sebagai sindikat jaringan pengedar narkoba, juga sebagai pemakai barang haram tersebut. Alat hisap atau bong, pipet, sedotan, aluminium voil dan korek gas juga berhasil di amankan dari tangan pelaku.

Pantauan Metropol diruangan Satuan Narkoba Mapolres Jeneponto, kedua tersangka masing-masing Syahrir alias Riri, berusia 33 tahun, dan Akbar, berusia 31 tahun, langsung di gelandang ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto AKP Ahmad Mahdan kepada sejumlah wartawan diruang kerjanya mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap ditempat yang sama yakni disalah satu rumah yang ada dikawasan Kompleks Perumahan Pepabri. Saat itu kedua tersangka sedang asyik menikmati barang haram tersebut saat penggerebekan berlangsung.

"Kedua tersangka kita bekuk disalah satu perumahan yang ada di jalan Pahlawan," urai Mahdan seraya menjelaskan sabu-sabu yang ada ditangan mereka untuk sementara ditaksir lebih dari delapan juta rupiah. Dan pada saat kita geledah, sabu-sabu yang siap di edarkannya itu di simpannya didalam sebuah pembungkus rokok," terangnya lagi.

Tidak hanya itu, polisi juga menyita barang-barang elektronik berupa telepon selular lima belas buah dari segala merk, komputer jinjing dan lima STNK kendaraan dengan rincian satu STNK mobil dan empat STNK kendaraan roda dua. Dari barang-barang sitaan tersebut, Polisi berhasil mengorek keterangan dari pelaku jika modus penjualan mereka selain bayar dengan uang tunai mereka juga menggunakan sistem jaminan barang berharga. "Para pelaku ini terkadang mendapat pelanggan yang ingin menggunakan barang haram tersebut namun tidak memiliki uang tunai sehingga pelaku kerap meminta barang-barang berharga pelanggannya berupa HP, Laptop bahkan surat-surat kendaraan sebagai jaminan, dan jika pelanggan yang telah memiliki uang, jaminan tersebut dapat kembali ditebus kepada kedua sindikat ini," jelas Mahdan. 

Ironisnya lagi, Dari hasil pemeriksaan polisi, salah satu dari pelaku yang diduga sindikat narkoba yang bernama Akbar, diketahui sebagai pegawai negeri sipil dilingkup pemerintahan Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan dikantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Hingga berita di turunkan, Bakkarang, SH. MH. sebagai kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, yang merupakan atasan langsung Akbar ini, belum berhasil ditemui. 

AKP Ahmad Mahdan juga menegaskan, jika kedua orang ini juga diduga kuat merupakan jaringan sindikat narkoba di daerah Jeneponto yang biasa memasok barang haram tersebut dari kota Makassar.

Pihaknya menjelaskan kedua tersangka ini memang telah lama menjadi target operasi kepolisian terkait keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkoba khususnya di Kabupaten Jeneponto. Tertangkapnya kedua pelaku ini diharapkan dapat memutuskan mata rantai peredaran narkoba. “Jaringan ini cukup rapi dalam menjalankan bisnisnya sehingga kami masih sulit mengungkap secara tuntas,” ungkapnya.

“Penangkapan terhadap para pelaku narkoba ini juga sebagai upaya kerja keras kepolisian untuk menekan dan meminimalisir peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Jeneponto,” ujar Mahdan.

Agar jaringan ini bisa diberantas secara maksimal, lanjut Mahdan, kini pihak kepolisian bersama aparat terkait dan khususnya masyarakat, terus mengintensifkan pengawasan disekitar kawasan yang dicurigai. “Kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba juga sangat kita harapkan, agar jaringan ini tidak bebas berkembang di Jeneponto,” imbau Mahdan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka harus mendekam dipenjara. Keduanya juga terancam hukuman 20 tahun penjara setelah terbukti melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu, polisi juga masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap sindikat peredaran sabu-sabu di daerah yang berjuluk Butta Turatea ini.  (M. Arief. K)

Sabtu, 24 Desember 2011

Pengedar Narkoba di Ciduk


Kendari, Metropol.

Beberapa waktu yang lalu pihak Polda Sulawesi Tenggara berhasil menciduk pengedar dan pengguna narkoba di Sulawesi Tengara. Termasuk di kota Kendari. Nasra Usanti, seorang gadis umur 22 tahun di dapati dalam tasnya tiga bungkus paket hemat jenis sabu-sabu. Gadis ini diduga sebagai pengedar. Dibekuk di rumahnya di Jalan Laute I, Kelurahan Mendonga, Kecamatan Mendonga, oleh Tim Tindak Pidana Narkoba Polda Sulawesi Tenggara.

Hari yang berbeda tim Idik Narkoba Polresta Kendari berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu berinisial ALS, warga Kelurahan Watulondo, Kecamatan Powotu. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah pelakunya ditangkap, langsung melakukan penggeledahan dan menemukan enam paket narkotika jenis sabu-sabu. Atas kerja keras Polresta Kendari, berusaha meningkatkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba di wilayah hukum kota Kendari.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, mengadakan, pengintaian atas informasi masyarakat dan menangkap seorang lagi pengedar narkoba atas nama Suharman, yang baru saja tiga bulan bebas dari tahanan dengan kasus yang sama. Suharman ditangkap akhir pekan lalu di Lorong Dolog depan Kantor Pos Mendonga sekitar pukul 19.30 WIT. Saat akan melakukan transaksi, dan barang bukti yang disita satu bungkus sabu-sabu, dengan harga ditaksir Rp. 1.000.000,-.

Tim Metropol Sultra menghimbau kepada seluruh masyarakat di Sulawesi Tenggara, agar lebih berhati-hati menghadapi berkembangnya obat-obat terlarang yang beredar di daerah Kendari, dan kalau ada yang diragukan agar segera memberikan informasi kepada aparat penegak hukum (Polri).
(TM Kendari)

Kejaksaan Selamatkan Uang Negara Satu Miliar Lebih

Banjarmasin , Metropol.

Kejaksaan Negeri Banjarmasin, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam 2011 berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga satu miliar rupiah lebih dari sektor penagihan tunggakan.

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Firdaus Dewilmar SH MH melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, M Aslah Faroki SH MH di Banjarmasin mengatakan, penyelamatan uang negara itu dihitung per Januari hingga saat ini.

Selama 2011, pihaknya bekerja keras melakukan penyelamatan uang negara dari pihak penunggak pembayaran kepada instansi pemerintah yang bersangkutan,  dalam hal ini Kejaksaan diperintah untuk menjadi Jaksa Pengecara Negara sekaligus melakukan penagihan tunggakan.

Dalam tahun ini ada tiga sektor penagihan tunggakan dan penyelamatan bangunan milik pemerintah yang digugat oleh warga atas perkara penyerobotan tanah yang mana dalam pendirian bangunan tersebut sebagian memakai tanah milik warga.

Tiga penagihan tunggakan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Banjarmasin, diantaranya penagihan rekening air PDAM ke pihak Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam Banjarmasin, penagihan rekening air PDAM ke pusat perbelanjaan Sentra Antasari, penangihan tunggakan sewa toko, retribusi pasar dan retrebusi sampah pada Dinas Pengelolaan Pasar Kota Banjarmasin.

"Satu miliar rupiah lebih kita telah selamatkan uang negara dari empat sektor yang diantaranya tiga penagihan tunggakan, satu penyelamatan nilai bangunan, dan uang yang berhasil diselamatkan itu selanjutnya kita masukan ke kas negara," ucapnya.

Aslah kembali menjelaskan dan merincikan, untuk penagihan terhadap rekening air PDAM di Lapas Teluk Dalam berhasil menyelematkan uang negara sebesar Rp364 juta lebih, untuk penagihan rekening air di Sentra Antasari masih belum berhasil karena pusat perbelanjaan tersebut masih dalam sengketa antara Pemko Banjarmasin dan pihak Swasta dan dalam audit BPKP.

Sedangkan penagihan tunggakan sewa toko , retribusi pasar dan retribusi sampah di Dinas Pengelolaan Pasar Kota Banjarmasin, dari yang ditargetkan sebesar Rp3 miliar, Kejaksaan Negeri Banjarmasin selaku Jaksa Pengecara Negara saat ini baru berhasil melakukan penagihan sebesar Rp698 juta lebih.

Untuk penyelamatan bangunan milik Pemerintah Kota Banjarmasin dengan nilai sebesar Rp240 juta dengan nama Screen House itu yang digugat warga karena bengunan tersebut berdiri sebagian diatas tanah warga, berhasil juga diselamatkan dengan jalan damai, sehingga bangunan tersebut tidak jadi diruntuhkan.

Sehingga dari keempat sektor penagihan itu semua, uang negara yang berhasil diselamatkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Banjarmasin itu seluruhnya berjumlah Rp 1,302 miliar lebih dan yang ditargetkan empat sektor tersebut sebesar Rp 3,813 miliar lebih.

"Untuk 2011 ini kita baru berhasil menyelamatkan keuangan negera sebesar satu miliar rupiah lebih dari target yang ada, dan kekurangannya itu akan terus kita lanjutkan ditahun berikutnya sampai semua bentuk penagihan tunggakan terselesaikan dan uang negara pun terselamatkan semuanya," jelasnya.  ( A.Rahmadi.F)        

Kampung Ambon, Sarang Mafia Narkoba


Jakarta, Metropol.

Aparat keamanan berhasil menyita berbagai macam jenis narkoba dan senjata api bernilai Rp. 11 miliar dalam razia di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat. Kampung Ambon bahkan disebut warga sekitar sebagai tempat tinggal mafia dan bandar narkoba.

Dalam sebuah perbincangan dengan Lurah Kedaung, Kali Angke, Jakarta Barat, Asmaran Abdullah, Kampung Ambon yang terbentuk sejak tahun 70-an ini dijaga ketat oleh para preman. Kampung ini merupakan salah satu wilayah di bawah Kelurahan Kedaung.

"Ada mafia, ya ada bandar. Makanya semakin terang-terangan benar. Dipasang portal di sana dan tidak sembarang orang yang boleh masuk," ujar Asmaran.

Asmaran menuturkan, nama Kampung Ambon, aslinya bernama Kompleks Permata, dikarenakan jalan-jalan yang berada di daerah itu mengambil nama dari jenis-jenis permata. Semisal Zamrud dan Saphir. "Orang sebutnya Kampung Ambon, karena sekitar 80 persen penduduknya berasal dari Ambon," terangnya.

Pada tahun 1973, pemerintah DKI Jakarta memindahkan orang-orang Ambon yang berasal dari wilayah Senen, Jakarta Pusat ke Jakarta Barat dengan alasan pada tahun itu sering terjadi perkelahian antar penduduk dan hingga kini terdapat sekitar 2.000 orang penduduk yang tinggal di Kampung Ambon.

"Sengaja dipindahkan ke sana. Jumlah penduduk meliputi RT. I sampai RT. VII dan RT. 15," kata Asmaran. Pada sepuluh tahun terakhir ini, kata Asmaran, Kampung Ambon sangat berbeda dari biasanya. Kampung Ambon mulai banyak ditempati oleh para pemakai dan pengedar narkoba. "Malah lima tahun terakhir, kalau dulunya sebatas pemakai dan pengedar, maka sekarang lebih parah lagi," ujarnya.

Parahnya, lanjut Asmaran, ada beberapa rumah yang memang sengaja dikontrakkan untuk bisa digunakan menikmati narkoba. Malahan tidak sembarang orang yang boleh masuk ke Kampung Ambon karena dijaga ketat oleh beberapa preman.

"Kalau orang luar masuk ke sana dianggap sebagai mata-mata. Kalau masuk akan ditanya mau kemana, mau ketemu siapa," kata Asmaran.

Namun, Asmaran menegaskan, tidak semua orang yang tinggal di Kampung Ambon setuju dengan apa yang terjadi di lingkungannya. Bahkan, sudah beberapa kali ada warga yang melapor ke pihak kelurahan dan RT setempat tentang kejadian di Kampung Ambon.

"Mereka ada juga yang takut melapor karena terancam. Dan razia yang dilakukan polisi sekarang ini, kami sangat berterima kasih," jelasnya.

Razia gabungan Kepolisian Kampung Ambon, menahan 58 orang. Yang terdiri 13 orang perempuan dan 45 orang laki-laki. Barang bukti yang disita berupa ekstasi 4.531 butir, sabu 4 ons, minuman keras sebanyak 80 botol, ganja 4 kilogram dan tablet happy five sebanyak 600 butir. "Kita menyita juga empat senjata api yang terdiri dari tiga berjenis FN dan satu lagi berjenis revolver," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Arman Depari.

Selain itu, menyita uang tunai Rp. 281 juta. Dalam razia tersebut, rumah tingkat No. 186, Polisi juga menemukan ganja dan bong yang dimasukkan dalam kardus yang dibuang dalam semak belukar di halaman rumah. Dan pemiliknya bernama Michael.

Operasi yang dilakukan dari gabungan Mabes Polri, Polres Jakarta Barat dan Polsek Cengkareng, yang mulai sekitar 14.00 WIB dengan menyisir rumah-rumah di kawasan kampung Ambon tersebut.
(MP)

Sabtu, 05 November 2011

Merampok Rp. 115 Juta di Pinrang, di Lumpuhkan di Sidrap


Sidrap, Metropol.

Tak ingin buruannya lepas begitu saja, tim Reserse kriminal (Reskrim) Polres Pinrang di backup unit khusus Sidrap, terpaksa melumpuhkan dua dari tiga kawanan spesialis perampok Nasabah bank di Pinrang.

Informasi yang dihimpun koran ini dilokasi kejadian, kemarin. Anggota Reskrim Polres Sidrap yang beranggotakan 8 orang berhasil menghentikan pelarian para tersangka pencurian disertai kekerasan (Curas) ini dengan menembak paha kanan dan betis tersangka David Susanto (38) warga Kabupaten Takalar dan rekannya Adnan Azis (39) warga Kabupaten Gowa. Seorang tersangka lainnya bernama Ibnu Sinah (35) warga Samarinda Kalimantan timur berhasil tertangkap sebelumnya oleh anggota Polres Pinrang usai melakukan aksinya ditempat terpisah.

Komplotan perampok yang dikenal ganas ini ditembak karena berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap. Penangkapan tersangka Adnan Azis dan David Susanto ini berlangsung sangat dramatis ini.

Ceritanya, korban yang juga salah seorang pengusaha, H Mahdian (60) warga Kelurahan Punia, Kecamatan Mattiro Bulu kabupaten Pinrang ini baru saja mencairkan uang tabungannya sebesar Rp. 115 juta di Bank BNI Cabang Pinrang untuk keperluan membeli barang.

Namun sialnya, baru beberapa ratus meter meninggalkan Bank, korban H. Mahdian yang mengendarai mobil pribadinya merk Fortuner Sporty bernopol DD 1430 AL, tiba-tiba dihadang dua pengendara sepeda motor.

Dua orang pelaku yang turun dari kendaraannya langsung mengancam korban dengan menggunakan parang dan badik. Korban pun tak bisa melawan dan merelakan uang Rp. 115 juta yang dibungkus kantong plastik warna hitam dibiarkan dibawa kabur pelaku sekitar jam 09.30 Wita di TKP Pinrang.

Polisi yang mengetahui laporan korban langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Salah satu tersangka berhasil ditangkap yakni Ibnu Sinah. Berdasar dari keterangan Ibnu Sinah, tim Reskrim Polres Pinrang  langsung mengontak anggota Polres Sidrap untuk melakukan penghadangan terhadap dua orang yang berhasil melarikan diri ke Sidrap.

Dua tersangka yang sudah dibuntuti petugas ini melintas tepat didepan Kantor Bupati Sidrap, sekitar pukul 11.15 Wita, Rabu kemarin. Saat ditangkap keduanya berusaha melawan aparat dengan mengancungkan parang dan badik, tak ingin ada korban jiwa, tim unit khusus Polres Sidrap terpaksa melepaskan tembakan beberapa kali hingga beberapa saat kemudian dua tersangka masing-masing David Susanto dan Adnan Azis tersungkur bersimbah darah.

Dua butir timah panas berhasil bersarang ditubuh kedua tersangka ini. Kronologi penangkapan ini sempat mengundang perhatian warga dan PNS dilingkungan Kantor Bupati dan DPRD Sidrap. Warga dan PNS yang mendengar tembakan aparat berhamburan keluar dan sempat memacetkan jalan.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Fajri Mustafa, yang dihubungi kemarin membenarkan penangkapan tiga tersangka komplotan spesialis curas ini. Fajri juga mengakui, komplotan ini merupakan pelaku kejahatan perampokan nasabah bank dan aksi jambret dibeberapa tempat di Sidrap.

“Ia benar, komplotan ini memang sudah A1 target kita dan sudah lama kita endus identitasnya. Sejumlah aksi kejahatan perampokan nasabah bank dan jambret dibeberapa tempat di Sidrap sering terjadi. Hanya saja anggota Polres Pinrang duluan membongkar kasus ini karena TKPnya baru saja terjadi di Pinrang dengan merampok salah satu nasabah Bank, namun pihak kita tetap koordinasikan kepada anggota Polres Pinrang untuk membongkar spesialis komplotan curas ini,” ungkap Fajri dikantornya.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Ilyas Ardy, yang dihubungi kemarin mengatakan dua tersangka yang mengalami luka tembakan kini sedang dirawat instensif di RS Umum Pinrang dengan penjagaan ketat dari aparat. Sementara seorang lagi pelaku sementara masih mintai keterangan di ruang penyidikan Reskrim Polres Pinrang.

“Untuk sementara kita terpaksa merawat dulu kedua tersangka ini karena mengalami tembakan oleh aparat Polres Sidrap. Kita masih mengejar seorang lagi karena komplotan ini saat beraksi diduga beranggotan empat orang dengan menggunakan sepeda motor,” tegas Ilyas Ardy via selulernya.

Selain tiga tersangka yang sudah diamankan,  Polisi kata Ilyas juga sudah mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Suzuki Satria bernopol KT 3924 WA milik tersangka Ibnu Sinah.  Selain itu, barang bukti lainnya berupa uang korban sebesar Rp. 115 juta juga berhasil diamankan dari kedua pelaku yang tersangkap di Sidrap serta 1 unit tas hitam dan badik dan parang milik para pelaku.

"Semua barang buktinya sudah kita amankan. Para pelaku yang masih dirawat kita akan periksa setelah keluar dari rumah sakit," tandasnya. (Umar Lau)

Jumat, 30 September 2011

Pabrik Sabu Sentul City Beromset 6 Miliar Perhari


Bogor,Metropol - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek sebuah rumah yang dijadikan pabrik narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Golf Mediterania, Jalan Bukit Permata Golf Padjajaran 55, Sentul Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Kapasitas produksi sabu di lokasi tersebut mencapai tiga kilogram per hari. Direktur Penindak dan Pengejar BNN, Brigjen Benny Joshua Mamoto, menjelaskan dua rumah di Perumahan Sentul Cluster Mediterania dan Cluster Venesia sengaja dijadikan tempat produksi."Ketiga orang tersebut mampu meracik ataupun memasak, per kilonya sabu dijual dengan harga Rp2 miliar," ujar Benny di lokasi penggerebekan.Total omset pabrik tersebut diperkirakan mencapai Rp6 miliar per hari.

Diketahui pabrik tersebut dimiliki oleh tiga orang tersangka pembuat sabu A, AM, dan AH, yang ditangkap BNN. Pabrik sabu di kawasan Perumahan Sentul ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya di apartemen Riverside Pantai Indah Kapuk, Pluit. Diduga kuat ketiganya merupakan jaringan internasional yang terlibat sindikat kasus Clandestine Laboratory Methamphetamine di Batam."Jelas, mereka termasuk jaringan internasional, karena mereka WNA, bahan pembuat dari luar serta peng  edaraannya pun keluar," katanya.

Menurut Benny, pabrik di Sentul itu telah dipersiapkan oleh A yang merupakan juru masak dalam memproses sabu dengan dibantu oleh H yang baru sebulan tinggal di Indonesia."Dari penjelasan ketiga tersangka otak produksi narkoba jenis sabu yaitu AL dan HK asal Taiwan yang saat ini masuk DPO.Karena itu, BNN tengah berkoordinasi dengan pihak Interpol Taiwan untuk menangkap dua pengusaha yang menjadi pemodal."terangnya. Dari penggeledahan rumah di Sentul, BNN berhasil menyita 3 jerigen sabu cair ukuran 20 liter, kristal sabu yang sedang dikeringkan seberat kurang lebih 450 gram, dan beberapa bahan pembuat shabu seperti, NaOH, HCL, xylene, labu bulat, Reflux, iodine, pseouephedrine, serta red pospor.(Wiri).

Ngaku Wartawan Rampas Motor


Jember, Metropol - Aksi perampasan sepeda motor terjadi di Dusun Darungan, Desa Cangkring, Kecamatan  Jenggawah. Pelakunya adalah seseorang yang mengaku sebagai wartawan KPK. Karena ulahnya itu,  pelaku dilaporkan ke  Polres Jember. Mereka adalah Handoko (56) Dusun Taman Gluguh, Desa Badean, Kecamatan Bangsalsari dan Joko Hariono (39) warga Dusun Paguan, Desa Petung, Kecamatan Bangsalsari. Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor.
   
Sepeda motor yang menjadi sasaran adalah milik korban Eva alias Bu Sinta (29) warga Dusun Darungan, Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah. Peristiwa itu terjadi Agustus 2011 lalu, empat orang mendatangi rumah korban. Kedatangan empat orang kerumah korban hendak mengklarifikasi tunggakan kredit sepeda motor korban Nopol P 6404 PS.

Namun, kedatangan pelaku dirumah korban tidak berhasil bertemu langsung dengan korban. Tapi pelaku ditemui oleh adik korban yang tidak tahu permasalahannya. Meski yang dicari tidak berhasil ditemui, pelaku memaksakan diri membawa motor jenis Honda Beat milik korban.
   
Tindakan pelaku yang semaunya, membuat korban jengkel. Untuk menyelesaikan permasalahan itu, korban langsung berangkat menuju kantor PT. Summit Finance. Sesampai di kantor  tersebut ternyata identitas pelaku tidak terdaftar sebagai petugas PT. Summit Finance.
   
Mendapatkan penjelasan seperti itu, korban semakin emosional. Tak ingin kasusnya berlarut–larut, korban langsung melapor ke Polisi. Dari laporan itu, Polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban dan selanjutnya melacak keberadaan pelaku. ”Kami berhasil mengendus keberadaan pelaku. Setelah semuanya klop, lalu kami lakukan penangkapan,” kata Kapolres Jember, AKBP Samudi, SIK didampingi Kasatreskrim AKP Alith Alarino, SIK.

Tersangka kata dia, berhasil ditangkap saat mengantar saudaranya di Jalan Kiai Achmad Sidiq, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates. ”Tersangka pertama yang berhasil kami tangkap adalah Handoko. Dari Handoko ini kami dapat keterangan untuk pengembangan,” ujarnya.

“Dalam keterangan Handoko, kami berhasil mengidentifikasi pelaku lainnya. Saat itu juga kami lakukan penggerebekan, tapi hanya berhasil menangkap Joko Hariono. Sedangkan, pelaku lainnya  kami nyatakan sebagai DPO,” paparnya.

Terkait perbuatan tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP.  Kini tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif penyidik. (Andik)

Bea Cukai Menggagalkan Penyelundupan Kayu Ekspor Ebony dan Sonokeling


Jakarta, Metropol.
Program tahunan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 2011, yaitu “Green Customs Initiative” dan mendukung program pemberantasan kegiatan illegal logging. Hal ini membuat KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berturut-turut dalam 6 bulan ini, telah berhasil menggagalkan lima penyelundupan ekspor komoditi yang dilarang untuk di ekspor, berupa kayu gelondongan sebanyak 18 kontainer dengan tujuan Cina, Hongkong, Taiwan dan Singapura.

Barang bukti, berupa 12 M3 kayu gelondongan, jenis Ebony, 220 M3, kayu gelondongan jenis Sonokeling, yang diekspor oleh PT. BJS, PT. TTM, PT AMT, PT. C, dan PT. SKP (pelaku). Modusnya, memberitahukan barang secara tidak benar dalam pemberitahuan pabean dan memberitahukan jenis barang sebagai slag, furniture parts, houseware, alumunium profile dan Merbau woods door set dengan nilai barang Rp. 2.200.000.000,00,-.

Menurut kepala kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok, dari lima perusahaan tersebut, tiga diantaranya masuk dalam tahap penyidikan dengan tersangka lima orang, “sedangkan dua perusahaan lainnya masih dalam tahap penyidikan guna mendapatkan tersangka,” kata Iyan Rubiyanto.

Modus operandi yang digunakan merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Kepabeanan No. 17 tahun 2006 pasal 103 huruf (a). “Setiap orang yang menyerahkan pemberitahuan pabean atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan di pidana dengan pidana penjara 2 tahun dan pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00,- dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00,-

Akibatnya negara rugi dalam hal ekosistem hutan dan lingkungan hidup dan penebangan kayu yang dilestarikan khususnya untuk jenis Ebony dan Sonokeling. “Barang bukti telah dilakukan penahanan, 4 kontainer diantaranya telah diserahterimakan dengan jaksa, karena proses penyidikan telah dinyatakan lengkap,” ungkap Iyan Rubiyanto. (Delly. M)