Sabtu, 03 Mei 2014

Dua Tersangka JIS Pernah Berhubungan Sesama Jenis

Jakarta, Metropol - Dua dari enam tersangka kasus kekerasan seksual terhadap murid Taman Kanak-Kanak Jakarta International School (JIS) ternyata pernah berhubungan seksual sesama jenis. 

Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan kedua tersangka itu, yakni Virgiawan, 20 tahun, dan Zaenal, 28 tahun. 

"Dari pemeriksaan, pelaku Aw dan Za mengakui pernah berhubungan seksual pada September-November 2013," kata Rikwanto kepada Tempo, Ahad, 27 April 2014. "Tapi mereka tidak menjadi pasangan kekasih," ujarnya.

Menurut Rikwanto, kebiasaan melakukan hubungan sesama jenis itu membuat pelaku melakukan tindak kekerasan seksual terhadap murid TK JIS. "Motifnya karena mereka ingin. Kenapa ingin? Karena sesama mereka memang sudah biasa melakukan itu," ungkapnya. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Komisaris Besar Heru Pranoto mengatakan dua tersangka, yakni Awan dan Agun, telah melakukan tes kejiwaan oleh tim psikolog. "Hasilnya belum keluar, tapi diduga ada penyimpangan," ujarnya. Adapun ketiga tersangka lainnya, yakni Afriska, 24 tahun, Zaenal (28), dan Syahrial (20) akan menjalani tes kejiwaan. 

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus kekerasan seksual yang dialami seorang murid TK JIS. Mereka adalah Awan, Agun, Afrisca, Zaenal, Syahrial, dan Azwar, 27 tahun. 

Seluruh tersangka yang merupakan petugas kebersihan di sekolah tersebut mengakui tindak kekerasan seksual itu dilakukan pada Februari-Maret 2014 dengan waktu antara pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.

Namun seorang tersangka, yakni Azwar, tewas bunuh diri setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 26 April 2014. Azwar nekat meminum cairan pembersih lantai di kamar mandi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya. Azwar sempat dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar