Jumat, 30 September 2011

Ngaku Wartawan Rampas Motor


Jember, Metropol - Aksi perampasan sepeda motor terjadi di Dusun Darungan, Desa Cangkring, Kecamatan  Jenggawah. Pelakunya adalah seseorang yang mengaku sebagai wartawan KPK. Karena ulahnya itu,  pelaku dilaporkan ke  Polres Jember. Mereka adalah Handoko (56) Dusun Taman Gluguh, Desa Badean, Kecamatan Bangsalsari dan Joko Hariono (39) warga Dusun Paguan, Desa Petung, Kecamatan Bangsalsari. Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor.
   
Sepeda motor yang menjadi sasaran adalah milik korban Eva alias Bu Sinta (29) warga Dusun Darungan, Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah. Peristiwa itu terjadi Agustus 2011 lalu, empat orang mendatangi rumah korban. Kedatangan empat orang kerumah korban hendak mengklarifikasi tunggakan kredit sepeda motor korban Nopol P 6404 PS.

Namun, kedatangan pelaku dirumah korban tidak berhasil bertemu langsung dengan korban. Tapi pelaku ditemui oleh adik korban yang tidak tahu permasalahannya. Meski yang dicari tidak berhasil ditemui, pelaku memaksakan diri membawa motor jenis Honda Beat milik korban.
   
Tindakan pelaku yang semaunya, membuat korban jengkel. Untuk menyelesaikan permasalahan itu, korban langsung berangkat menuju kantor PT. Summit Finance. Sesampai di kantor  tersebut ternyata identitas pelaku tidak terdaftar sebagai petugas PT. Summit Finance.
   
Mendapatkan penjelasan seperti itu, korban semakin emosional. Tak ingin kasusnya berlarut–larut, korban langsung melapor ke Polisi. Dari laporan itu, Polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban dan selanjutnya melacak keberadaan pelaku. ”Kami berhasil mengendus keberadaan pelaku. Setelah semuanya klop, lalu kami lakukan penangkapan,” kata Kapolres Jember, AKBP Samudi, SIK didampingi Kasatreskrim AKP Alith Alarino, SIK.

Tersangka kata dia, berhasil ditangkap saat mengantar saudaranya di Jalan Kiai Achmad Sidiq, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates. ”Tersangka pertama yang berhasil kami tangkap adalah Handoko. Dari Handoko ini kami dapat keterangan untuk pengembangan,” ujarnya.

“Dalam keterangan Handoko, kami berhasil mengidentifikasi pelaku lainnya. Saat itu juga kami lakukan penggerebekan, tapi hanya berhasil menangkap Joko Hariono. Sedangkan, pelaku lainnya  kami nyatakan sebagai DPO,” paparnya.

Terkait perbuatan tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP.  Kini tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif penyidik. (Andik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar