Jumat, 30 September 2011

Bea Cukai Menggagalkan Penyelundupan Kayu Ekspor Ebony dan Sonokeling


Jakarta, Metropol.
Program tahunan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 2011, yaitu “Green Customs Initiative” dan mendukung program pemberantasan kegiatan illegal logging. Hal ini membuat KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berturut-turut dalam 6 bulan ini, telah berhasil menggagalkan lima penyelundupan ekspor komoditi yang dilarang untuk di ekspor, berupa kayu gelondongan sebanyak 18 kontainer dengan tujuan Cina, Hongkong, Taiwan dan Singapura.

Barang bukti, berupa 12 M3 kayu gelondongan, jenis Ebony, 220 M3, kayu gelondongan jenis Sonokeling, yang diekspor oleh PT. BJS, PT. TTM, PT AMT, PT. C, dan PT. SKP (pelaku). Modusnya, memberitahukan barang secara tidak benar dalam pemberitahuan pabean dan memberitahukan jenis barang sebagai slag, furniture parts, houseware, alumunium profile dan Merbau woods door set dengan nilai barang Rp. 2.200.000.000,00,-.

Menurut kepala kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok, dari lima perusahaan tersebut, tiga diantaranya masuk dalam tahap penyidikan dengan tersangka lima orang, “sedangkan dua perusahaan lainnya masih dalam tahap penyidikan guna mendapatkan tersangka,” kata Iyan Rubiyanto.

Modus operandi yang digunakan merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Kepabeanan No. 17 tahun 2006 pasal 103 huruf (a). “Setiap orang yang menyerahkan pemberitahuan pabean atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan di pidana dengan pidana penjara 2 tahun dan pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00,- dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00,-

Akibatnya negara rugi dalam hal ekosistem hutan dan lingkungan hidup dan penebangan kayu yang dilestarikan khususnya untuk jenis Ebony dan Sonokeling. “Barang bukti telah dilakukan penahanan, 4 kontainer diantaranya telah diserahterimakan dengan jaksa, karena proses penyidikan telah dinyatakan lengkap,” ungkap Iyan Rubiyanto. (Delly. M)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar