Jakarta, Metropol - Kabareskrim Polri Komjen Pol Sutarman berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan bertemu dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Hamzah Tadja. Pertemuan ini dimaksudkan sebagai koordinasi untuk mempermudah penanganan kasus-kasus antar kedua institusi.
“Untuk berkoordinasi penanganan-penanganan masalah yang hubungannya dengan Kejaksaan supaya menjadi lebih cepat,” ujar Sutarman kepada wartawan di Kejagung.
Menurut Sutarman, koordinasi dilakukan dalam rangka mempermudah penanganan perkara-perkara antar kedua institusi. Sebab, selama ini pihak Kepolisian sebagai penyidik dan Kejaksaan sebagai penuntut umum yang selalu bersinergi dalam penanganan setiap perkara, terkadang mengalami hambatan.
Jika kondisi demikian, maka seringkali terjadi penanganan perkara yang tak kunjung tuntas. Berkas perkara bisa berulang kali bolak-balik antara Kepolisian dan Kejaksaan.
Demi mempercepat dan mempermudah penanganan perkara, maka koordinasi antara kedua institusi perlu dilakukan. Dalam koordinasi disampaikan hal-hal yang selama ini dianggap menjadi hambatan atau masalah dalam penanganan kasus.
"Kita bisa tahu masalah apa di Kejaksaan. Yang polisi selama ini susah untuk ke Kejaksaan juga apa. Itu kita akan ungkap," tuturnya.
Sementara itu, secara terpisah Jampidum Hamzah Tadja menuturkan, koordinasi ini tidak secara spesifik membahas kasus tertentu. Namun, lebih menjadi forum untuk membahas lebih dalam soal kendala-kendala dalam penanganan perkara. Selain itu, juga menjadi ajang introspeksi kedua institusi.
"Jadi, kita saling terbuka, supaya nanti tidak ada lagi penanganan perkara yang tidak benar," ucapnya.
"Kita memang harus selalu introspeksi diri semuanya. Nah, untuk bisa introspeksi diri, kita harus terbuka sama mereka. Apa kekurangan Kejaksaan selama ini," kata Hamzah. (Tim Metropol)
“Untuk berkoordinasi penanganan-penanganan masalah yang hubungannya dengan Kejaksaan supaya menjadi lebih cepat,” ujar Sutarman kepada wartawan di Kejagung.
Menurut Sutarman, koordinasi dilakukan dalam rangka mempermudah penanganan perkara-perkara antar kedua institusi. Sebab, selama ini pihak Kepolisian sebagai penyidik dan Kejaksaan sebagai penuntut umum yang selalu bersinergi dalam penanganan setiap perkara, terkadang mengalami hambatan.
Jika kondisi demikian, maka seringkali terjadi penanganan perkara yang tak kunjung tuntas. Berkas perkara bisa berulang kali bolak-balik antara Kepolisian dan Kejaksaan.
Demi mempercepat dan mempermudah penanganan perkara, maka koordinasi antara kedua institusi perlu dilakukan. Dalam koordinasi disampaikan hal-hal yang selama ini dianggap menjadi hambatan atau masalah dalam penanganan kasus.
"Kita bisa tahu masalah apa di Kejaksaan. Yang polisi selama ini susah untuk ke Kejaksaan juga apa. Itu kita akan ungkap," tuturnya.
Sementara itu, secara terpisah Jampidum Hamzah Tadja menuturkan, koordinasi ini tidak secara spesifik membahas kasus tertentu. Namun, lebih menjadi forum untuk membahas lebih dalam soal kendala-kendala dalam penanganan perkara. Selain itu, juga menjadi ajang introspeksi kedua institusi.
"Jadi, kita saling terbuka, supaya nanti tidak ada lagi penanganan perkara yang tidak benar," ucapnya.
"Kita memang harus selalu introspeksi diri semuanya. Nah, untuk bisa introspeksi diri, kita harus terbuka sama mereka. Apa kekurangan Kejaksaan selama ini," kata Hamzah. (Tim Metropol)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar