Junrejo, Metropol - Polsek Junrejo mengamankan sebuah mobil hasil penggelapan, (Rabu, 9 Juli 2014) di Pasuruan, Jawa Timur.
"Barang bukti kami sita dari rumah E, yang terindikasi sebagai seorang penadah. dia membayar mobil Xenia N 1925 KD seharga Rp. 30.000.000 kepada Bagus dan wawan yang beralamat di Jln Samadi Kota Batu.
"Kronologisnya, Korban yang bernama Sai, warga Junrejo Batu, sudah saling mengenal dengan kedua Pelaku,” kata Kapolsek Iptu Joko TW atas dasar itulah dia percaya saat keduanya menyewa mobil dengan dalih mengurus usaha kayu mereka di Probolinggo.
Sesuai kesepakatan, DP diberikan tersangka, perjanjian 10 hari pakai dengan biaya sewa per hari Rp 250.000, setelah melewati batas hari perjanjian, mobil tak kunjung dikembalikan, Sai menelpon Wawan yang menyuruhnya menemui di Bank BRI daerah Turen.
Setelah bersabar menunggu mulai pagi hingga malam tak kunjung datang, korban mencari rumah istri Wawan di daerah Sumber Manjing dan mengetahui mobil dan tersangka tak dirumah, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Junrejo.
Dari informasi korban dan masyarakat, anggota kemudian melakukan lidik dan mengetahui mobil sudah digadaikan kepada seseorang di daerah Pasuruan.
Pengejaranpun dilakukan, namun sayang petugas hanya menemukan BB mobil, sedangkan Endi, Wawan dan Bagus melarikan diri.
“Wawan diketahui melarikan diri ke Kalimantan dengan membawa surat nikah dan KTP Istrinya, sedangkan Endi dan Bagus masih dalam penyelidikan,” papar Kapolsek. (Yud/Rin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar