Selasa, 05 Agustus 2014

Resmob Enrekang Bekuk Pelaku Pencurian

Enrekang, Metropol - Masih dalam rangka operasi Sikat Lipu, jajaran Reskrim kembali menangkap pelaku pencurian uang sebesar Rp 66 juta pada Senin, 9 Juni 2014 lalu.

Pencurian ini dilakukan oleh Husair sopir kanvas rokok BLIS di kamar losmen Widya Graha Kelurahan Galontan Kecamatan Enrekang, saat pimpinan salesnya Rahmat Marsuki sedang berada dikamar mandi. Melihat uang sebanyak 66 juta dan handphone tergeletak di atas meja timbul niat jahat Husair untuk menggasaknya. Setelah mengambil uang pintu kamarpun dikunci dari luar dan pelaku kabur dengan menggunakan ojek.

Saat keluar dari kamar mandi itulah Rahmat kemudian sadar uang hasil penjualan rokok yang sedianya akan ditransfer raib. Rahmat kemudian berusaha keluar lewat jendela dan segera melapor ke Polsek setempat.

Menerima laporan korban Kapolsek AKP. Anthonius T. segera melaporkan ke Kasat Reskrim AKP Muhajir dan dilanjutkan melaporkan ke Kapolres Enrekang AKBP Ika Waskita, SH MH Saat itu juga Kapolres segera memerintahkan untuk melakukan pengejaran, tidak memakan waktu lama, sekitar setengah jam setalah laporan diterima pelaku berhasil dibekuk di Maroangin oleh Tim Resmob bekerjasama dengan Polsek Maiwa. Pengejaran ini di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Muhajir dan Kapolsek Enrekang AKP Anthonius.

Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di mako Polres Enrekang. Husair sekarang harus mendekam dalam tahanan Polres untuk selanjutnya menunggu proses kasus ini berjalan. Sebelum kabur dengan mencarter mobil avanza  dengan nomor Polisi B 1411 BRL, pelaku sempat berganti ojek sampai tiga kali tujuannya untuk mengelabui petugas dan menyamarkan jejaknya.

Husair beralasan mencuri uang itu karena kecewa dengan atasannya karena selama bekerja selama enam bulan dengan perusahaan rokok itu setiap terima gaji selalu dipotong oleh atasannya. Meskipun demikian pria yang istrinya saat ini hamil besar tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatanya karena telah melanggar pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Sry YN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar