Senin, 19 Mei 2014

Operator Musik dan Ladies Golden Karaoke Dibekuk Petugas Saat Lakukan Transaksi Narkoba

Berau, Metropol - Satuan Resnarkoba Polres Berau  pada hari Senin (05/05) sekitar  pukul  17.00 Wit, kembali pengamankan 4 orang pelaku beserta barang bukti 12 poket sabu-sabu siap edar, 4 orang pelaku tersebut masing-  masing Firmansya bin Umar (21) salah seorang operator Musik Panorama Golden Karaoke, yang tinggal di jalan AKB Sanipa 11 Tanjung Redeb di bekuk Satuan Narkoba Polres Berau, setelah tertangkap tangan sedang melakukan transaksi sabu-sabu. Petugas pun berhasil mengamankan 5 poket sabu dan satu buah Hp genggam dari tangan tersangka.

Tersangka lain yang bernama Risman Ardila 34 Thn yang tinggal di jalan Cempaka 2 Kelurahan Gayam, Tanjung Redeb, Berau juga di bekuk Satuan Reskoba Polres Berau ketika sedang melakukan transaksi barang haram tersebut, dan dari tangan tersangka di temukan barang bukti berupa 6 poket sabu siap edar.
Sementara itu 2 orang tersangka lain masing-masing bernama Serly Maria Yohana (34),  asal Manado yang merupakan wanita penghibur (ladies) dan Rosi Susanti (20), juga ikut di amankan petugas, karena tertangkap tangan di dalam mess karyawan Golden Karaoke memiliki 1 poket sabu.

Kasubag Humas Polres Berau AKP K. Marwoto, yang di hubungi di ruang kerjanya membenarkan adanya penangkapan 4 orang yang di duga melakukan peredaran barang haram  sabu. Dikatakannya, sebelumnya petugas Satnarkoba Polres Berau  mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar adanya peredaran barang haram tersebut. Ketika itu juga  Satuan Resnarkoba Polres Berau, untuk segera menurunkan tim. Benar adanya, bahwa di Panorama Golden Karaoke sedang lakukan transaksi sabu, Satreskoba Polres Berau langsung mengamankan 4 orang pelaku, beserta barang bukti sabu sebanyak 12 poket dan beberapa buah Hp genggam, yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

Marwoto juga menambahkan, dari 12  poket yang di amankan Satuan Narkoba semuanya berada di tangan para tersangka. Ia juga menambahkan, untuk kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kami, dan tidak menutup kemungkinan ke 4 tersangka ini akan di jerat pasal 114 dan pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan obat telarang dengan ancaman hukuman  minimal 4 tahun penjara dan maksimal 14 tahun penjara. (Sofyan)  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar