Baubau, Metropol - Entah setan apa yang merasuki diri La Tandi (63), Warga Desa Wakambangura, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton. Pria paruh baya itu tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun. Ironisnya lagi, sang ayah melakukan perbuatan keji sudah berulang-ulang kali. Motifnya, La Tandi tega melakukan berbuatan tidak terpuji itu karena terpesona dengan aura kecantikan anaknya yang berinisial WO itu.
Kapolres Baubau AKBP Eko Wahyuniawan melalui Kasubag Humas Polres Baubau Iptu Yohones L. menjelaskan, kejadian itu bermula saat anak berada dirumah yang hanya ditemani oleh ayah kandungnya. Saat itulah sang ayah memanfaatkan kesempatan untuk menggauli anaknya itu.
“Perbuatan itu dilakukan oleh tersangka dalam kondisi sadar. Karena melihat anaknya yang cantik maka korban dilarang keluar. Disitulah tersangka melakukan perbuatan pencabulan itu,” tuturnya.
Yohanes melanjutkan, tersangka telah melakukan perbuatan keji itu sejak tahun 2011. “Pelaku melakukan perbuatannya di siang hari didalam kamarnya. Dan itu dilakukan pada saat istri dan anaknya yang lain sedang keluar rumah, melakukan aktifitas sebagai petani rumput laut,” tambahnya.
Setelah pelaku melakukan hubungan badan dengan anak kandungnya sendiri, pelaku kemudian melarang anaknya untuk bersekolah dan melakukan aktifitas lain. Awalnya, WO tidak berani mengadukan nasibnya kepada ibu, orang lain maupun pihak berwajib, karena takut diancam akan dibunuh oleh tersangka. Oleh karena sudah tidak nyaman dengan perbuatan bejat ayahnya itu dan merasa nyawanya terancam. WO akhirnya memberanikan diri mengadu ke pamannya bernama La Bali untuk melaporkan perbuatan ayahnya ke pihak berwajib.
“Korban ini sempat diancam untuk dibunuh oleh pelaku bila melaporkan masalah ini kepada orang lain ataupun pihak kepolisian,” jelasnya. Paman korban akhirnya melaporkan La Tandi ke Polsek Mawasangka Polres Baubau. Anggota Polsek Mawasangka akhirnya melakukan penyelidikan. Hari itu juga, pelaku dibekuk dikediamannya sendiri tanpa ada perlawanan.
“Pelaku ditangkap dikediamannya pada Minggu 4 Mei sekitar pukul 16.30 Wita. Dan tidak ada perlawanan saat pelaku digelandang di Polsek Mawasangka,” terangnya. Kini tersangka telah diamankan di Mapolres Baubau untuk proses lebih lanjut. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 subsider pasal 82 Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Red Sultra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar