Sabtu, 07 Januari 2012

Polres Jeneponto Bekuk 2 Sindikat Jaringan Narkoba


Jeneponto, Metropol.

Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto, berhasil menggulung jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap 2 orang pria yang diduga sebagai anggota sindikat jaringan pengedar narkoba.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak dua puluh paket yang telah di kemas dalam kemasan kecil dan siap untuk di edarkan. Polisi juga menduga jika kedua orang ini selain sebagai sindikat jaringan pengedar narkoba, juga sebagai pemakai barang haram tersebut. Alat hisap atau bong, pipet, sedotan, aluminium voil dan korek gas juga berhasil di amankan dari tangan pelaku.

Pantauan Metropol diruangan Satuan Narkoba Mapolres Jeneponto, kedua tersangka masing-masing Syahrir alias Riri, berusia 33 tahun, dan Akbar, berusia 31 tahun, langsung di gelandang ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto AKP Ahmad Mahdan kepada sejumlah wartawan diruang kerjanya mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap ditempat yang sama yakni disalah satu rumah yang ada dikawasan Kompleks Perumahan Pepabri. Saat itu kedua tersangka sedang asyik menikmati barang haram tersebut saat penggerebekan berlangsung.

"Kedua tersangka kita bekuk disalah satu perumahan yang ada di jalan Pahlawan," urai Mahdan seraya menjelaskan sabu-sabu yang ada ditangan mereka untuk sementara ditaksir lebih dari delapan juta rupiah. Dan pada saat kita geledah, sabu-sabu yang siap di edarkannya itu di simpannya didalam sebuah pembungkus rokok," terangnya lagi.

Tidak hanya itu, polisi juga menyita barang-barang elektronik berupa telepon selular lima belas buah dari segala merk, komputer jinjing dan lima STNK kendaraan dengan rincian satu STNK mobil dan empat STNK kendaraan roda dua. Dari barang-barang sitaan tersebut, Polisi berhasil mengorek keterangan dari pelaku jika modus penjualan mereka selain bayar dengan uang tunai mereka juga menggunakan sistem jaminan barang berharga. "Para pelaku ini terkadang mendapat pelanggan yang ingin menggunakan barang haram tersebut namun tidak memiliki uang tunai sehingga pelaku kerap meminta barang-barang berharga pelanggannya berupa HP, Laptop bahkan surat-surat kendaraan sebagai jaminan, dan jika pelanggan yang telah memiliki uang, jaminan tersebut dapat kembali ditebus kepada kedua sindikat ini," jelas Mahdan. 

Ironisnya lagi, Dari hasil pemeriksaan polisi, salah satu dari pelaku yang diduga sindikat narkoba yang bernama Akbar, diketahui sebagai pegawai negeri sipil dilingkup pemerintahan Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan dikantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Hingga berita di turunkan, Bakkarang, SH. MH. sebagai kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, yang merupakan atasan langsung Akbar ini, belum berhasil ditemui. 

AKP Ahmad Mahdan juga menegaskan, jika kedua orang ini juga diduga kuat merupakan jaringan sindikat narkoba di daerah Jeneponto yang biasa memasok barang haram tersebut dari kota Makassar.

Pihaknya menjelaskan kedua tersangka ini memang telah lama menjadi target operasi kepolisian terkait keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkoba khususnya di Kabupaten Jeneponto. Tertangkapnya kedua pelaku ini diharapkan dapat memutuskan mata rantai peredaran narkoba. “Jaringan ini cukup rapi dalam menjalankan bisnisnya sehingga kami masih sulit mengungkap secara tuntas,” ungkapnya.

“Penangkapan terhadap para pelaku narkoba ini juga sebagai upaya kerja keras kepolisian untuk menekan dan meminimalisir peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Jeneponto,” ujar Mahdan.

Agar jaringan ini bisa diberantas secara maksimal, lanjut Mahdan, kini pihak kepolisian bersama aparat terkait dan khususnya masyarakat, terus mengintensifkan pengawasan disekitar kawasan yang dicurigai. “Kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba juga sangat kita harapkan, agar jaringan ini tidak bebas berkembang di Jeneponto,” imbau Mahdan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka harus mendekam dipenjara. Keduanya juga terancam hukuman 20 tahun penjara setelah terbukti melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu, polisi juga masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap sindikat peredaran sabu-sabu di daerah yang berjuluk Butta Turatea ini.  (M. Arief. K)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar