Tampilkan postingan dengan label Suara BNN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Suara BNN. Tampilkan semua postingan

Selasa, 05 Agustus 2014

Berkas Kasus Pencucian Uang Murdani Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Tangerang

Jakarta, Metropol - Anda tentu masih ingat dengan kasus pencucian uang hasil kejahatan narkoba dengan pelaku kakak beradik, yaitu Murdani (45) dan Safriadi alias Edy (37). Kini berkas kasus keduanya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan atau P-21. Berkas perkara Murdani dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang, Senin (23/6). Sedangkan berkas perkara Edy sudah dilimpahkan terlebih dahulu pada Senin (16/6) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Seperti diberitakan sebelumnya kedua kakak beradik ini ditangkap pada hari yang sama, di tempat berbeda, Safriadi diamankan petugas BNN pada 25 Maret 2014 di Perumahan Singgasana Pradana, Jl. Galuh Pakuwon Timur No.12, Bandung, Jawa Barat. Sedangkan  Murdani, kakak dari Edy diamankan di Perumahan Puspita Serpong, Tangerang. Edy ditangkap BNN karena dugaan tindakan pencucian uang dari hasil kejahatan narkotika. Edy diduga memutarkan sebagian keuntungan hasil penjualan narkoba untuk mendukung bisnis properti yang dijalankan oleh kakaknya bernama Murdani.

Penangkapan Edy merupakan pengembangan kasus narkoba yang sudah ditangkap BNN, seperti Afdar (kasus 12 kg sabu), Nasirudin (2 kg sabu), Basyarullah (8 ons sabu), dan M.Isa (7,5 ons sabu). Keempat napi tersebut mengaku membayar uang hasil penjualan narkotika kepada Safriadi. 

BNN kemudian melakukan pelacakan terhadap Edy sejak awal 2013. Tim BNN memeriksa satu persatu rumah yang pernah ditinggali oleh Safriadi seperti di daerah Limusnunggal Bogor, Apartemen Permata Eksekutif Jakarta, dan Perum Anggrek Loka BSD. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata seluruh tempat tinggal tersebut atas nama Murdani (kakak kandung Safriadi).

Setelah dilakukan pendalaman kasus. Tim kini tidak hanya memburu Edy tapi juga mengincar kakaknya yaitu Murdani. Tim BNN berhasil membekuk keduanya pada hari yang sama yaitu 25 Maret 2014, di tempat terpisah. Di TKP Safriadi di Bandung, petugas menyita 6 tabungan milik Edy dengan menggunakan 6 nama berbeda. Ia menggunakan nama   Dadang C, Edy, Revaldi, Zulfikar, Indardi, dan Slamet Kuncoro. Dari enam tabungan ini, transaksi uang yang keluar masuk dari dan ke rekeningnya terhitung sebesar Rp 179,3 Miliar.

Menurut keterangan tersangka Edy, dirinya sudah melakukan peredaraan gelap narkotika jenis sabu sejak tahun 2004 sampai sekarang (2014). Narkotika yang ia dapatkan berasal dari MUN dan A (WN Malaysia). Selain menjual sabu yang ia dapatkan dari bandar besar, Edy juga seringkali menyimpan sebagian sabu untuk ia konsumsi sendiri. Di sebuah apartemen di Kelapa Gading yang ia sewa, petugas BNN menyita 8 gram sabu. Sementara itu, hasil penjualan ia setorkan kepada bandar di Malaysia, dan keuntungannya beberapa kali ia transfer untuk kakaknya, Murdani yang berbisnis properti.

Atas perbuatannya, Edy dijerat dengan Pasal 112 (2), 114 (2) dan 137 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 3,4,5 UU No.8 Tahun 2010 tentang pencegahaan dan pemberantasan tindak pencucian uang. Total aset yang disita dari Safriadi senilai Rp 1 M yang terdiri dari tabungan, 1 unit mobil, 1 unit sepeda motor, dua bidang tanah dan bangunan. Sementara itu, dari tangan Murdani, petugas menyita aset senilai ±Rp 26 Milyar yang terdiri dari :  Rekening senilai Rp 7 milyar, deposito senilai Rp 2 milyar, 1 unit rumah di  Puspita Loka, BSD, Tangerang, 1 unit rumah Anggrek Loka BSD, 2 unit apartemen di Permata Eksekutif,  1 unit Apartemen Gateway, 1 unit toko di Permata Hijau, 1 Unit Mobil Harrier, 1 Unit Mobil Toyota Yaris, dan 1 Unit Mobil Nissan Xtrail, dan 2 unit truck. Atas kasus ini, Murdani dijerat dengan pasal 137 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 3,4,5 UU No.8 Tahun 2010 tentang pencegahaan dan pemberantasan tindak pencucian uang. (Red)

BNN Musnahkan 26 Kilo Sabu dan 19 Liter Prekursor Dari Kasus Jaringan Iran dan Laboratorium Ilegal Narkotika

Jakarta, Metropol - Petugas BNN berhasil mengamankan 19.253 ml cairan yang diduga prekursor narkotika dan 1.872,8 gram sabu Kristal dari tangan sepasang suami istri WN Indonesia keturunan Tionghoa bernama Liong Kok Foe als David dan istrinya Tan Ay Hoa als Ay.

Keduanya diduga melakukan praktek illegal memproduksi sabu di laboratorium Narkotika (Clandestine Lab) di kawasan Perum Binong Permai Blo H20, Kec Curug, Tangerang. David dan Ay diamankan petugas pada hari Rabu 11 Juni 2014 lalu. Dari kedua tersangka, petugas tak hanya menyita precursor dan sabu Kristal, akan tetapi  juga mengamankan beberapa alat laboratorium dan zat kimia lainnya di lokasi kejadian.

Diketahui David merupakan mantan narapidana narkotika. Selama di dalam penjara, David belajar trik membuat sabu dengan rekan sesama narapidana Seharusnya, David keluar dari LP Desember 2016. Namun diberi keringanan bebas bersyarat pada 12 Agustus 2013 lalu. Saat menghirup udara bebas, David sempat menjalankan profesi sebagai petugas pelayanan di gereja. Namun sejak Mei 2014, David mulai mempraktekan trik membuat sabu yang pernah ia pelajari di LP.

Praktek yang dilakukan David adalah menerima sabu kualitas rendah dan mengupgradenya menjadi sabu kualitas tinggi. Sejak Mei hingga Juni 2013, David telah 6 kali mengolah sabu dan menghasilkan ± 18-54 gram sabu kualitas tinggi setiap kali produksi. Selama menjalankan bisnis ini, Davit mendapat arahan dari B (Napi sebuah LP) melalui telpon. Alat dan bahan untuk produksi sabunya pun dipasok dari kaki tangan B di luar LP.

Menurut pengakuannya, ia telah dua kali melakukan transaksi dari hasil produksinya kepada bandar. Tersangka mengaku melakukan ini karena dorongan ekonomi. Dari bisnis narkoba yang mereka jalankan, hasilnya akan digunakan untuk mencukupi kebutuhan pendidikan anaknya yang berkuliah di perguruan tinggi swasta yang cukup mahal dan ternama.

Penangkapan David beserta istri mendapatkan reaksi mengejutkan dari masyarakat. Karena mereka tidak mengira pasangan ini selama ini melakukan kejahatan narkoba. Masyarakat setempat menyebut pasangan ini cukup tertutup sehingga mereka kurang dikenal baik di tengah masyarakat.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 129 huruf a Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, BNN melakukan pemusnahan terhadap barang bukti tersebut  (15/7). Tak hanya itu, BNN juga memusnahkan sabu hasil dari pengungkapan kasus Jaringan sindikat narkotika Malaysia-Iran yang diselundupkan melalui perusahaan jasa titipan.

Sindikat Malaysia-Iran ini terungkap setelah petugas BNN mengamankan MST (WN Iran, 37), di luar kantor pos sesaat setelah menerima paket asal Iran yang berisi serbuk mengandung sabu seberat + 25.060,6 gram, (16/6). Tim BNN selanjutnya melakukan penggeledahan di tempat tinggal MST di apartemen Kalibata City, dan menyita kertas lembaran putih berukuran 50x50 cm sebanyak 30 lembar yang diduga digunakan untuk alat bantu proses pemurnian serbuk putih.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua kasus tersebut sebanyak 26.933,40 gram sabu Kristal dan 1.9253 ml precursor narkotika. Sebelum dilakukan pemusnahan, petugas menyisihkan sebelumnya 46,4 gram sabu dan 103 ml prekursor guna uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 26.887 gram sabu dan 19.150 ml prekursor narkotika. (Deni M/HumasBNN)

Asean Bersatu Lawan Narkoba

Jakarta, Metropol - Dalam Pertemuan Para Pejabat Tinggi ASEAN,  untuk masalah narkoba atau Asean Senior Officials on Drug Matters (ASOD) di Hotel Dusit Thani, Wakil Presiden Philipina, YM Jejomar C Binay menyampaikan komitmen dan keteguhan Negara-negara ASEAN  untuk bersatu melawan dan mengatasi ancaman narkoba yang berpotensi menghambat kemajuan ASEAN, baik dalam aspek sosial maupun ekonomi.

“Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba adalah musuh bersama Asean. Karena itulah negara Asean harus melawannya sebagai one region, one asean”, tegas Jejomar.

Sementara itu, Kepala BNN, DR Anang Iskandar menilai pertemuan ASOD sangat penting. Karena dalam kesempatan ini Negara-negara Asean akan membahas langkah dan pencapaian masing-masing negara dalam mengatasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Asean.

Kepala BNN menjelaskan, dalam pertemuan ini ada tiga aspek penting dibahas lebih mendalam antara lain,  (1) pengurangan lahan tanaman gelap, (2) penurunan produksi, peredaran dan kejahatan narkoba, (3) pengurangan prevalensi narkoba masing-masing negara.

Pertemuan ASOD diketuai oleh Undersecretary Edgar C Calvante dari Dangerous Drug Board Philipina dan dihadiri oleh para pejabat tinggi anti narkoba  negara-negara Asean. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Kepala BNN, DR Anang Iskandar didampingi sejumlah perwakilan wakil dari BNN, Badan POM, Polri dan Kemlu. Selain anggota ASEAN juga hadir mitra negara di luar ASEAN seperti Tiongkok, Jepang, India dan Korea Selatan  serta wakil dari UNODC dan DEA.

Dalam pembukaan sidang, para Ketua Delegasi memaparkan situasi terkini dari ancaman bahaya narkoba di negara masing-masing dan upaya yang ditempuh untk  mengatasinya. Dari masing-masing paparan dapat disimpulkan, bahwa upaya pengurangan lahan tanaman gelap seperti tanaman opium dan ganja mengalami dinamika keberhasilan seperti di Thailand untuk jenis opium dan tanaman ganja di Indonesia melalui program eradikasi tanaman gelap dan program alternative development.

Pada kesempatan paparan ini, hampir seluruh negara menghadapi ancaman yang sama, yaitu derasnya peredaran Amphetamine (ATS). Utamanya Methaphethamine atau sabu dan ekstasi. Sedangkan beberapa negara yang dekat dengan sumber tanaman opium seperti Myanmar,  Thailand, Laos, dan Kamboja tidak hanya menghadapi masalah ATS, akan tetapi juga heroin.

Oleh karena itu penelitian, monitoring, dan evaluasi dapat menjadi dasar pemahaman dalam rangka mengidentifikasi masalah utama dan mencari solusi yang strategis. Dengan variabel seperti di atas, kebijakan yang dihasilkan akan efektif dan mudah diterapkan.

Pada dasarnya, penelitian beserta bukti-bukti yang didapatkan bisa  menjadi pendukung dalam pengambilan kebijakan. Namun faktanya penelitian itu sendiri belum dioptimalkan secara nyata dalam membuat sebuah kebijakan. Ada dua hal yang menjadi penyebab hal ini. Pertama adalah penelitian itu sendiri masih minim, baik secara kualitas maupun kuantitas. Kedua, para pengambil kebijakan belum terbiasa dengan pemanfaatan penelitian itu sebagai salah satu alat untuk menunjang pembuatan kebijakan.

Penyusunan kebijakan berbasis bukti dan juga pengembangan kualitas penelitian menjadi hal penting yang harus dibahas. Anggota ASOD sepakat bahwa penelitian tentang penyalahgunaan narkoba bukanlah hal yang mudah. Karenanya, diperlukan metodologi yang sesuai dan berkualitas. Artinya, peneliti akan memperhitungkan betul masalah populasi, sampling, metode pengumpulan data, analisis data, dan pada akhirnya peneliti akan menginformasikan hasil dari penelitian tersebut.

Sebagai penelitian penyalahgunaan narkoba pada kalangan rumah tangga memang penting. Tapi jika dibandingkan dengan populasi anak muda dan pekerja, maka penelitian akan jauh lebih bernilai. Karena penyalahgunaan narkoba banyak terjadi pada dua kalangan tersebut.

Dalam pertemuan ASOD ini, negara-negara anggota mendiskusikan tentang prosedur pengambilan sampel termasuk, multistage, purposive, stratified, systematic, and random sampling. Sedangkan dalam metode pengumpulan data, dibahas pula tentang wawancara tatap muka, kuisioner, dan teknil lainnya yang dapat meningkatkan keterbukaan dari responden.

Dari hasil pembahasan yang dilakukan, peneliti diharapkan untuk mempertimbangkan kualitas data sebagai faktor penentu keberhasilan analisis data survey prevalensi narkoba. Kualitas yang baik dipengaruhi oleh pertanyaan analisis, teori relevant untuk pengambilan keputusan analisis yang logis, dan penggunaan data yang relevan sebagai dasar pembuktian. Intepretasi data bukan hanya sekedar statistik, tapi juga dapat mendukung pembuatan kebijakan.

Para peserta pertemuan ASOD juga membahas tentang pentingnya penelitian tentang pengurangan demand dan supply narkoba. Semua pihak yakin bahwa program penanganan narkoba harus memperhatikan dua hal penting yaitu bagaimana menekan supply dan mengurangi demand. (Delly M/Humas BNN)

Pembentukan Jejaring Anti Narkotika di Lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur

Jakarta, Metropol - BNNK Jakarta Timur bekerjasama dengan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur, membentuk jejaring anti narkoba kepada seluruh jajaran pemerintah Walikota Jakarta Timur, di ruang pola kantor Walikota Jakarta Timur. Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Walikota Drs Husein Murad MSi, Kepala BNNK Jakarta Timur Supardi SH MH, Askesmas Drs H Ibnu Hajar MSi, para Kasudin, Camat dan Lurah.

Dalam sambutannya sekaligus membuka acara advokasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) bagi aparatur di lingkungan Pemkot Jakarta Timur, Drs H Husein Murad MSi mengatakan, kegiatan ini merupakan suatu bentuk rangkaian komunikasi secara sistematis agar pembuatan keputusan dan kebijakan dijajaran pemerintahan, siap menjadi kader anti narkoba dan dapat memberi manfaat posisif bagi masyarakat.

Lanjut Wakil Walikota Jakarta Timur, Narkoba adalah masalah masyarakat yang membutuhkan perhatian dan jawaban dari masyarakat sendiri, ditandai oleh adanya perubahan yang diiringi dengan sikap penolakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, dan sebagai konsekuensi dari tuntutan tersebut. Maka dalam melaksanakan P4GN dilingkungan masyarakat, kemitraan antara pemerintah BNNK Jakarta Timur dengan masyarakat menjadi prioritas, melalui kerjasama dalam menciptakan jejaring masyarakat anti narkoba, oleh karena itu untuk menjawab dan mengantispasi permasalahan narkoba, Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 12 tahun 2011 tentang pelaksanaan kebijakan dan strategis nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba tahun 2011 – 2015 untuk dilaksanakan semua jajaran pemerintah daerah.

Sementara itu Kepala BNNK Jakarta Timur Supardi SH MH berharap kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Camat dan Lurah dilingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur bisa meningkatkan kesadaran serta komitmen untuk bersama-sama melakukan sosialisasi pencegahan narkoba dilingkungannya. Terkait UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, Kepala BNNK Jakarta Timur menjelaskan, “UU tersebut mempunyai keunikan tersendiri, tegas, keras namun humanis bagi korban penyalahguna, tegas dan keras diberlakukan bagi para bandar, pengedar dan produsen untuk mendapat hukuman sesuai tingkat perbuatannya. Humanis bagi korban penyalahgunaan untuk menjalani hukuman dalam bentuk rehabilitasi medis serta sosial,” jelas Supardi.

Plt Kasi Pencegahan BNNK Jakarta Timur Anton S Siagian SH MH saat di wawancara Metropol mengatakan, eksistensi organisasi publik di era global sedang mengalami kesulitan menyikapi perubahan dari globalisasi, yaitu : 1. Perubahan lingkungan strategis internal dan. 2. Perubahan lingkungan strategis eksternal yang begitu cepat, kompleks dan dinamis, perubahan-perubahan perlu diantisipasi dengan sikap yang proaktif dan aktif dari organisasi publik dengan melakukan reformasi, revitalisasi dan pembentukan jejaring dalam suatu proses kebijakan. Membangun jejaring/kemitraan kerja pada hakekatnya adalah sebuah proses membangun komunikasi atau hubungan berbagai ide informasi dan sumber daya atas dasar saling percaya (trust) dan saling menguntungkan diantara pihak-pihak yang bermitra yang dituangkan dalam suatu konsep kerjasama atau kesepakatan guna mencapai kesuksesan yang lebih besar. Maka BNNK Jakarta Timur khususnya di Seksi Pencegahan melakukan advokasi dalam rangka Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan prekursor narkotika di lingkungan Camat dan jajaran satuan-satuan perangkat kerja aparatur Kota Administrasi Jakarta Timur, melalui pembentukan jejaring anti narkotika dengan tema, “Terjalinnya kerjasama antara Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Timur dengan Jajaran Pemerintah Kota adminstrasi Jakarta Timur” diharapkan dapat bermanfaat bagi para Camat dan satuan perangkat kerja aparatur Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur agara dapat mencipatakan lingkangan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika dan membentengi diri dari lingkungan dari penyalahguna narkotika. (Deni M)

Pembentukan dan Pengukuhan Jurnalis Media Pemberita di Lingkungan BNNK Jakarta Timur

Jakarta, Metropol - Upacara peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2014, yang digelar dihalaman kantor Walikota Jakarta Timur. Hadir sebagai inspektur upacara Wakil Walikota Drs.H. Husein Murad MSI dan diikuti lebih dari 500 anggota upacara dari berbagai instansi pemerintah kota Administrasi Jakarta Timur, Para Kepala Kantor, Kepala Suku Dinas dan jajaranya, Kepala Satuan Pol. PP dan jajaranya, Kepala Sekertariat Kopri dan jajaranya, Kepala Bazis dan jajaranya, Kepala BNNK Jakarta Timur dan jajaranya, dewan pembina P4GN, komunar, gannas, granat, wartawan media cetak maupun elektronik dan FKKS Jakarta Timur.

Sebagai inspektur upacara Drs. H. Husein Murad, MSI dalam sambutanya membacakan, tema HANI tahun 2014 ini adalah “Drug Use Disorder Are Preventable And Treatable” (pengguna narkoba dapat dicegah dan direhabilitasi) tema ini mengandung makna bahwa pengguna narkoba adalah orang yang sakit. Mereka membutuhkan bantuan kita semua untuk berhenti dari kebiasaan mengkonsumsi narkoba dan membutuhkan rehabilitasi dengan harapan mereka dapat kembali melaksanakan fungsi sebagai anggota masyarakat secara normal. Mereka berhak memperoleh kehidupan yang sehat. Tema yang sangat inspiratif ini diharapkan dapat menggerakan dan mendorong segenap komponen bangsa dalam rangka menyelamatkan pengguna narkoba, mereka dapat dicegah agar jumlahnya tidak bertambah, mereka juga dapat direhabilitasi agar Demand (permintaan) narkoba menurun, ditambah dengan upaya penindakan terhadap para pengedar secara agresif, diharapkan berdampak pula pada menurunnya SUPPLY (peredarannya) narkoba di indonesia. Pada aspek pencegahan, telah dilakukan upaya peningkatan ekstensifikasi dan intensifikasi komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) P4GN mulai dari kalangan usia dini sampai dewasa secara luas keseluruh pelosok Indonesia. Dengan memanfaatkan sarana media cetak, elektronik maupun media online, serta tatap muka secara langsung kepada masyarakat. Disisi lain telah terbangun pula kesadaran, kepedulian dan kemandirian masyarakat dalam menjaga diri, keluarga, lingkunganya dari bahaya penyalahguna narkoba yang dilakukan secara swadaya, baik dilingkungan pendidikan, lingkungan tempat kerja maupun di lingkungan masyarakat. Dalam hal ini upaya rehabilitasi pengguna narkoba selama kurun waktu 2010-2014 telah direhabilitasi sebanyak 34.467 residen baik melalui layanan rehabilitasi medis maupun sosial di lembaga rehabilitasi milik pemerintah dan masyarakat. Meskipun sudah banyak capaian yang dihasilkan dalam upaya menyelamatkan bangsa indonesia dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Namun masih banyak hal yang membutuhkan perbaikan dan upaya penyempurnaan, serta kerja keras kita bersama.

Indonesia negeri yang kita cintai ini terus membangun diri. Kita tengah melaksanakan transformasi besar untuk jangka waktu 20 sampai 50 tahun mendatang. Kita sepakat pada tahun 2045, seratus tahun setelah merdeka menjadi negara yang ekonominya semakin kuat dan berkeadilan,demokrasinya semakin matang dan stabil, peradaban kehidupan masyarakatnya semakin maju dan unggul. Bangsa Indonesia akan mengalami Demographic Deviden, dimana dari245 juta penduduk indonesia yang tergolong berusia produtif sangat besar, apabila generasi yang berusia produktif ini sehat secara jasmani dan rohani, cerdas, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dan terbebas dari penyalahguna dan peredaran gelap narkoba.

Selain itu Wakil Walikota Jakarta Timur Drs. H. Husein Murad, MSI melantik dan memberikan mandat kepada beberapa organisasi dan wartawan media cetak yang tergabung dalam P4GN di lingkungan BNNK Jakarta Timur. 3 orang dari organisasi KOMUNAR dan 4 orang wartawan salah satunya wartawan Metropol Deni Maita. Selain itu kepada media Sinar Pagi Baru, media sekolah dan aspirasi publik. Acara berlangsung secara hikmat dan berjalan lancar aman dan tertib. (Deni.M)

Penyalahgunaan Narkotika Jadi Persoalan Serius Negara-Negara Asean

Jakarta, Metropol - Asean Senior Official on Drugs (ASOD 35) menggelar pertemuan antar Negara anggota ASOD di Hotel Dusit Thani, Manila, Filipina, Selasa (1/7). Dalam pertemuan tersebut, beberapa negara, di antaranya Thailand, Filipina, Singapura, Malaysia dan Indonesia, memaparkan bahwa penyalahgunaan ganja/marijuana/cannabis hingga kini masih menjadi persoalan serius di negaranya.

Berbagai program telah dilakukan, salah satunya adalah melakukan pemberantasan lahan ganja. Namun, hingga saat ini upaya tersebut dirasa belum optimal. Indonesia juga merupakan salah satu negara penghasil ganja dan sudah melakukan upaya alternative development melalui eradikasi lahan ganja yang ada di Provinsi Aceh. Tapi hingga kini masih belum sepenuhnya berhasil. Bahkan belakangan, berkembang pemikiran legalisasi ganja dari beberapa kelompok masyarakat di Indonesia dengan berdalih ganja telah diteliti memiliki khasiat pengobatan.

Beberapa orang menyebutkan ganja memiliki efek meningkatkan nafsu makan bagi penderita kanker. Akan tetapi tidak mudah tentunya melakukan legalisasi ganja mengingat ganja memiliki efek ketergantungan dan dapat menimbulkan efek samping jika digunakan dalam jangka waktu yang lama.
Filipina menjadi salah satu negara yang menentang keras legalisasi ganja. Dalam paparan country report pada siding plenary ASOD, Filipina menyampaikan komitmen terhadap ketidak setujuannya terhadap legalisasi ganja. Pernyataan delegasi Filipina tersebut langsung ditanggapi dan didukung oleh Director CNB Singapura Mr. NG Ser Song. Paparan dan pernyataan dari delegasi ASOD tentang legalisasi ganja ini tentunya harus mendapat dukungan dari seluruh negara ASEAN. Karena, dampak buruk yang ditimbulkan dari penggunaan ganja lebih banyak dibanding dengan dampak positif yang ada pada ganja. (Red)

BNN Kota Batu Peringati Hari Anti Narkoba 2014

Batu, Metropol - BNN Kota Batu gelar upacara Hari Anti Narkoba 2014  bertema Drug Use Disorder are Preventable and Treatable (Pengguna Narkoba dapat Dicegah dan Direhabilitasi), Kamis, 26 Juni 2014 di alun-alun Kota Batu.

Kegiatan tersebut merupakan wujud semangat dalam memberantas dan memerangi peredaran narkoba. Demi menyelamatkan generasi muda penerus bangsa.Seperti pada tujuannya bahwa tahun 2015 Indonesia diharapkan bebas dari Narkoba.

Upacara dihadiri oleh  Walikota yang didaulat sebagai Irup dan AKP Edi HK menjadi Komandan upacara. Hadir pula Jajaran SKPD, Kodim, Polres Batu, Kamling Udara Brantas dan Jawara Kota Batu, Persatuan Guru IGRA, Persatuan Security Kota Batu, SENKOM,  Kader Pelajar dan Kader Masyarakat. Dengan Jumlah Peserta mencapai 300 orang.

Dalam sambutannya Walikota menyampaikan, “tingkat pengguna narkotika dan obat terlarang banyak terdapat pada generasi muda. Padahal masa depan bangsa ada di tangan generasi penerus para generasi muda, karena itu pemerintah Kota akan memberikan dukungan serius dalam upaya pengentasan dan rehabilitasi Narkoba,” ujarnya.

Kepala BNN Kota Batu AKBP Drs Hari Triyogo SSTMk juga menyatakan, “perlu gerakan konkrit untuk memberantas Peredaran gelap narkoba. Untuk itu kami meminta dukungan dari masyarakat luas agar Kota Batu yang merupakan Kota Wisata tidak menjadi potensi bagi peredaran Narkoba,” ujarnya.

“Upaya pencegahan dan pemberdayaan terus kami lakukan melalui agenda rutin dilakukan oleh BNN Kotat Batu. Kedepan Harapan kami masyarakat tidak lagi memandang para pecandu narkoba sebagai penjahat namun sebagai orang sakit yang perlu penyembuhan,” paparnya. (Yud/Rin)

Senin, 19 Mei 2014

Sindikat Narkotika Hongkong Kembali Beraksi di Jakarta

Jakarta, Metropol - Jaringan Sindikat narkotika Hongkong kembali beraksi di Jakarta. Namun upaya mereka digagalkan BNN. Dua orang anggota sindikat ditangkap, masing-masing berinisial LHF dan CC usai melakukan transaksi dengan pria WNI bernama Ram. Dari transaksi yang digagalkan ini, petugas BNN menyita 8.926,1 gram sabu. Lee terhitung  telah 11 kali mengedarkan sabu dengan jumlah besar dalam sebulan terakhir ini di Jakarta.

Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan data intelejen dan laporan masyarakat tentang adanya gerak gerik mencurigakan warga asing di wilayah Jakarta Pusat. BNN langsung menindaklanjutinya dengan mengamankan dua orang WNA asal Hongkong yaitu LHF dan CC dan seorang orang WNI, Ram,  usai melakukan transaksi narkotika jenis sabu, Jumat (2/5) di depan restoran cepat saji Burger King di kawasan Thamrin Jakarta Pusat. 

Deputi Pemberantasan BNN, Deddy Fauzi Elhakim mengungkapkan, dalam transaksi ini LHF (47) menyerahkan sabu seberat 954,9 gram kepada Ram (33), yang sedang berada dalam mobil. Selain mengamankan keduanya, BNN juga mengamankan CC (44) yang bertugas sebagai pengawas transaksi di luar mobil. Pada saat penangkapan dalam mobil, Lee masih memegang satu bungkus sabu seberat 999,9 gram. 

Petugas selanjutnya menggeledah sebuah kamar di Hotel Amaris Mangga Dua tempat LHF menginap. Petugas berhasil menyita 7 bungkus sabu seberat  6.963,9 gram. Di tempat terpisah, petugas juga menyita sabu seberat 7,4 gram dari kamar hotel Everyday Mangga Besar, tempat CC menginap. 

 “Jadi, total barang bukti yang disita dari jaringan ini adalah sabu seberat 8.926,1gram,” imbuh Deddy. 

Sementara itu, dari pengakuan LHF (47), dirinya sudah sebelas kali mengedarkan sabu di Jakarta. Total sabu yang sudah ia edarkan lebih dari 20 kg, hanya dalam kurun waktu 1 bulan terakhir. “Saya memperoleh barang di Jakarta dari kurir-kurir lainnya yang saya tidak kenal,” ungkap LHF. 

Kepada petugas, LHF mengaku awal mula terjun ke dalam bisnis hitam ini pada Desember 2013. Pada 14 April 2014, ia berangkat ke Jakarta dan mendapatkan pekerjaan sebagai kurir narkoba dengan dibekali uang sebesar 20 ribu dolar Hongkong. Setibanya di Jakarta ia langsung diperintahkan oleh seorang pengendali kurir yang berada di Jakarta untuk mengambil sabu, dan selanjutnya mengedarkannya sesuai perintah. Sedangkan CC berangkat ke Jakarta pada 10 April 2014. Pada tanggal 20 April 2014, CC dipertemukan dengan LHF oleh pengendalinya. Sejak saat itu CC ditugaskan untuk menjadi pengawas transaksi narkoba. CC sebelumnya pernah bekerja di kasino dan belakangan ini ia juga aktif bermain judi. 

Sementara itu, Ram yang sehari-harinya berdagang pakaian telah empat kali melakukan transaksi narkoba. Ram mendapatkan upah berkisar Rp 3-4 juta dari setiap transaksinya. (Deni M) 

BNNP Sulbar Lakukan Pemeriksaan Urine 509 Personil Polres Polewali Mandar

Polewali Mandar, Metropol - Badan Narkotika  Nasional Provinsi  Sulbar,  melakukan pemeriksaan urine 509 personil Kepolisian Polres Polewai Mandar,  Selasa (6/5/2014) di ruangan Satuan Narkotika Polres Polewali  Mandar,  yang dipimpin  Ketua BNNP Sulbar Drs. Jusran  Rifai T. M.Si, serta  9 anggotanya  yang  disaksikan  oleh  Kapolres Polman AKBP Yohan Priyoto, S.Ik serta Kasat Narkoa  AKP Yustinus Magape.

Pelaksanan ini adalah inisiatif Kapolres Polman  meminta kepada BNNP untuk diakukan pemeriksaan urine kepada semua  anggotanya untuk mendeteksi apakah diantara anggota personil Polres Polman terindikasi  menggunakan obat terlarang, seperti  sabu-sabu, ganja dan obat psikotropika lainnya.

Ketua BNNP Sulbar kepada Metropol mengatakan, pelaksanaan ini kami sepakati  bersama Kapolres sejak tahun lalu diminta untuk diadakan tes urine. Tapi karena kegiatannya yang padat dan juga alat  terbatas makanya  di laksanakan pada 2014 ini, salah satu ide dari  Kapolres Polman. Karena beliau mau melihat kesiapan anggota di lapangan. “Bagaimanapun juga masalah obat–obatan ini, Polres Polman menjaga, artinya daerah alur tentu Kapolres ingin melihat anggota disini sudah tidak tersentuh dengan hal–hal seperti ini,” ujarnya.

“Kami sudah banyak berbincang bersama Kapolres dan saya sampaikan, bahwa di Polres ini kita harapkan sebelum masuk Kabupaten Majene dan Mamuju, salah satu alur yang selama ini kita tahu obat-abatan itu masuknya dari Sulawesi Selatan, inikan tidak bisa dipukiri,  terutama dari Sidrap, artinya masyarakat umum sudah mengetahui obat–obatan masuknya dari Sidrap,” katanya. ( Usman Padong)

BNN Targetkan Rehabilitasi 4 Juta Pecandu Narkoba SOSIAL Narkoba, BNN

Jakarta, Metropol - Badan Narkotika Nasional (BNN) bertekad akan terus menekan angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Salah satunya dengan menyediakan pusat rehabilitasi bekerjasama bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi.

Misi ini dinilai akan memperlancar penyelesaian kasus-kasus narkotika di berbagai wilayah. Khususnya mengenai proyek rehabilitasi. 

"Kami berusaha mensinkronkan, antara pusat dan daerah-daerah," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar.

Ditargetkan dalam 10 tahun ke depan pihaknya bisa merehabilitasi 4 juta pecandu narkoba. "Untuk tahun 2015 nanti kami akan merehabilitas 100 ribu. Tahun 2016 sebanyak 200 ribu. Tahun 2017 sebanyak 300 ribu. Begitu pun seterusnya, sehingga dalam 10 tahun akan berjumlah 4 juta," ucapnya. (Kamal)

BNN Juga Terapkan Lelang Jabatan

Jakarta, Metropol - Lelang jabatan bukan hanya dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Kali ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) ikut menyelenggarakannya untuk jabatan Deputi Pencegahan.
Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi BNN, Brigjen Dunan Ismail menuturkan, lelang jabatan yang diadakan BNN mengacu pada UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. “Karena Undang-undang yang disahkan pada 14 Januari lalu, karena itulah kami membuka peluang untuk mengisi jabatan itu,” katanya, Senin (5/5).

Menurutnya, pembukaan lelang itu terjadi, lantaran jabatan Deputi Pemberantasan yang saat ini diduduki oleh Yappi Manafe berakhir pada Agustus 2014 . Mengacu pada undang-undang itulah, BNN berupaya melakukan lelang jabatan untuk mengisi posisi tersebut. “Formulir pendaftarannya bisa langsung diisi di website kami di www.bnn.go.id dan dibuka untuk umum,” ujar Dunan.

Adapun ketentuan yang menjadi prioritas adalah sebagai berikut:
1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
2. Sekurang-kurangnya memiliki pangkat pembina utama muda (IV-c)
3. Pernah menduduki jabatan struktural eselon II minimal satu tahun.
4. Berusia setingi-tingginya 58 tahun pada bulan Mei 2014.
5. Kualifikasi pendidikan minimal S2.
6. Telah mengikuti dan lulus diklat kepemimpinan tingkat II.
7. Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir.
8. Memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan.
9. Tidak sedang menjai hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
10. Sehat jasmani dan jiwa.
11. Menyerahkan LHKPN dan SPT tahunan.

Namun yang lebih utama, lanjut Dunan, calon Deputi yang terpilih, bisa melanjutkan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkoba (P4GN) untuk menciptakan Indonesia bebas Narkotika tahun 2015.

“Karena bagi siapapun yang terpilih, nantinya pada 2016 akan diajukan ke PBB. Dari situ, diharapkan calon bisa menguasai hingga tingkat internasional. Karena laporan pencegahan akan dilaporkan pada tahap dunia itu,” ungkap Dunan. (Kamal)

Sabtu, 03 Mei 2014

Stimulasi Publik Dengan Tontonan Berkarakter Tuntunan

Jakarta, Metropol - Membangun kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba membutuhkan kreativitas yang tak kenal batas. Badan Narkotika Nasional (BNN) menyadari betul hal ini. Karena itulah, Deputi Bidang Pencegahan BNN menggelar forum komunikasi berupa dialog interaktif dan pergelaran seni budaya dalam bentuk teater dengan mengusung tema “Melalui Pergelaran Seni Budaya Kita Selamatkan Pengguna Narkoba”, di TMII, Jakarta, Sabtu (3/5).

Kepala BNN, DR Anang Iskandar mengungkapkan kegiatan pergelaran seni dan dialog interaktif ini akan menjadi tontonan yang sarat dengan tuntunan dan menjadi sarana penyampaian informasi cukup efektif, tentang permasalahan narkoba yang terjadi saat ini.

Pada kesempatan kali ini, BNN kembali bersinergi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Menurut Kepala BNN, kerja sama ini terjalin dengan spirit dan misi yang sama yaitu meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap masalah adiksi yang dihadapi oleh pengguna narkoba.

”Masyarakat belum paham betul mengenai kekhususan para pengguna narkoba. Pada dasarnya mereka adalah orang  sakit yang harus diobati, bagi mereka penjara bukanlan solusi, karena tidak akan memberikan efek jera. Justru cara yang ideal adalah rehabilitasi agar mereka pulih dari masalah adiksinya. Harapannya tentu jelas sekali, masyarakat tidak lagi senang dengan penghukuman pada para pengguna karena mereka pada dasarnya bukan kriminal,” himbau Kepala BNN.

 Fakta empiris yang saat ini masih mengemuka di tengah masyarakat, para pengguna masih terkendala stigma yang menyebabkan mereka tidak ingin keluar dari persembunyiannya untuk direhabilitasi. Dengan pesan-pesan melalui seni teater inilah diharapkan mampu menggugah masyarakat untuk menghilangkan stigma, sehingga para pengguna narkoba tidak takut lagi untuk melaporkan diri ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), sehingga mereka bisa mendapatkan layanan rehabilitasi.

Dalam kesempatan ini juga, Kepala BNN berpesan kepada masyarakat untuk melaksanakan pola hidup sehat dan imun untuk menolak narkoba, sekaligus proaktif dalam rangka meningkatkan kampanye penyelamatan pengguna narkoba. (Kamal)

Wanita Indonesia Terlibat Jaringan Narkoba Internasional

Jakarta, Metropol - Kurang dari sepekan, dua wanita Indonesia ditangkap oleh BNN karena terlibat dalam jaringan narkoba. Pertama adalah Al, seorang ibu rumah tangga yang menjalani karir sebagai kurir narkoba. Dari tangan Al, BNN menyita sabu seberat 1.216,42 gram. Kedua, Jul, seorang wiraswastawan yang beralih profesi menjadi kurir narkoba. Dari tangannya, petugas BNN menyita heroin seberat 4.067,1 gram dan sabu seberat 2.386,9 gram.Kedua kurir wanita ini dikendalikan oleh orang Nigeria yang sama. 

Pertemanan wanita Indonesia dengan pria Afrika kembali berujung malapetaka. Al seorang wanita asal Jakarta, harus menelan pil pahit setelah ditangkap petugas BNN, pada 16 April 2014, di halaman parkir Seven Eleven Daan Mogot Jakarta Barat. Di dalam mobil tersangka, petugas menyita 1,72 gram sabu. Setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya di daerah Jakarta Barat, petugas berhasil menyita 1.214,7 gram. 
Al mulai menjalani kurir sejak Februari 2014. Ibu rumah tangga ini nekat menjadi kurir karena tawaran menggiurkan dari seseorang bernama Ben alias Hen (DPO) melaui situs jejaring sosial.  Pada saat itu, Ben menawarkan uang sebesar Rp 32 juta untuk pembayaran sewa rumah selama satu tahun, di kawasan Taman Surya Palem Paradis Jakarta Barat. 

Berdasarkan pengembangan data intelejen, rupanya Al pernah beberapa kali melakukan transaksi narkoba dan salah satunya bertransaksi dengan seorang kurir lainnya bernama Jul. Petugas melakukan penyelidikan yang lebih mendalam dan akhirnya berhasil meringkus Jul, pada Senin (21/4), di depan pintu masuk apartemen BNI Apartemen Sudirman Park dengan barang bukti heroin seberat 4067,1 gram. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di tempat tinggal Jul lainnya di daerah Kramat Lontar dan petugas berhasil menyita sabu seberat 2.386,90 gram.

Dari keterangannya, Jul mengaku diperintah Ben (DPO) untuk mengambil sabu tersebut di Tamini Square, dua hari sebelum ia tertangkap. Sabu ia peroleh dari seorang pria asal Pakistan. Setelah mendapatkan barang tersebut, ia langsung membawa dan menyimpannya di rumah kakaknya di daerah Pasar Baru Timur.

Jul mulai mengenal Ben pada Desember 2013, setelah dikenalkan oleh temannya. Jul ditawari untuk menjadi kurir dengan upah variatif antara dua  hingga tiga juta rupiah setiap transaksinya. Ia hanya ditugaskan mengambil sabu di satu titik dan mengantarkannya ke titik yang lain. 

Sejak Februari 2014, Jul sudah melakukan lima kali transaksi. Pertama, pada pertengahan Februari, Ia mengambil sabu dari El (DPO) di Tanjung Priok dan menyerahkan kepada Sh (DPO) di Kampung Melayu. Kedua,  pada akhir Februari, ia mengambil 11 bungkus paket sabu dari El, di Bogor. Ketiga, pada pertengahan Maret, ia mengambil sabu dari Al alias Rit di daerah Jakarta Pusat dan menyerahkannya pada I di Kebayoran Baru. Keempat,  pada akhir Maret, ia mengambil sabu dari Al di Daan Mogot yang disembunyikan dalam 2 kotak susu yang berisikan masing-masing 7 bungkus paket shabu dan selanjutnya ia simpan di kostnya sambil menunggu perintah selanjutnya. Sedangkan aksi kelimanya gagal karena tertangkap tim BNN. (Kamal) 

Sosialisasi (P4GN) Di Lingkungan Perguruan Tinggi Jakarta Timur

Jakarta, Metropol - Acara Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dilingkungan Perguruan Tinggi Jakarta Timur yang dilaksanakan di gedung koordinasi perguruan tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah III Cawang Jakarta Timur dan bekerjasama dengan BNNK Jakarta Timur, yang melibatkan 50 mahasiswa dari 22 universitas yang ada di wilayah Jakarta Timur.

Masing-masing universitas di wakilkan 2 orang peserta. Hadir sebagai narasumber Kepala BNNK Jakarta Timur  Supardi, SH, MH dan Prof. Dr. Ilza Mayuni, MA Kordinator Kopertis Wilayah III.

Anton S. Siagian, SH, MH sebagai pelaksana acara mengingatkan kepada para peserta bahwa, kita BNN Kota Jakarta Timur menghimbau peran aktif masyarakat, aparatur pemerintah, swasta, yang bermukim di wilayah Kota Jakarta Yimur untuk bersama-sama menyelamatkan korban penyalahgunaan narkotika. Mereka (korban) bukanlah musuh ataupun aib bagi siapa pun karena mereka adalah penerus bangsa dan tanah air ini yang harus diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika. 

Narkotika secara tidak langsung telah menjajah para kawula muda maupun tua, oleh karena itu dengan acara seperti ini, kita BNN Kota Jakarta Timur mengharapkan tumbuhnya kesadaran dalam diri mahasiswa/i untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

Tiga permasalahan yang harus di perangi di Indonesia, 1. Korupsi, 2. Terorisme 3. Narkotika. Bila ketiga  ini bisa di perangi maka kedepannya Indonesia akan bersih, Prof. Dr. Ilza Mayuni, MA berharap dalam program BNN yang bekerjasama Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melalui Kopertis Wilayah III ini, menginginkan kedepannya akan lebih banyak lagi peserta yang hadir dalam sosialisasi (P4GN) dikarenakan di Jakarta Timur ini saja mempunyai lebih dari setengah juta mahasiswa PTN. 

“Kalau kita melaksanakan program yang sama dengan jumlah 1000 peserta yang hadir, di Jakarta Timur ini belum cukup kalau kita bandingkan dengan kebutuhan selain inisiatif BNN. Inisatif kompertis dan inisiatif kampus yang ingin kita tumbuh kembangkan, kampus secara mandiri bisa melaksanakan program-program ini yang dilakukan BNN  untuk memerangi narkotika di kalangan kampus,” tegasnya.

Dalam sambutanya sebagai narasumber dan ketua BNNK Jakarta Timur  Supardi, SH, MH menegaskan kepada peserta yang hadir, ada kurang lebih 23 juta orang penyalahguna narkotika masuk penjara. Untuk itu BNN telah mencanangkan tahun penyelamatan penyalahgunaan narkotika 2014, yang sudah ditandatangani oleh 7 Kementerian. Tahun 2014 ini untuk menyelamatkan pengguna narkotika supaya tidak menggunakan lagi, sehingga mereka bisa pulih dari narkotika. 

Ketua BNNK Jakarta Timur  Supardi, SH, MH berpesan kepada peserta sosialisasi (P4GN) yang hadir. Koordinator Kopertis Wilayah III Prof. Dr. Ilza Mayuni, MA menyatakan, “tanpa peduli BNN tidak bisa ada disini dan tanpa kepedulian anda semua. Untuk itu tugas adik-adik sebagai agen di kampusnya masing-masing bisa menjadi penyelamat narkotika agar anak bangsa terbebas dan bersih dari narkotika,” ujar Ilza Mayuni. (Deni.M)

Melalui Rapat Koordinasi BNN Optimalisasi Peran dan Fungsi BNNP dan BNNK

Jakarta, Metropol - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar Rapat Koordinasi terkait penanganan pecandu Narkoba melalui upaya rehabilitasi di Redtop Hotel, Jl. Pecenongan 72, Jakarta Pusat, (Senin (28/4). Kegiatan yang mengangkat tema “Optimalisasi Peran dan Fungsi BNNP/BNNK di Bidang Rehabilitasi Pecandu dan Korban Penyalah Guna Narkotika” ini dihadiri oleh seluruh Kepala BNN Provinsi (BNNP) dan Kepala BNN Kabupaten/Kota (BNNK). Rakor ini merupakan bentuk dari implementasi dari peraturan bersama yang telah ditandatangani oleh BNN dan seluruh instansi yang tergabung didalam Forum Mahkumjakpol (Mahkama Agung, Kemenkumham, Kejaksaan Agung dan Polri) pada 11 Maret 2014 lalu. Tak hanya perwakilan BNN, Rakor juga dihadiri oleh perwakilan Kemkes, Kemensos, Kemenkumham, Kejaksaan, serta Bareskrim Polri. 

Hasil penelitian BNN bersama Puslitkes UI menunjukkan bahwa jumlah pecandu di Indonesia sekitar 3,8 s.d. 4,2 juta jiwa. 27 % diantaranya merupakan kelompok coba pakai, 45% kelompok teratur pakai, 26 % kelompok pecandu bukan suntik dan 2 % kelompok pecandu suntik (Jurnal Data P4GN Edisi Tahun 2013). Dari angka diatas, pecandu yang memerlukan layanan terapi dan rehabilitasi dengan segera adalah 1.190.000 orang. Korban penyalah guna yang tergolong dalam kategori coba pakai dan teratur pakai masih dapat ditangani dengan kegiatan pencegahan primer dan intervensi singkat. 

Pada tahun 2012, dari estimasi 4,2 juta penyalah guna narkotika di Indonesia hanya sekitar 14.510 orang yang mengakses layanan rehabilitasi di seluruh Indonesia. Jumlah terbanyak pada kelompok usia 26 – 40 tahun yaitu sebanyak 9.972 orang. Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido sendiri, pada tahun 2012 hanya dapat memberikan layanan kepada 908 orang pecandu. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar korban penyalah guna narkotika belum mendapat perawatan dan tidak terakses oleh layanan terapi dan rehabilitasi. 

Adanya PP Wajib Lapor No. 25 Tahun 2011 tidak menjadikan para pecandu mau melaporkan diri ataupun menjalankan rehabilitasi secara suka rela. Stigma negative masyarakat terhadap pecandu menyebabkan mereka (dan/atau keluarga) enggan mengakui bahwa dirinya adalah pecandu Narkoba. Disamping itu, banyak diantara kita yang masih menganggap pecandu merupakan pelaku tindak kriminal yang harus dihukum pidana. 

Menghadapi hal tersebut, BNN telah melakukan pencanangan tahun 2014 sebagai “Tahun Penyelamatan Pengguna Narkotika”. Program ini juga didukung dengan dikeluarkannya Peraturan Bersama antara Mahkumjakpol, Kemenkes, Kemensos dan BNN tentang penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika melalui upaya rehabilitasi. 

Diselenggarakannya Rapat Koordinasi ini bertujuan untuk mensinkronisasikan dan mengkoordinasikan kebijakan/program terkait rehabilitasi pecandu Narkoba kepada seluruh BNNP dan BNNK selaku pelaksana program rehabilitasi di wilayah. Melalui kegiatan ini BNN akan menyiapkan seluruh perangkat pendukung (software dan hardware) yang ada di wilayah khususnya yang terkait dengan pembentukan IPWL dan tim asesmen terpadu. Dengan melibatkan Kementerian terkait yang ikut serta dalam pembentukkan Peraturan Bersama, diharapkan kedepannya BNNP dan BNNK akan menjadi ujung tombak BNN dalam penanganan pecandu di seluruh wilayah di Indonesia. (Delly M)

Media Massa Senjata Ampuh Berantas Narkoba

Jakarta, Metropol - Badan Narkotika Nasional (BNN) menilai, media massa merupakan senjata paling ampuh untuk mensosialisasikan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba di masyarakat.

Direktur Diseminasi Informasi BNN Gun Gun Siswadi mengatakan, media melalui pemberitaannya bisa mengatasi permasalahan penyebarluasan dan penyalahgunaan narkoba yang sudah marak di Indonesia saat ini.

"Kebijakan yang telah ditetapkan oleh BNN sangat penting disosialisasikan media massa untuk didengar informasinya di masyarakat," kata Gun Gun.

Menurut dia, melalui media pihaknya mengajak masyarakat untuk mewujudkan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di negara tercinta ini.

"Ini sebagai wujud nyata kepedulian kita bersama dalam mengupayakan pencegahan narkoba dari lingkungan terkecil dan komunitas," ujarnya. (Kamal)

Jerat Bandar Melalui Tindak Pidana Pencucian Uang

Jakarta, Metropol - Bandar narkoba, Safriadi alias Edy ditangkap BNN karena dugaan tindakan pencucian uang dari hasil kejahatan narkotika. Safriadi diduga memutarkan sebagian keuntungan hasil penjualan narkoba untuk mendukung bisnis properti. 

Safriadi diamankan petugas BNN pada 25 Maret 2014 di Perumahan Singgasana Pradana, Jl. Galuh Pakuwon Timur No.12, Bandung, Jawa Barat, sedangkan  Murdani, kakak dari Safriadi diamankan di Perumahan Puspita Serpong, Tangerang pada hari yang sama. 

“Penangkapan Safriadi merupakan pengembangan kasus narkoba yang sudah ditangkap BNN, seperti Afdar (kasus 12 kg sabu), Nasirudin (2 kg sabu), Basyarullah (8 ons sabu), dan M.Isa (7,5 ons sabu). Keempat napi tersebut mengaku membayar uang hasil penjualan narkotika kepada Safriadi,” ungkap Kepala BNN, DR Anang Iskandar di sela-sela kegiatan Rapat Koordinasi Proses Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Tindak Pidana Narkotika, di gedung BNN, baru-baru ini.

BNN kemudian melakukan pelacakan terhadap Safriadi sejak awal 2013. “Tim BNN memeriksa satu persatu rumah yang pernah ditinggali oleh Safriadi seperti di daerah Limusnunggal Bogor, Apartemen Permata Eksekutif Jakarta, dan Perum Anggrek Loka BSD. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata seluruh tempat tinggal tersebut atas nama Murdani (kakak kandung Safriadi)”, imbuh jenderal bintang tiga ini. 

Setelah dilakukan pendalaman kasus, tim kini tidak hanya memburu Safriadi tapi juga mengincar kakaknya yaitu Murdani. Tim BNN berhasil membekuk keduanya pada hari yang sama yaitu 25 Maret 2014, di tempat terpisah. Di TKP Safriadi di Bandung, petugas menyita 6 tabungan milik Safriadi dengan menggunakan 6 nama berbeda. Ia menggunakan nama   Dadang C, Edy, Revaldi, Zulfikar, Indardi, dan Slamet Kuncoro. Dari enam tabungan ini, transaksi uang yang keluar masuk dari dan ke rekeningnya terhitung sebesar Rp 179,3 Miliar. 

Menurut keterangan tersangka Safriadi, dirinya sudah melakukan peredaraan gelap narkotika jenis sabu sejak tahun 2007 sampai sekarang (2014). Narkotika yang ia dapatkan berasal dari MUN dan A (WN Malaysia). Selain menjual sabu yang ia dapatkan dari bandar besar, Safriadi juga seringkali menyimpan sebagian sabu untuk ia konsumsi sendiri. Di sebuah apartemen di Kelapa Gading yang ia sewa, petugas BNN menyita 8 gram sabu. Sementara itu, hasil penjualan ia setorkan kepada bandar di Malaysia, dan keuntungannya beberapa kali ia transfer untuk kakaknya, Murdani yang berbisnis properti. 

Aset  Safriadi disita berupa uang senilai Rp 700 juta. Sedangkan Murdani, disita asetnya senilai  15 M. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 137 UU No.35 Tahun 2009 tentang pencegahaan dan pemberantasan tindak pencucian uang. (Red)

BNN Musnahkan 23 Kg Sabu Hasil Ungkap Lima Kasus

Jakarta, metropol - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 23.183,93 gram sabu hasil pengungkapan lima kasus tindak pidana Narkotika yang diungkap BNN sejak pertengahan Maret sampai dengan April 2014. 

Dari lima kasus tersebut, BNN menyita 23.474,41 gram sabu dan menyisihkan 290,48 gram sabu untuk keperluan laboratorium atau pembuktian perkara. 

Pemusnahan barang bukti yang dilakukan sesuai dengan Pasal 75 huruf k, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menerangkan bahwa barang bukti tindak pidana Narkotika harus dimusnahkan maksimal 7 (tujuh) hari setelah mendapatkan ketetapan pemusnahan barang bukti dari Kejaksaan Negeri setempat.

Tanggal 17 Maret 2014 lalu, petugas BNN mengamankan 3 (tiga) orang tersangka berinisial Kus (30), Mah (29), dan Ev (29), di sebuah Hotel di bilangan Bekasi dengan barang bukti berupa 90 butir kapsul berisi sabu dengan berat keseluruhan mencapai 876,3 gram. Awalnya Kus mendapat tawaran pekerjaan dari Tgn (DPO) untuk menjadi kurir berlian dengan di iming-imingi upah Rp 50 ribu per gram. Karena tergiur dengan upah yang ditawarkan, Kus kemudian mengajak rekannya Mah untuk pergi ke Cina. Sesampainya di Cina, Kus dan Mah diperintahkan oleh seorang pria berkulit hitam berinisial Oz untuk menelan 90 butir kapsul.

Setelah masing-masing menelan 45 kapsul, Kus dan Mah dengan diawasi seorang perempuan berinisial Ev bertolak ke Jakarta. Sesampainya di sebuah hotel di Bekasi, Ev meminta keduanya untuk mengeluarkan kapsul-kapsul tersebut dan sesaat kemudian ketiganya diamankan petugas di hotel tersebut. Setelah diamankan oleh petugas, Kus dan Mah baru meyadari bahwa kapsul yang mereka telan bukanlah berisi berlian melainkan Narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 876,3 gram.

Dalam kasus penyelundupan sabu dengan modus menitipkan barang belanjaan di kasir sebuah mini market kawasan Tanjung Duren yang diungkap BNN pada 1 April 2014. Dari kasus ini, petugas mengamankan 4 (empat) orang tersangka yang merupakan dua pasang suami istri, yaitu Din (27) dan Muh ( serta Sin dan Kev (WN Nigeria). Dari kasus ini petugas menyita barang bukti berupa 84,9 gram sabu. Jaringan yang dikendalikan oleh Kev ini hampir setiap harinya mengedarkan sabu dengan modus tersebut dan dengan variasi berat sabu antara 100 – 300 gram. Dalam satu bulan, mereka bisa mengedarkan lebih dari 4 Kg sabu.

Sedangkan kasus penyelundupan 20.411,7 gram sabu di kawasan Mangga Dua, Jakarta Barat, yang melibatkan dua orang laki-laki berinisial SA (25) dan SU (29). SA diamankan petugas di sebuah hotel dengan barang bukti berupa sebuah koper dan ransel yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu seberat 20.341,5 gram. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah kontrakan SA yang berada di daerah, Gandaria Utara Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Di rumah tersebut, petugas menyita barang bukti sabu seberat 70,2 gram yang terdapat di dalam kamar SA serta mengamankan seorang laki-laki berinisial SU yang merupakan kakak ipar SA dan diduga berperan sebagai kurir. Jumlah barang bukti sabu yang disita dari kasus ini berjumlah 20.411,7 gram.

Kasus penyelundupan Narkoba jenis sabu yang keempat dilakukan oleh NLA als Li (33), WN Kenya. Perempuan yang berprofesi sebagai pedagang sepatu ini nekat menyelundupkan 1.122 gram sabu yang dikemas kedalam 94 butir kapsul dengan cara ditelan (swallowed). NLA als Li diamankan di Terminal Kedatangan 2D Bandara Internasional Soekarno – Hatta, Tangerang, Banten, pada tanggal 7 April 2014, sekitar pukul 11.00 WIB. NLA als Li membawa sabu tersebut melalui jalur udara dengan rute penerbangan Nairobi – Doha – Jakarta.

Kasus kelima, petugas berhasil menyita 979,51 gram sabu yang diperoleh dari tersangka Se als Ww dan JW als Bs (35). Se als Ww diamankan petugas pada tanggal 24 Maret 2014, di Stasiun Senen, Jakarta Pusat, sesaat setelah mengambil sebuah tas berisi sabu dari seorang wanita yang ditemuinya di Klenteng Pluit, Jakarta Utara. Sabu ini rencananya akan diserahkan kepada JW als Bs yang berada di Solo, Jawa Tengah. Petugas kemudian melakukan controlled delivery dan mengamankan JW als BS.

Seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke BNN guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati. (Kamal)

BNN Banten Bongkar Jaringan Nakorba di Lapas

Banten, Metropol - Lembaga pemasyarakatan (Lapas) ternyata tak membuat jera warga binaan untuk menghentikan aksi kejahatannya. Kelengahan petugas LP ternyata masih dimanfaatkan oleh penghuninya untuk mengendalikan jaringan peredaran narkoba antar narapidana.

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten berhasil mengungkap sejumlah tersangka jaringan peredaran narkoba di Lapas kelas II Serang. Dalam pengungkapan itu, 2 narapidana dan 2 kurir ditangkap berikut barang buktinya.

Sindikat ini terbongkar oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten yang mengamankan HAW, RH, dan AW di Pandeglang dan WW di Serang 5 April lalu. Keempatnya merupakan sindikat jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan oleh tahanan H dan D dari dalam Lapas Kelas IIA Serang.

Dari keempatnya polisi mengamankan 21.996 gram sabu, 100 butir pil ekstasi, dan 1.300 gram ganja kering. Selain itu polisi mengamankan barang bukti lain seperti uang sebesar Rp. 14 juta dan dua buah handphone dari dua tempat berbeda di daerah Pandeglang dan Serang.

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Banten, AKBP Akhmad FH mengakui sulitnya menembus sindikat yang beroperasi di lapas karena keterbatasan teknologi pendeteksi.

“Petugas lapas umumnya masih menggunakan pemeriksaan kepada tamu secara manual. Itulah kesulitannya,” kata Akhmad FH.

Pihaknya, akan melakukan pengembangan dan melakukan sweeping secara berkala ke lapas-lapas dan blok di dalamnya untuk meminimalisasi peredaran narkoba di dalam lapas. “Kita akan lakukan secara bergilir dan mendadak,” pungkasnya. (Red)

Kamis, 17 April 2014

BNN Bongkar Tiga Jaringan Pengedar Sabu Daerah

Jakarta, Metropol - Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar tiga jaringan pengedar narkoba di Lampung, Bekasi, dan Parepare, Sulawesi Selatan, dengan barang bukti total mencapai lebih dari 7,5 kilogram sabu.

“Tiga jaringan yang kami ungkap sejak awal April itu mempunyai karakteristik spesifik,” kata Deputi Pemberantasan BNN, Deddy Fauzi El Hakim, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa [15/04].

Fauzi mengatakan, jaringan pengedar sabu di Lampung mempunyai karakteristik melibatkan mantan residivis kasus narkotika berinisial TM (34) dan pecandu narkoba berinisial BU (30) yang akan menyelundupkan sabu dari Medan ke Bandar Lampung. “BU adalah pecandu narkoba yang pernah dipenjara delapan bulan dan kemudian meningkatkan peranannya menjadi kurir sabu sebagai mata pencaharian,” katanya.

BNN berhasil menggagalkan peredaran sabu dari jaringan yang dikendalikan JU (DPO) itu pada 7 April di Jalan Raya Pasar Natar Kabupaten Kalianda Lampung Selatan. Sementara jaringan pengedar sabu di Bekasi, lanjut Fauzi, mempunyai karakteristik langsung dikendalikan pengedar narkotika asal Nigeria berinisial UK (42) mantan suami kurir sabu yang juga warga negara Indonesia berinisial F (34).

“Jaringan pengedar sabu di Bekasi melibatkan tujuh orang yaitu SP (54), H (46), F (34), UK (42), L (32), N (43), dan I (54)   meskipun barang bukti awal yang didapat relatif kecil sebanyak 100,7 gram sabu,” katanya.

Fauzi mengatakan karakteristik ketiga yang terungkap dari jaringan pengedar sabu di Parepare Sulawesi Selatan yaitu tren pasar narkotika telah merambah kawasan timur Indonesia.

“Kami menangkap tersangka IR alias DO yang membawa sabu dari Nunukan menuju Parepare dengan barang bukti lima bungkus plastik teh berisi sekitar 4,9 kilogram sabu dan 14 bungkus plastik bening berisi 700,7 gram sabu,” kata Fauzi.

Fauzi mengatakan Nunukan di Kalimantan Utara telah menjadi pusat peredaran jaringan narkotika internasional terutama dari jaringan di Guangzhou Tiongkok yang akan mengedarkan narkotika ke Australia dan Selandia Baru. (Deni M )