Jakarta, Metropol - Lelang jabatan bukan hanya dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Kali ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) ikut menyelenggarakannya untuk jabatan Deputi Pencegahan.
Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi BNN, Brigjen Dunan Ismail menuturkan, lelang jabatan yang diadakan BNN mengacu pada UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. “Karena Undang-undang yang disahkan pada 14 Januari lalu, karena itulah kami membuka peluang untuk mengisi jabatan itu,” katanya, Senin (5/5).
Menurutnya, pembukaan lelang itu terjadi, lantaran jabatan Deputi Pemberantasan yang saat ini diduduki oleh Yappi Manafe berakhir pada Agustus 2014 . Mengacu pada undang-undang itulah, BNN berupaya melakukan lelang jabatan untuk mengisi posisi tersebut. “Formulir pendaftarannya bisa langsung diisi di website kami di www.bnn.go.id dan dibuka untuk umum,” ujar Dunan.
Adapun ketentuan yang menjadi prioritas adalah sebagai berikut:
1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
2. Sekurang-kurangnya memiliki pangkat pembina utama muda (IV-c)
3. Pernah menduduki jabatan struktural eselon II minimal satu tahun.
4. Berusia setingi-tingginya 58 tahun pada bulan Mei 2014.
5. Kualifikasi pendidikan minimal S2.
6. Telah mengikuti dan lulus diklat kepemimpinan tingkat II.
7. Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir.
8. Memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan.
9. Tidak sedang menjai hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
10. Sehat jasmani dan jiwa.
11. Menyerahkan LHKPN dan SPT tahunan.
Namun yang lebih utama, lanjut Dunan, calon Deputi yang terpilih, bisa melanjutkan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkoba (P4GN) untuk menciptakan Indonesia bebas Narkotika tahun 2015.
“Karena bagi siapapun yang terpilih, nantinya pada 2016 akan diajukan ke PBB. Dari situ, diharapkan calon bisa menguasai hingga tingkat internasional. Karena laporan pencegahan akan dilaporkan pada tahap dunia itu,” ungkap Dunan. (Kamal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar