Selasa, 05 Agustus 2014

Berkas Kasus Pencucian Uang Murdani Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Tangerang

Jakarta, Metropol - Anda tentu masih ingat dengan kasus pencucian uang hasil kejahatan narkoba dengan pelaku kakak beradik, yaitu Murdani (45) dan Safriadi alias Edy (37). Kini berkas kasus keduanya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan atau P-21. Berkas perkara Murdani dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang, Senin (23/6). Sedangkan berkas perkara Edy sudah dilimpahkan terlebih dahulu pada Senin (16/6) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Seperti diberitakan sebelumnya kedua kakak beradik ini ditangkap pada hari yang sama, di tempat berbeda, Safriadi diamankan petugas BNN pada 25 Maret 2014 di Perumahan Singgasana Pradana, Jl. Galuh Pakuwon Timur No.12, Bandung, Jawa Barat. Sedangkan  Murdani, kakak dari Edy diamankan di Perumahan Puspita Serpong, Tangerang. Edy ditangkap BNN karena dugaan tindakan pencucian uang dari hasil kejahatan narkotika. Edy diduga memutarkan sebagian keuntungan hasil penjualan narkoba untuk mendukung bisnis properti yang dijalankan oleh kakaknya bernama Murdani.

Penangkapan Edy merupakan pengembangan kasus narkoba yang sudah ditangkap BNN, seperti Afdar (kasus 12 kg sabu), Nasirudin (2 kg sabu), Basyarullah (8 ons sabu), dan M.Isa (7,5 ons sabu). Keempat napi tersebut mengaku membayar uang hasil penjualan narkotika kepada Safriadi. 

BNN kemudian melakukan pelacakan terhadap Edy sejak awal 2013. Tim BNN memeriksa satu persatu rumah yang pernah ditinggali oleh Safriadi seperti di daerah Limusnunggal Bogor, Apartemen Permata Eksekutif Jakarta, dan Perum Anggrek Loka BSD. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata seluruh tempat tinggal tersebut atas nama Murdani (kakak kandung Safriadi).

Setelah dilakukan pendalaman kasus. Tim kini tidak hanya memburu Edy tapi juga mengincar kakaknya yaitu Murdani. Tim BNN berhasil membekuk keduanya pada hari yang sama yaitu 25 Maret 2014, di tempat terpisah. Di TKP Safriadi di Bandung, petugas menyita 6 tabungan milik Edy dengan menggunakan 6 nama berbeda. Ia menggunakan nama   Dadang C, Edy, Revaldi, Zulfikar, Indardi, dan Slamet Kuncoro. Dari enam tabungan ini, transaksi uang yang keluar masuk dari dan ke rekeningnya terhitung sebesar Rp 179,3 Miliar.

Menurut keterangan tersangka Edy, dirinya sudah melakukan peredaraan gelap narkotika jenis sabu sejak tahun 2004 sampai sekarang (2014). Narkotika yang ia dapatkan berasal dari MUN dan A (WN Malaysia). Selain menjual sabu yang ia dapatkan dari bandar besar, Edy juga seringkali menyimpan sebagian sabu untuk ia konsumsi sendiri. Di sebuah apartemen di Kelapa Gading yang ia sewa, petugas BNN menyita 8 gram sabu. Sementara itu, hasil penjualan ia setorkan kepada bandar di Malaysia, dan keuntungannya beberapa kali ia transfer untuk kakaknya, Murdani yang berbisnis properti.

Atas perbuatannya, Edy dijerat dengan Pasal 112 (2), 114 (2) dan 137 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 3,4,5 UU No.8 Tahun 2010 tentang pencegahaan dan pemberantasan tindak pencucian uang. Total aset yang disita dari Safriadi senilai Rp 1 M yang terdiri dari tabungan, 1 unit mobil, 1 unit sepeda motor, dua bidang tanah dan bangunan. Sementara itu, dari tangan Murdani, petugas menyita aset senilai ±Rp 26 Milyar yang terdiri dari :  Rekening senilai Rp 7 milyar, deposito senilai Rp 2 milyar, 1 unit rumah di  Puspita Loka, BSD, Tangerang, 1 unit rumah Anggrek Loka BSD, 2 unit apartemen di Permata Eksekutif,  1 unit Apartemen Gateway, 1 unit toko di Permata Hijau, 1 Unit Mobil Harrier, 1 Unit Mobil Toyota Yaris, dan 1 Unit Mobil Nissan Xtrail, dan 2 unit truck. Atas kasus ini, Murdani dijerat dengan pasal 137 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 3,4,5 UU No.8 Tahun 2010 tentang pencegahaan dan pemberantasan tindak pencucian uang. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar