Selasa, 05 Agustus 2014

Oknum Petugas Kantor Pos Terlibat Jaringan Narkotika

Jakarta, Metropol - Badan Narkotika Nasional kembali melakukan pemusnahan barang bukti, hasil tindak pidana narkotika. Pemusnahan barang bukti ini merupakan yang ke 15 kalinya sepanjang tahun 2014. Barang bukti yang dimusnahkan berupa 1.895,6 gram sabu dan 880 butir ekstasi. Sebelumnya petugas menyisihkan 15 gram sabu dan 33 butir ekstasi guna pembuktian perkara di persidangan, uji laboratorium, Diklat dan Iptek. Seluruh barang bukti ini merupakan hasil dari pengungkapan kasus penyelundupan Narkoba yang dilakukan oleh oknum petugas Kantor Pos Makassar. Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1.910,6 gram sabu dan 913 butir ekstasi.

Karir DI selama 26 tahun bekerja di Kantor Pos Makassar, harus berakhir karena keterlibatannya dalam jaringan sindikat Narkotika. Petugas BNN mengamankan DI di Kantor Pos Area X Jl. AP Petterani, Makassar, (6/6/2014). Karena kedapatan menerima sebuah paket kiriman dari Jakarta yang diketahui berisi narkotika.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari kecurigaan petugas Bandara Soekarno Hatta terhadap sebuah paket kiriman atas nama Hasanah yang ditujukan kepada DI di Kantor Pos Area X, Makassar. Hasil penangkapan awal diketahui paket Narkoba yang diterima  DI berisi 913 butir ekstasi. Pria yang bekerja di bagian Ritel dan Properti ini mengaku diperintah oleh He (DPO) di Jakarta untuk menerima paket kiriman tersebut. 

Dari pengakuannya, paket itu akan diserahkan kepada pria berinisial SY di sebuah minimarket di kawasan Veteran Utara, Makassar. Petugas kemudian mengamankan SY. Kepada petugas, pengangguran yang kerap berjudi sambung ayam ini, mengaku mendapat perintah dari tetangganya, C als B, yang kini buron.

Dari hasil pengembangan, diketahui DI akan kembali menerima paket kiriman Narkotika dari Jakarta. Petugas berhasil menemukan jejak pengiriman paket tersebut dengan nomor resi 13538830379 dan 13538830366. Setelah dilakukan pemeriksaan, pada paket tersebut ditemukan 20 bungkus plastik bening berisi Narkotika Golongan I jenis sabu Kristal seberat 1.910,6 gram.

Ini bukan pertama kali DI terlibat dalam aksi penyelundupan Narkotika. Tercatat DI telah menerima sekitar 8 paket serupa dengan total upah yang didapat sebesar ± Rp 23 juta. Merasa pekerjaan sampingannya ini tak membawa bencana. DI terus terlibat dalam aksi penyelundupan Narkoba hingga akhirnya petugas memboyongnya ke Kantor BNN Cawang, Jakarta Timur.

Atas perbuatannya DI dan SY terancam pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup. Sementara C dan He, hingga kini masih dalam pengejaran petugas. (Deni/HumasBNN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar