Selasa, 05 Agustus 2014

BNN Musnahkan 26 Kilo Sabu dan 19 Liter Prekursor Dari Kasus Jaringan Iran dan Laboratorium Ilegal Narkotika

Jakarta, Metropol - Petugas BNN berhasil mengamankan 19.253 ml cairan yang diduga prekursor narkotika dan 1.872,8 gram sabu Kristal dari tangan sepasang suami istri WN Indonesia keturunan Tionghoa bernama Liong Kok Foe als David dan istrinya Tan Ay Hoa als Ay.

Keduanya diduga melakukan praktek illegal memproduksi sabu di laboratorium Narkotika (Clandestine Lab) di kawasan Perum Binong Permai Blo H20, Kec Curug, Tangerang. David dan Ay diamankan petugas pada hari Rabu 11 Juni 2014 lalu. Dari kedua tersangka, petugas tak hanya menyita precursor dan sabu Kristal, akan tetapi  juga mengamankan beberapa alat laboratorium dan zat kimia lainnya di lokasi kejadian.

Diketahui David merupakan mantan narapidana narkotika. Selama di dalam penjara, David belajar trik membuat sabu dengan rekan sesama narapidana Seharusnya, David keluar dari LP Desember 2016. Namun diberi keringanan bebas bersyarat pada 12 Agustus 2013 lalu. Saat menghirup udara bebas, David sempat menjalankan profesi sebagai petugas pelayanan di gereja. Namun sejak Mei 2014, David mulai mempraktekan trik membuat sabu yang pernah ia pelajari di LP.

Praktek yang dilakukan David adalah menerima sabu kualitas rendah dan mengupgradenya menjadi sabu kualitas tinggi. Sejak Mei hingga Juni 2013, David telah 6 kali mengolah sabu dan menghasilkan ± 18-54 gram sabu kualitas tinggi setiap kali produksi. Selama menjalankan bisnis ini, Davit mendapat arahan dari B (Napi sebuah LP) melalui telpon. Alat dan bahan untuk produksi sabunya pun dipasok dari kaki tangan B di luar LP.

Menurut pengakuannya, ia telah dua kali melakukan transaksi dari hasil produksinya kepada bandar. Tersangka mengaku melakukan ini karena dorongan ekonomi. Dari bisnis narkoba yang mereka jalankan, hasilnya akan digunakan untuk mencukupi kebutuhan pendidikan anaknya yang berkuliah di perguruan tinggi swasta yang cukup mahal dan ternama.

Penangkapan David beserta istri mendapatkan reaksi mengejutkan dari masyarakat. Karena mereka tidak mengira pasangan ini selama ini melakukan kejahatan narkoba. Masyarakat setempat menyebut pasangan ini cukup tertutup sehingga mereka kurang dikenal baik di tengah masyarakat.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 129 huruf a Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, BNN melakukan pemusnahan terhadap barang bukti tersebut  (15/7). Tak hanya itu, BNN juga memusnahkan sabu hasil dari pengungkapan kasus Jaringan sindikat narkotika Malaysia-Iran yang diselundupkan melalui perusahaan jasa titipan.

Sindikat Malaysia-Iran ini terungkap setelah petugas BNN mengamankan MST (WN Iran, 37), di luar kantor pos sesaat setelah menerima paket asal Iran yang berisi serbuk mengandung sabu seberat + 25.060,6 gram, (16/6). Tim BNN selanjutnya melakukan penggeledahan di tempat tinggal MST di apartemen Kalibata City, dan menyita kertas lembaran putih berukuran 50x50 cm sebanyak 30 lembar yang diduga digunakan untuk alat bantu proses pemurnian serbuk putih.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua kasus tersebut sebanyak 26.933,40 gram sabu Kristal dan 1.9253 ml precursor narkotika. Sebelum dilakukan pemusnahan, petugas menyisihkan sebelumnya 46,4 gram sabu dan 103 ml prekursor guna uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 26.887 gram sabu dan 19.150 ml prekursor narkotika. (Deni M/HumasBNN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar