Selasa, 05 Agustus 2014

Pembentukan Jejaring Anti Narkotika di Lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur

Jakarta, Metropol - BNNK Jakarta Timur bekerjasama dengan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur, membentuk jejaring anti narkoba kepada seluruh jajaran pemerintah Walikota Jakarta Timur, di ruang pola kantor Walikota Jakarta Timur. Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Walikota Drs Husein Murad MSi, Kepala BNNK Jakarta Timur Supardi SH MH, Askesmas Drs H Ibnu Hajar MSi, para Kasudin, Camat dan Lurah.

Dalam sambutannya sekaligus membuka acara advokasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) bagi aparatur di lingkungan Pemkot Jakarta Timur, Drs H Husein Murad MSi mengatakan, kegiatan ini merupakan suatu bentuk rangkaian komunikasi secara sistematis agar pembuatan keputusan dan kebijakan dijajaran pemerintahan, siap menjadi kader anti narkoba dan dapat memberi manfaat posisif bagi masyarakat.

Lanjut Wakil Walikota Jakarta Timur, Narkoba adalah masalah masyarakat yang membutuhkan perhatian dan jawaban dari masyarakat sendiri, ditandai oleh adanya perubahan yang diiringi dengan sikap penolakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, dan sebagai konsekuensi dari tuntutan tersebut. Maka dalam melaksanakan P4GN dilingkungan masyarakat, kemitraan antara pemerintah BNNK Jakarta Timur dengan masyarakat menjadi prioritas, melalui kerjasama dalam menciptakan jejaring masyarakat anti narkoba, oleh karena itu untuk menjawab dan mengantispasi permasalahan narkoba, Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 12 tahun 2011 tentang pelaksanaan kebijakan dan strategis nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba tahun 2011 – 2015 untuk dilaksanakan semua jajaran pemerintah daerah.

Sementara itu Kepala BNNK Jakarta Timur Supardi SH MH berharap kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Camat dan Lurah dilingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur bisa meningkatkan kesadaran serta komitmen untuk bersama-sama melakukan sosialisasi pencegahan narkoba dilingkungannya. Terkait UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, Kepala BNNK Jakarta Timur menjelaskan, “UU tersebut mempunyai keunikan tersendiri, tegas, keras namun humanis bagi korban penyalahguna, tegas dan keras diberlakukan bagi para bandar, pengedar dan produsen untuk mendapat hukuman sesuai tingkat perbuatannya. Humanis bagi korban penyalahgunaan untuk menjalani hukuman dalam bentuk rehabilitasi medis serta sosial,” jelas Supardi.

Plt Kasi Pencegahan BNNK Jakarta Timur Anton S Siagian SH MH saat di wawancara Metropol mengatakan, eksistensi organisasi publik di era global sedang mengalami kesulitan menyikapi perubahan dari globalisasi, yaitu : 1. Perubahan lingkungan strategis internal dan. 2. Perubahan lingkungan strategis eksternal yang begitu cepat, kompleks dan dinamis, perubahan-perubahan perlu diantisipasi dengan sikap yang proaktif dan aktif dari organisasi publik dengan melakukan reformasi, revitalisasi dan pembentukan jejaring dalam suatu proses kebijakan. Membangun jejaring/kemitraan kerja pada hakekatnya adalah sebuah proses membangun komunikasi atau hubungan berbagai ide informasi dan sumber daya atas dasar saling percaya (trust) dan saling menguntungkan diantara pihak-pihak yang bermitra yang dituangkan dalam suatu konsep kerjasama atau kesepakatan guna mencapai kesuksesan yang lebih besar. Maka BNNK Jakarta Timur khususnya di Seksi Pencegahan melakukan advokasi dalam rangka Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan prekursor narkotika di lingkungan Camat dan jajaran satuan-satuan perangkat kerja aparatur Kota Administrasi Jakarta Timur, melalui pembentukan jejaring anti narkotika dengan tema, “Terjalinnya kerjasama antara Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Timur dengan Jajaran Pemerintah Kota adminstrasi Jakarta Timur” diharapkan dapat bermanfaat bagi para Camat dan satuan perangkat kerja aparatur Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur agara dapat mencipatakan lingkangan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika dan membentengi diri dari lingkungan dari penyalahguna narkotika. (Deni M)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar