Tampilkan postingan dengan label Hukum dan Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum dan Kriminal. Tampilkan semua postingan

Selasa, 02 Agustus 2011

Satuan Narkoba Polres Polman Behasil Menangkap Sindikat Pengedar Sabu-Sabu


Polewali Mandar, Metropol.

Satuan Narkoba Polres Polewali Mandar berhasil menangkap sindikat jaringan pengedar narkoba jenis  sabu-sabu. Sekitar jam  satu dini hari di Rappo Gading  Kecamatan Campalagian, pelaku  Faisal alias Papa Marwa dan Edy, keduanya di dapati sedang berpesta  narkoba jenis sabu-sabu. Sementara ketiga teman lainnya  Nurdin alias Aco, dan  Rahmadi alias Madi, keduanya adalah pengedar serta satu teman lainya   Yusup alias Ucu, selaku penyandang dana, ketiganya di tangkap di tempat yang berbeda.  Yaitu di depan pasar sentral Wonomulyo, saat petugas  dari satuan narkoba beserta dua temanya yang di tangkap lebih dulu, menghubungi ponsel untuk memesan  sabu-sabu.

Barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu-sabu beserta alat hisap sabu-sabu reg bong,  uang satu juta rupiah dan HP di amankan di satuan Narkoba Polres Polewali Mandar guna penyelidikan. Kelima pelaku tersebut mendekam di tahanan Polres Polewali Mandar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Undang-undang narkotika No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penangkapan sindikat pemakai dan pengedar serta penyandang dana, berawal dari informasi masyarakat yang kerap kali terjadi pesta narkoba, atas informasi tersebut, Satuan Narkoba Polres Polman yang di pimpin Kasat Narkoba AKP Yustinus. M beserta anggotanya langsung ketempat kejadian perkara, keduanya didapati sedang berpesta narkoba beserta barang bukti satu paket narkoba jenis sabu beserta alat hisap, kemudian melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainya dalam hal pengedar pada malam itu juga berhasil di tangkap didepan pasar sentral Wonomulyo.

Kasat Narkoba Polres Polman saat di temui di ruang kerjanya mengatakan, “kelima pelaku sindikat pemakai dan pengedar, yang kami tangkap, tentunya kita tetap akan  kejar sindikat yang lainnya, kami berharap kapada semua pihak khususnya masyarakat agar senantiasa memberikan informasi, dan kami akan tindak lanjuti dan kembangkan, penyidikan tentang  sindikat pengedar barang terlarang tersebut. Agar nantinya daerah ini bebas dari penyalagunaan narkoba. Karena  dalam satu bulan terahir ini sudah dua pelaku yang sama kami tangkap saat ini kasusnya sudah di limpahkan ke Pengadilan, yang melibatkan seorang perempuan hamil enam bulan juga selaku pengedar,  dan kasusnya saat ini juga sudah di limpakan ke Pengadilan,” kata AKP Yustinus
(Usman Padong)

Sat Narkoba Polres Gowa Gerebek Pengedar


Gowa, Metropol.

Pada hari selasa tanggal 07 juni 2011 pada pukul 17.00 WITA Satuan  Reserse Narkoba Polres Gowa berhasil menggagalkan pengedaran narkotika jenis sabu  di sebuah kompleks perumahan BTN Grya Asri Sakinah Blok 1 no.10 Kelurahan  Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, setelah mendapat informasi dari salah satu warga sekitar yang memberi keterangan kepada Dantin Narkoba, tak lama kemudian Dantin Sus yang di pimpin langsung oleh Bripka Wahyudin terjun ke tempat kejadian peristiwa (TKP)  untuk melakukan penggerebekan.Alhasil aparat kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti jenis sabu golongan 1 seberat 2 gram yang dibawa oleh tersangka bernama Andang alias Lei Amran yang berdomisili di Jln.Sukaria Kota Makassar tepat pada pukul 17.00 WITA.

Menurut keterangan tersangka barang haram tersebut di peroleh dari salah seorang rekannya yang juga berdomisili di Jln.Anuang kota Makasar.Polisi menduga bahwa tersangka  adalah seorang perantara dalam transaksi jual beli narkoba sehingga dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di jerat dengan pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU-RI- No 35 Thn 2009 Tentang narkotika.  lebih lanjut akan dilakukan pengembangan untuk membongkar bandara narkoba yang ada di Kabupaten Gowa Khususnya dan apabila berkas penyidikan dianggap rampung maka Kepolisian Resort Gowa red, Satserse Narkoba akan melimpahkan perkara tersebut  kepada pihak Kejaksaan Negeri Sungguminasa Kabupaten Gowa guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.(R.Maulana/Ansar)

Polres Gowa Lumpuhkan Kawanan Pencuri


Gowa, Metropol.

Gembong pelaku pencurian berhasil diringkuis oleh gabungan Satuan Reserse Polres Gowa. Kelima orang tersebut yakni Ramli bin Jufri, Wahyudin, Syahrir, Irwanto, dan Irfan diamankan dan salah satu dari mereka di hadiahi timah panas karena mencoba melarikan diri Dalam aksinya di Kompleks Perumahan BTN Aropala, tersangka berhasil menggondol dua buah Hp Nokia  dan sebuah laptop, 15 kilogram beras kemudian tersangka melanjutkan aksinya di perumahan BTN Citra Alam Lestari dengan mencungkil jendela rumah salah seorang anggota Brimob yakni Briptu Irwan, namun saat melakukan aksinya keburu ketahuan oleh warga setempat sehingga mereka tidak dapat berbuat apa-apa, karena langsung dikepung oleh warga.

Salah seorang warga menghubungi Unit Khusus Polres Gowa, dengan tanggap anggota Sat Serse langsung menuju ke TKP yang di pimpin oleh Bripka Malela. Dalam penyergapan tersebut Ramli selaku tersangka melakukan perlawanan sehingga dihadiahi timah panas oleh aparat dan langsung di gelandang ke Mapolres Gowa guna penyelidikan lebih lanjut.

Secara khusus Tim Metropol berkunjung ke Mapolres Gowa guna mengkonfirmasi kejadian tersebut. Kasat Reskrim AKP Anwar Lamaesa menjelaskan saat ditemui diruang kerjanya, “kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan dan mereka akan dijerat pasal 363/340 KUHP tentang perencanaan aksi pencurian AKP Anwar lamaesa mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Gowa serta mengharapkan warga untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk tindak kejahatan,” ujarnya.

Selanjutnya, Kasat Reskrim menghimbau agar masyarakat dapat membantu aparat dalam melakukan pemantauan diwilayah masing-masing dan apabila terdapat orang yang mencurigakan agar kiranya dapat menghubungi petugas sedini mungkin agar tetap tercipta situasi yang kondusif. (R.Maulana)

Penjual dan Pengguna Sabu-Sabu di Bekuk

Jepara, Metropol.

Aparat Satuan Narkotika dan Obat – Obatan (Narkoba) Polres Jepara berhasil menangkap tiga pengguna dan satu penjual sabu-sabu. Dalam suatu operasi penangkapan, Polres Jepara melakukan dua kali penangkapan. Dan dari tangan pelaku diperoleh tiga paket sabu-sabu beserta alat penghisap.

Kapolres Jepara AKBP Ruslan Effendi melalui Kasat Narkoba AKP Sriyono didampingi KBO Sat Narkoba Ipda Kasman mengatakan, operasi itu bermula dari informasi  warga jika di sebuah kamar kos di Desa Bawu, Kecamatan Batealit akan ada pesta sabu-sabu. Informasi itu langsung kita tindak lanjuti dan kami berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti.

Dalam penangkapan pertama, Sat Narkoba mengamankan tiga pelaku di sebuah kamar kos, di Desa Bawu. Ketiganya adalah, Rudi Supriyanto (35), warga RT 20 RW 4; Hanang Noviyanto (26), warga RT 26 RW 5, dan Ikwarudin (25), warga RT26 RW 5 ketiganya warga Desa Bawu. Dari tangan para pelaku kami berhasil mengamankan satu paket sabu-sabu seberat 0,08 gram dan alat penghisap atau bong, ungkap Sriyono.

Dari penangkapan tiga tersangka tersebut kemudian kami kembangkan. Ketiga tersangka menuturkan, barang haram tersebut mereka peroleh dari seorang bernama Nasikun alias Mbah Tomi (60). Saat itu pula, kami langsung ke rumah Nasikun yang juga pemilik tempat karaoke di Desa Bantrung. Dari tangan Nasikun kami menemukan dua paket sabu-sabu 0,40 gram yang disembunyikan di dalam sepatu. Sedangkan didalam rumahnya, kami mengamankan delapan botol miras impor berbagai merek,” papar Sriyono.

Kepada Polisi, Nasikun mengakui, sabu-sabu tersebut diperoleh saat dia berada di salah satu tempat hiburan malam di Jakarta, sekitar satu pekan yang lalu. Nasikun kemudian membeli lima paket dari salah seorang yang tidak ia kenal. Dua paket sudah diisap, satu paket diberikan kepada Rudi dan kawan-kawan, sedangkan dua paket lainnya masih disimpan.

Atas perbuatannya, Sriyono mengatakan, tersangka Rudi Supriyanto dan kawan-kawan dikenai sanksi ancaman hukuman minimal empat tahun penjara berdasar Pasal 112 (1) atau 127 (1a) undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara itu, tersangka Nasikun dijerat pasal 114 (1), 112 (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Kami berharap penuh kepada masyarakat yang mengetahui ada oknum yang memiliki atau menikmati sabu-sabu agar dilaporkan segera ke Polisi. Sebab peredaran barang haram tersebut kini telah merambah desa-desa dan kami juga yakin bahwa masyarakat Jepara sudah sangat resah dengan peredaan barang haram tersebut. (Petrus)

Jumat, 03 Juni 2011

Polisi Bongkar Upal Senilai Rp 6,1 juta


JEMBER, METROPOL – (01/06)

Sindikat pembuat dan pengedar uang palsu dibekuk jajaran Satreskrim Polres Jember. Sedikitnya uang palsu sebanyak Rp 6,1 juta yang terdiri dari Rp 50 ribu sebanyak 122 lembarberhasil diamankan. Dari tiga anggota sindikat tersebut, baru satu orang yakni berinisial JN (36) warga Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi yang baru diamankan sedangkan dua lainnya masih menjadi buronan Polisi.

Pembongkaran sindikat tersebut terjadi setelah salah seorang polisi menyamar menjadi calon penjual sepeda motor. Ia akan menjual sepeda motor kepada Jn yang sebelumnya memang diintai Polisi. Transaksi jual beli sepeda motor itu dilakukan di sekitar RS Jember Klinik Kecamatan Patrang - Jember. Ternyata benar, JN menyerahkan uang palsu sebanyak Rp 6,1 juta untuk membayar sepeda motor tersebut. Akhirnya Jn digelandang ke Mapolres Jember. Jn mengaku mendapat uang tersebut dari Aw (50) yang kini masih dalam pengejaran polisi. Jn mendapat uang tersebut karena ia menjual sepeda motornya kepada Aw senilai Rp 6,5 juta. "Dari dia saya dapat uang itu. Saya tidak tahu kalau itu uang palsu," kata Jn kepada wartawan, .Jn mengenal Aw yang orang Jember saat kembali ke Jember setelah beberapa tahun hidup di Banyuwangi. "Saya pernah tinggal di Jember, dan kembali ke Jember untuk menjual sepeda motor itu," kata JN.

Karena merasa tidak mengetahui uang pembayaran sepeda motornya merupakan uang palsu, ia menggunakan uang tersebut untuk membeli kembali sepeda motor. Namun nasibnya apes, karena orang yang menjual sepeda motor kepadanya merupakan polisi yang menyamar. Meski mengaku tidak mengetahui kalau uang tersebut palsu, ia mengaku mengenal pembuat uang itu yakni At, warga Kelurahan Tegalbesar Kecamatan Kaliwates yang juga masih belum ditangkap oleh polisi. Polisi mengaku masih memburu dua orang tersangka tersebut.

"Mereka sindikat jual beli sepeda motor hanya modus saja. Biasanya untuk mengelabuhi korban, mereka membeli sesuatu menggunakan uang palsu ke toko-toko kecil pada malam hari," terang Kapolres Jember AKBP Samudi. Menurut Samudi, pihaknya masih terus menyelidiki kasus pembuatan dan pengedaran uang palsu tersebut. Dari tangan Jn, polisi menyita uang palsu sebanyak 122 lembar terdiri dari lembaran uang Rp 50 ribu (Rp 6,1 juta), dua buah scaner dan printer. Uang palsu tersebut hanya mempunyai dua nomor seri, yang berakhir masing-masing 71 dan 86. Kini Jn mendekam di sel tahanan Mapolres Jember dan akan dijera dengan Pasal 245 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman 15 tahun penjara. (Andik)