Selasa, 02 Agustus 2011

Sat Narkoba Polres Gowa Gerebek Pengedar


Gowa, Metropol.

Pada hari selasa tanggal 07 juni 2011 pada pukul 17.00 WITA Satuan  Reserse Narkoba Polres Gowa berhasil menggagalkan pengedaran narkotika jenis sabu  di sebuah kompleks perumahan BTN Grya Asri Sakinah Blok 1 no.10 Kelurahan  Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, setelah mendapat informasi dari salah satu warga sekitar yang memberi keterangan kepada Dantin Narkoba, tak lama kemudian Dantin Sus yang di pimpin langsung oleh Bripka Wahyudin terjun ke tempat kejadian peristiwa (TKP)  untuk melakukan penggerebekan.Alhasil aparat kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti jenis sabu golongan 1 seberat 2 gram yang dibawa oleh tersangka bernama Andang alias Lei Amran yang berdomisili di Jln.Sukaria Kota Makassar tepat pada pukul 17.00 WITA.

Menurut keterangan tersangka barang haram tersebut di peroleh dari salah seorang rekannya yang juga berdomisili di Jln.Anuang kota Makasar.Polisi menduga bahwa tersangka  adalah seorang perantara dalam transaksi jual beli narkoba sehingga dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di jerat dengan pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU-RI- No 35 Thn 2009 Tentang narkotika.  lebih lanjut akan dilakukan pengembangan untuk membongkar bandara narkoba yang ada di Kabupaten Gowa Khususnya dan apabila berkas penyidikan dianggap rampung maka Kepolisian Resort Gowa red, Satserse Narkoba akan melimpahkan perkara tersebut  kepada pihak Kejaksaan Negeri Sungguminasa Kabupaten Gowa guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.(R.Maulana/Ansar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar