Polewali Mandar, Metropol.
Satuan Narkoba Polres Polewali Mandar berhasil menangkap sindikat jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Sekitar jam satu dini hari di Rappo Gading Kecamatan Campalagian, pelaku Faisal alias Papa Marwa dan Edy, keduanya di dapati sedang berpesta narkoba jenis sabu-sabu. Sementara ketiga teman lainnya Nurdin alias Aco, dan Rahmadi alias Madi, keduanya adalah pengedar serta satu teman lainya Yusup alias Ucu, selaku penyandang dana, ketiganya di tangkap di tempat yang berbeda. Yaitu di depan pasar sentral Wonomulyo, saat petugas dari satuan narkoba beserta dua temanya yang di tangkap lebih dulu, menghubungi ponsel untuk memesan sabu-sabu.
Barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu-sabu beserta alat hisap sabu-sabu reg bong, uang satu juta rupiah dan HP di amankan di satuan Narkoba Polres Polewali Mandar guna penyelidikan. Kelima pelaku tersebut mendekam di tahanan Polres Polewali Mandar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Undang-undang narkotika No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penangkapan sindikat pemakai dan pengedar serta penyandang dana, berawal dari informasi masyarakat yang kerap kali terjadi pesta narkoba, atas informasi tersebut, Satuan Narkoba Polres Polman yang di pimpin Kasat Narkoba AKP Yustinus. M beserta anggotanya langsung ketempat kejadian perkara, keduanya didapati sedang berpesta narkoba beserta barang bukti satu paket narkoba jenis sabu beserta alat hisap, kemudian melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainya dalam hal pengedar pada malam itu juga berhasil di tangkap didepan pasar sentral Wonomulyo.
Kasat Narkoba Polres Polman saat di temui di ruang kerjanya mengatakan, “kelima pelaku sindikat pemakai dan pengedar, yang kami tangkap, tentunya kita tetap akan kejar sindikat yang lainnya, kami berharap kapada semua pihak khususnya masyarakat agar senantiasa memberikan informasi, dan kami akan tindak lanjuti dan kembangkan, penyidikan tentang sindikat pengedar barang terlarang tersebut. Agar nantinya daerah ini bebas dari penyalagunaan narkoba. Karena dalam satu bulan terahir ini sudah dua pelaku yang sama kami tangkap saat ini kasusnya sudah di limpahkan ke Pengadilan, yang melibatkan seorang perempuan hamil enam bulan juga selaku pengedar, dan kasusnya saat ini juga sudah di limpakan ke Pengadilan,” kata AKP Yustinus
(Usman Padong)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar