Jepara, Metropol.
Aparat Satuan Narkotika dan Obat – Obatan (Narkoba) Polres Jepara berhasil menangkap tiga pengguna dan satu penjual sabu-sabu. Dalam suatu operasi penangkapan, Polres Jepara melakukan dua kali penangkapan. Dan dari tangan pelaku diperoleh tiga paket sabu-sabu beserta alat penghisap.
Kapolres Jepara AKBP Ruslan Effendi melalui Kasat Narkoba AKP Sriyono didampingi KBO Sat Narkoba Ipda Kasman mengatakan, operasi itu bermula dari informasi warga jika di sebuah kamar kos di Desa Bawu, Kecamatan Batealit akan ada pesta sabu-sabu. Informasi itu langsung kita tindak lanjuti dan kami berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti.
Dalam penangkapan pertama, Sat Narkoba mengamankan tiga pelaku di sebuah kamar kos, di Desa Bawu. Ketiganya adalah, Rudi Supriyanto (35), warga RT 20 RW 4; Hanang Noviyanto (26), warga RT 26 RW 5, dan Ikwarudin (25), warga RT26 RW 5 ketiganya warga Desa Bawu. Dari tangan para pelaku kami berhasil mengamankan satu paket sabu-sabu seberat 0,08 gram dan alat penghisap atau bong, ungkap Sriyono.
Dari penangkapan tiga tersangka tersebut kemudian kami kembangkan. Ketiga tersangka menuturkan, barang haram tersebut mereka peroleh dari seorang bernama Nasikun alias Mbah Tomi (60). Saat itu pula, kami langsung ke rumah Nasikun yang juga pemilik tempat karaoke di Desa Bantrung. Dari tangan Nasikun kami menemukan dua paket sabu-sabu 0,40 gram yang disembunyikan di dalam sepatu. Sedangkan didalam rumahnya, kami mengamankan delapan botol miras impor berbagai merek,” papar Sriyono.
Kepada Polisi, Nasikun mengakui, sabu-sabu tersebut diperoleh saat dia berada di salah satu tempat hiburan malam di Jakarta, sekitar satu pekan yang lalu. Nasikun kemudian membeli lima paket dari salah seorang yang tidak ia kenal. Dua paket sudah diisap, satu paket diberikan kepada Rudi dan kawan-kawan, sedangkan dua paket lainnya masih disimpan.
Atas perbuatannya, Sriyono mengatakan, tersangka Rudi Supriyanto dan kawan-kawan dikenai sanksi ancaman hukuman minimal empat tahun penjara berdasar Pasal 112 (1) atau 127 (1a) undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara itu, tersangka Nasikun dijerat pasal 114 (1), 112 (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Kami berharap penuh kepada masyarakat yang mengetahui ada oknum yang memiliki atau menikmati sabu-sabu agar dilaporkan segera ke Polisi. Sebab peredaran barang haram tersebut kini telah merambah desa-desa dan kami juga yakin bahwa masyarakat Jepara sudah sangat resah dengan peredaan barang haram tersebut. (Petrus)
Aparat Satuan Narkotika dan Obat – Obatan (Narkoba) Polres Jepara berhasil menangkap tiga pengguna dan satu penjual sabu-sabu. Dalam suatu operasi penangkapan, Polres Jepara melakukan dua kali penangkapan. Dan dari tangan pelaku diperoleh tiga paket sabu-sabu beserta alat penghisap.
Kapolres Jepara AKBP Ruslan Effendi melalui Kasat Narkoba AKP Sriyono didampingi KBO Sat Narkoba Ipda Kasman mengatakan, operasi itu bermula dari informasi warga jika di sebuah kamar kos di Desa Bawu, Kecamatan Batealit akan ada pesta sabu-sabu. Informasi itu langsung kita tindak lanjuti dan kami berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti.
Dalam penangkapan pertama, Sat Narkoba mengamankan tiga pelaku di sebuah kamar kos, di Desa Bawu. Ketiganya adalah, Rudi Supriyanto (35), warga RT 20 RW 4; Hanang Noviyanto (26), warga RT 26 RW 5, dan Ikwarudin (25), warga RT26 RW 5 ketiganya warga Desa Bawu. Dari tangan para pelaku kami berhasil mengamankan satu paket sabu-sabu seberat 0,08 gram dan alat penghisap atau bong, ungkap Sriyono.
Dari penangkapan tiga tersangka tersebut kemudian kami kembangkan. Ketiga tersangka menuturkan, barang haram tersebut mereka peroleh dari seorang bernama Nasikun alias Mbah Tomi (60). Saat itu pula, kami langsung ke rumah Nasikun yang juga pemilik tempat karaoke di Desa Bantrung. Dari tangan Nasikun kami menemukan dua paket sabu-sabu 0,40 gram yang disembunyikan di dalam sepatu. Sedangkan didalam rumahnya, kami mengamankan delapan botol miras impor berbagai merek,” papar Sriyono.
Kepada Polisi, Nasikun mengakui, sabu-sabu tersebut diperoleh saat dia berada di salah satu tempat hiburan malam di Jakarta, sekitar satu pekan yang lalu. Nasikun kemudian membeli lima paket dari salah seorang yang tidak ia kenal. Dua paket sudah diisap, satu paket diberikan kepada Rudi dan kawan-kawan, sedangkan dua paket lainnya masih disimpan.
Atas perbuatannya, Sriyono mengatakan, tersangka Rudi Supriyanto dan kawan-kawan dikenai sanksi ancaman hukuman minimal empat tahun penjara berdasar Pasal 112 (1) atau 127 (1a) undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara itu, tersangka Nasikun dijerat pasal 114 (1), 112 (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Kami berharap penuh kepada masyarakat yang mengetahui ada oknum yang memiliki atau menikmati sabu-sabu agar dilaporkan segera ke Polisi. Sebab peredaran barang haram tersebut kini telah merambah desa-desa dan kami juga yakin bahwa masyarakat Jepara sudah sangat resah dengan peredaan barang haram tersebut. (Petrus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar