JEMBER, METROPOL – (01/06)
Sindikat pembuat dan pengedar uang palsu dibekuk jajaran Satreskrim Polres Jember. Sedikitnya uang palsu sebanyak Rp 6,1 juta yang terdiri dari Rp 50 ribu sebanyak 122 lembarberhasil diamankan. Dari tiga anggota sindikat tersebut, baru satu orang yakni berinisial JN (36) warga Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi yang baru diamankan sedangkan dua lainnya masih menjadi buronan Polisi.
Pembongkaran sindikat tersebut terjadi setelah salah seorang polisi menyamar menjadi calon penjual sepeda motor. Ia akan menjual sepeda motor kepada Jn yang sebelumnya memang diintai Polisi. Transaksi jual beli sepeda motor itu dilakukan di sekitar RS Jember Klinik Kecamatan Patrang - Jember. Ternyata benar, JN menyerahkan uang palsu sebanyak Rp 6,1 juta untuk membayar sepeda motor tersebut. Akhirnya Jn digelandang ke Mapolres Jember. Jn mengaku mendapat uang tersebut dari Aw (50) yang kini masih dalam pengejaran polisi. Jn mendapat uang tersebut karena ia menjual sepeda motornya kepada Aw senilai Rp 6,5 juta. "Dari dia saya dapat uang itu. Saya tidak tahu kalau itu uang palsu," kata Jn kepada wartawan, .Jn mengenal Aw yang orang Jember saat kembali ke Jember setelah beberapa tahun hidup di Banyuwangi. "Saya pernah tinggal di Jember, dan kembali ke Jember untuk menjual sepeda motor itu," kata JN.
Karena merasa tidak mengetahui uang pembayaran sepeda motornya merupakan uang palsu, ia menggunakan uang tersebut untuk membeli kembali sepeda motor. Namun nasibnya apes, karena orang yang menjual sepeda motor kepadanya merupakan polisi yang menyamar. Meski mengaku tidak mengetahui kalau uang tersebut palsu, ia mengaku mengenal pembuat uang itu yakni At, warga Kelurahan Tegalbesar Kecamatan Kaliwates yang juga masih belum ditangkap oleh polisi. Polisi mengaku masih memburu dua orang tersangka tersebut.
"Mereka sindikat jual beli sepeda motor hanya modus saja. Biasanya untuk mengelabuhi korban, mereka membeli sesuatu menggunakan uang palsu ke toko-toko kecil pada malam hari," terang Kapolres Jember AKBP Samudi. Menurut Samudi, pihaknya masih terus menyelidiki kasus pembuatan dan pengedaran uang palsu tersebut. Dari tangan Jn, polisi menyita uang palsu sebanyak 122 lembar terdiri dari lembaran uang Rp 50 ribu (Rp 6,1 juta), dua buah scaner dan printer. Uang palsu tersebut hanya mempunyai dua nomor seri, yang berakhir masing-masing 71 dan 86. Kini Jn mendekam di sel tahanan Mapolres Jember dan akan dijera dengan Pasal 245 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman 15 tahun penjara. (Andik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar