Sabtu, 06 Desember 2014

Pelantikan Anggota Badan Permusyawaratan Desa

Satui, Metropol - Bupati Tanah Bumbu, Mardhani H Maming diwakili Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan Kabupaten Tanah Bumbu Mukhlis, SH, MM secara resmi melantik dan mengambil sumpah segenap Ketua, Sekretaris dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2014 – 2020 untuk Delapan Desa dalam Wilayah Kecamatan Satui, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang dilaksanakan di gedung serba guna Satui, Rabu (19/11), berlangsung aman dan lancar. 

Ke delapan Desa tersebut, masing-masing adalah, Desa Satui Barat, Sungai cuka, Tegal Sari, Sekapuk, Setarap, Sumber Arum, Sumber Makmur dan Desa Sejahtera Mulia, Kegiatan ini, diawali dengan Pembacaan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu, Pengambilan Sumpah para Anggota BPD serta Panandatanganan Berita Acara Pelantikan.  

Acara ini, turut dihadiri dan disaksikan oleh Camat Satui, Danramil Satui, Kapolsek Satui, para Kepala Desa, Tokoh Agama, Alim Ulama, Pengurus PKK Kecamatan dan Desa, selain itu hadir juga, Misa Rakhman, SE, MM, Kepala Syahbandar Satui, dalam hal ini diwakili oleh Arief serta para Undangan dan hadirin. 

Usai acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota BPD tersebut, Bupati Tanah Bumbu dalam Sambutannya dibacakan Asisten Administrasi Pemerintahan Kabupaten Tanah Bumbu,  mengatakan bahwa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dilantik pada hari ini adalah merupakan anggota Masyarakat yang dipilih mewakili masyarakat didalam Badan Permusyawaratan Desa yang juga bagian dari Pemerintahan Desa sekaligus merupakan lembaga Perwujudan Demokrasi di dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. 

“Anggota BPD adalah Wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan, menetapkan peraturan Desa serta berupaya menampung dan menyalurkan Aspirasi masyarakat Desa yang diwakilinya,” kata Bupati Mardhani.  

Menurutnya, “pemerintahan Desa dituntut untuk mampu menumbuhkembangkan partisipasi dan peran serta, aktif masyarakat dalam pembangunan yang ada di Desa,” terangnya. 

Badan Permusyawaratan Desa adalah mitra Pemerintah Desa sesuai Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana BPD mempunyai 3 fungsi yaitu, bersama Kepala Desa menyusun Peraturan Desa (Perdes), menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja Pemerintahan Desa. 

BPD juga harus mampu membuat peraturan desa yang inisiatifnya berasal dari BPD. “Melalui kesempatan ini, Bupati Tanah Bumbu, Mardhani,  atas nama Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, meminta perhatian kepada Saudara, yang telah dilantik ini, untuk dapat melaksanakan tugas  dengan sungguh sungguh serta penuh tanggung jawab sesuai  dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” pintanya. (Rasidin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar