Kamis, 20 November 2014

Aliansi Jurnalis Pangkep Kecam Pemukulan Terhadap Wartawan

Pangkep, Metropol - Puluhan anggota Aliansi Jurnalis Pangkep turun ke jalan dan berorasi di tugu Bambu Runcing Pangkajene Kabupaten Pangkep, menuntut oknum anggota Polisi yang melakukan tindakan refresif dengan memukul wartawan di Makassar, berkaitan dengan penyerangan kampus Universitas Negeri Makassar sebagai buntut dari unjuk rasa mahasiswa yang menyuarakan penolakan rencana kenaikan harga BBM di UNM Makassar, Kamis (13/11/2014).

Tindakan pemukulan yang dilakukan oknum anggota Polisi merupakan tindakan brutal yang tidak bisa didiamkan. “Kami dari aliansi jurnalis Pangkep mengecam dan mengutuk keras tindakan brutal yang dilakukan oknum anggota polisi terhadap sejumlah jurnalis Makassar saat melakukan peliputan aksi mahasiswa UNM,” kata koordinator Aliansi Jurnalis Pangkep, Chermanto Tjaombah.
Mendesak Kapolda Sulselbar mengusut serta menjatuhkan hukuman terhadap sejumlah oknum polisi yang terlibat dalam aksi pemukulan wartawan.

“Menuntut Kapolda Sulselbar bertanggungjawab atas kejadian ini, serta mendesak Kapolri untuk mengevaluasi kinerja Kapolda Sulselbar terkait kejadian pemukulan wartawan dan segera mencopot Kapolda Sulselbar, “karena dianggap gagal dalam menciptakan keamanan serta penegakan supremasi hukum di Sulawesi Selatan,” ungkap Chermanto Tjaombah.

Dalam orasinya, Chermanto menyebutkan keberadaan profesi jurnalis sebagai bagian dari warga sipil yang mendapat amanah pengemban tanggungjawab penegak pilar demokrasi seharusnya diayomi dan diberi perlindungan hukum. Namun, kenyataan bukannya diayomi dan dilindungan, malah menjadi target utama tindakan refresif petugas kepolisian saat melakukan peliputan aksi unjuk rasa mahasiswa yang menyuarakan penolakan rencana kenaikan harga BBM di UNM Makassar.

Akibat tindakan brutal oknum petugas polisi, sejumlah jurnalis baik wartawan media cetak, elektronik maupun photographer di Makassar haru
s mengalami luka serta kerusakan alat yang menjadi penunjang peliputan.

Ironisnya, sejumlah oknum polisi mengakui jika tindakan tersebut sengaja dilakukan karena “perintah atasan” untuk memboikot liputan para jurnalis saat upaya menindaki secara refresif mahasiswa yang melakukan aksi dihentikan, hingga petugas harus menduduki kampus UNM.

Tindakan brutal oknum polisi, ibarat layaknya tindakan preman jalanan yang menjadi tanggungan Negara. Oleh karena itu, sebagai bentuk solidaritas atas tindakan kekerasan tersebut yang kami anggap telah melanggar Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers perlu menjadi perhatian Kapolri.

“Bila dalam waktu 2 x 24 jam, tidak ada tindakan nyata dari Kapolri, kami akan turun ke jalan dengan jumlah yang lebih besar lagi,” kata Subhan Muhammad, wartawan Harian Rakyat Sulsel yang diamini sejumlah anggota Aliansi Jurnalis Pangkep. (Bisman)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar