Jeneponto, Metropol - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Daeng Pasewang Kabupaten Jeneponto, diduga tidak memilik payung hukum atau "ilegal". Pasalnya rumah sakit tersebut dikabarkan tidak memiliki surat izin beroperasi dari Kementerian Kesehatan. Anehnya lagi stok obat habis.
Hal tersebut baru diketahui setelah ratusan petugas medis RSUD Lanto Daeng Pasewang Kabupaten Jeneponto, beserta sejumlah dokter umum, mendatangi gedung kantor DPRD sekitar pukul 10:00 Wita untuk mengeluarkan aspirasi terkait, sistem manajemen RSUD yang tidak beres.
Salah satu kordinator para petugas medis yakni Dokter Riswan mengatakan, jika manajemen RSUD sangat memprihatinkan, lantaran para pasien mengeluh stok obat habis, sehingga pihaknya meminta kepada Dewan melakukan pengawasan penganggaran di RSUD untuk mengantisipasi terjadinya stok obat yang habis sekarang. "RSUD memang ada izin beroperasi tapi sudah tidak berlaku," ujar Dokter Riswan.
Anggota DPRD dari Fraksi PKB Yakni Andi Mappatunru yang ikut menerima aspirasi, kepada Metropol membenarkan, jika sesuai hasil penyampaian aspirasi yang dilakukan oleh sejumlah dokter dan petugas medis, terkait izin operasionalnya tidak memiliki izin, sehingga pihaknya akan memanggil direktur RSUD (Saharuddin) untuk dipertanyakan izinya dan juga mengenai stok obatnya yang habis.
"Yang jelas, jika surat izinya ada berarti itu legal, tapi kalau surat izinya memang tidak ada maka RSUD itu bisa dikatakan ilegal beroperasi, sehingga saya akan memanggil Direkturnya untuk menpertanyakan masalah ini, sesuai aspirasi yang dibawakan oleh para dokter dan petugas medis," ujar Andi Mappatunru.
Setelah itu, para petugas medis dan dokter akhirnya meninggalkan gedung DPRD sekitar pukul 12:00 Wita, dan menuju Kantor Bupati Jeneponto. Kedatangannya langsung diterima oleh Bupati Jeneponto H Iksan Iskandar, Plt Sekda Jeneponto Muh. Sayarif dan juga dihadirkaan Direktur RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto Saharuddin.
Setelah beberapa petugas medis dan dokter mengeluarkan aspirasinya. Bupati meminta direktur menjawab semua aspirasi yang dikeluarkan, terkait tidak adanya surat izin RSUD untuk beroperasi, dan juga kenapa stok obat habis.
Direktur RSUD Jeneponto, Saharuddin mengatakan, jika surat izin rumah sakit ada, namun itu hanya surat sementara, pasalnya pihaknya mengaku surat izin masih dalam tahap proses, demikian juga pengadaan obat yang ditender dalam proses, namun ia berjanji bulan ini obatnya sudah ada.
"Surat izinya masih dalam proses, demikian juga obat, yang sementara masih ditender sehingga terlambat, namun saya janji bulan ini obat untuk rumah sakit segera kami datangkan," jelas Direktur RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto.
Sementara itu, Bupati Jeneponto H. Iksan Iskandar mengatakan, jika pihaknya meminta secara tegas kepada Direktur untuk menyelesaikan tuntutan para petugas medis secepat mungkin. "saya minta cari solusinya, saya tidak mau tahu semuanya harus beres, dan jika tidak maka petugas medis bisa melapor langsung kepada saya," ujar Karaeng Ningra sapaan akrab Bupati Jeneponto.
"Sesuai janji Bupati, maka saya pertanyakan, ini RSUD milik siapa, kalau ini milik Pemkab maka Bupati harus menangkap adanya pemberitan dimedia, bahwa stok obat habis, namun ini tidak, sehingga saya anggap Perubahan yang ingin dilakukan oleh Bupati belum ada. Pasalnya kami merasa bersalah selalu di caci maki oleh keluarga pasien karena obat yang seharusnya gratis tidak ada dan harus menbeli di apotik diluar Rumah sakit," ujar Hariani dengan nada sedih bercampur jengkel. (M.Arief.K)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar