Senin, 06 Oktober 2014

Polres Malang Dukung Komitmen Bersama

Malang, Metropol - Mendukung Komitmen bersama anggota Polri dalam penerapan pengendalian Gratifikasi,  Kapolres Malang AKBP Adi Deriyan Jayamarta  Bacakan maklumat saat Apel Pagi pada 15 September 2014 di  halaman Mapolres.

Seperti diketahui sebelumya, Kapolri Jenderal Sutarman telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) dengan Ketua KPK Abraham Samad, terkait penerapan pengendalian Gratifikasi untuk mendukung upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  di lingkungan aparat kepolisian. Dengan dilandasi  ketaqwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, berpedoman pada nilai Tribrata, Catur Prasetya dan Panca Prasetya Korpri serta Reformasi Birokrasi Polri.
Dengan demikian, melalui pembacaan maklumat akan memberikan pemahaman bagi anggota  secara utuh mengenai Gratifikasi.

Selanjutnya anggota sampai tingkat Babinkamtibmas akan mengetahui mana sesuatu  yang bisa dan tidak bisa diterima.

“Salah satu contoh, seorang keponakan memberikan makanan kepada pamannnya, adalah hal yang  biasa dan tidak masuk dalam gratifikasi. “Sedangkan anggota yang di janjikan atau diberikan sesuatu karena pekerjaannya, dan hal tersebut mempunyai imbas, itu akan masuk gratifikasi,” papar Adi Deriyan.

"Evaluasi akan terus dilakukan terhadap anggota  kami, agar mereka bisa menolak setiap bentuk gratifikasi, apabila nanti dilapangan masih ditemukan penerimaa gratifikasi akan ada  sanksi sesuai pelanggaran kewenangan dan nilai gratifikasi yang diperolehnya," tambah AKBP Adi Deriyan Jayamarta, pimpinan korps berbaju cokelat di wilayah Malang tersebut.

Secara terpisah, Kasubag Humas Polres Malang AKP Ni Nyoman dalam penjelasannya menyebutkan, ada 5 hal yang disampaikan Kapolres terkait komitmen bersama, yaitu,

  1. Tidak akan menawarkan atau memberikan suap, gratifikasi atau uang pelicin dalam bentuk apapun kepada lembaga pemerintahan, perseorangan atau kelembagaan, perusahaan Domestik  atau asing untuk mendapatkan bentuk  manfaat / kemudahan  sebagaimana  dilarang oleh perundang-undangan.
  2. Tidak meminta atau menerima suap, Gratifikasi dan uang pelicin baik langsung atau tidak langsung terkait dengan jabatannya dalam bentuk apapun dari perseorangan atau kelembagaan, perusahaan sebagaimana dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
  3. Bertanggungjawab mencegah dan mengupayakan pencegahan korupsi  di lingkungan  Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan meningkatakan Integritas, pengawasan, dan perbaikan sistem sesuai tugas dan fungsinya.
  4. Akan menerapkan dan melaksankan fungsi pengendalaian gratifikasi di lingkungan Kepolisan Negara Republik Indonesia.
  5. Akan menyediakan sumber daya yang diperlukan dalam penerapan Pengendalian Gratifikasi dilingkungan  Kepolisian Negara Republik Indonesia, antara lain penyusunan peraturan Internal kepolisian, Training for Trainer (ToT) sosialiasi/Diseminasi, pemetaan area titik rawan gratifikasi, pemrosesan pelaporan penerimaan Hadiah/Fasilitas serta pengawasan dan Evaluasi. (Yud/Rin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar