Seperti diketahui sebelumya, Kapolri Jenderal Sutarman telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) dengan Ketua KPK Abraham Samad, terkait penerapan pengendalian Gratifikasi untuk mendukung upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan aparat kepolisian. Dengan dilandasi ketaqwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, berpedoman pada nilai Tribrata, Catur Prasetya dan Panca Prasetya Korpri serta Reformasi Birokrasi Polri.
Dengan demikian, melalui pembacaan maklumat akan memberikan pemahaman bagi anggota secara utuh mengenai Gratifikasi.
Selanjutnya anggota sampai tingkat Babinkamtibmas akan mengetahui mana sesuatu yang bisa dan tidak bisa diterima.
“Salah satu contoh, seorang keponakan memberikan makanan kepada pamannnya, adalah hal yang biasa dan tidak masuk dalam gratifikasi. “Sedangkan anggota yang di janjikan atau diberikan sesuatu karena pekerjaannya, dan hal tersebut mempunyai imbas, itu akan masuk gratifikasi,” papar Adi Deriyan.
"Evaluasi akan terus dilakukan terhadap anggota kami, agar mereka bisa menolak setiap bentuk gratifikasi, apabila nanti dilapangan masih ditemukan penerimaa gratifikasi akan ada sanksi sesuai pelanggaran kewenangan dan nilai gratifikasi yang diperolehnya," tambah AKBP Adi Deriyan Jayamarta, pimpinan korps berbaju cokelat di wilayah Malang tersebut.
Secara terpisah, Kasubag Humas Polres Malang AKP Ni Nyoman dalam penjelasannya menyebutkan, ada 5 hal yang disampaikan Kapolres terkait komitmen bersama, yaitu,
- Tidak akan menawarkan atau memberikan suap, gratifikasi atau uang pelicin dalam bentuk apapun kepada lembaga pemerintahan, perseorangan atau kelembagaan, perusahaan Domestik atau asing untuk mendapatkan bentuk manfaat / kemudahan sebagaimana dilarang oleh perundang-undangan.
- Tidak meminta atau menerima suap, Gratifikasi dan uang pelicin baik langsung atau tidak langsung terkait dengan jabatannya dalam bentuk apapun dari perseorangan atau kelembagaan, perusahaan sebagaimana dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
- Bertanggungjawab mencegah dan mengupayakan pencegahan korupsi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan meningkatakan Integritas, pengawasan, dan perbaikan sistem sesuai tugas dan fungsinya.
- Akan menerapkan dan melaksankan fungsi pengendalaian gratifikasi di lingkungan Kepolisan Negara Republik Indonesia.
- Akan menyediakan sumber daya yang diperlukan dalam penerapan Pengendalian Gratifikasi dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, antara lain penyusunan peraturan Internal kepolisian, Training for Trainer (ToT) sosialiasi/Diseminasi, pemetaan area titik rawan gratifikasi, pemrosesan pelaporan penerimaan Hadiah/Fasilitas serta pengawasan dan Evaluasi. (Yud/Rin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar