Senin, 06 Oktober 2014

Kapolda Babel Ingin Evaluasi

Kapolda Babel saat ditemui beberapa awak media
Belitung Timur, Metropol - Kapolda Kepulauan Bangkabelitung Brigjen Pol Drs. Gatot Subiyaktoro ditemui sejumlah wartawan seusai menghadiri pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) Provinsi Bangkabelitung (Babel) pada sore hari, Kamis tanggal 25 September 2014 di gedung DPRD Kabupaten Beltim.

Kapolda Babel menjawab beberapa pertanyaan wartawan seputar permasalahan pertambangan yang berada di Provinsi Bangkabelitung. Menurut Kapolda pertambangan di Kepulauan Bangkabelitung baik-baik saja, namun beliau mengatakan ketika menghadiri rapat di Hotel Grand Hatikadi Kabupaten Belitung pada pagi harinya sebelum menghadiri acara pelantikan DPRD Kabupaten Beltim, Kapolda berharap dari Dirjen Minerba itu hadir. Rupanya Dirjen minerba tidak hadir yang ada dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri.

“Kalau ada dari Dirjen Minerba banyak yang mau saya tanyakan, dalam arti dalam proses pertambangan atau pertimahan khususnya itukan ada tahapan tahapan mulai dari hulu sampai dengan hilir. Kalau kita kan sudah sering melaksanakan penindakan termasuk di Beltim juga sering dilakukan penindakan itu. Tapi prosesnya diluar kansering, sehingga kemarin saya ambil tindakan untuk hilirnya, kemudian sampai dengan kita menghasilkan 9 kontainer,” ungkap Brigjen Gatot.

Mengenai Tata Kelola Pertambangan, Kapolda Babel ini menginginkan kalau memang suatu kegiatan pertambangan sudah ada izinnya, yang mengeluarkan izinnya harusnya jangan mengeluarkan saja, tapi juga harus mengawasi apakah izinnya sudah sesuai dengan yang  diizinkan itu. 

Kemudian Kapolda mengatakan, hasil pemeriksaan mengikuti alur atau istilahnya meresi ulang verifikasiter nyata ditemukan ada IUP yang sudah mati. Seharusnya menurut Kapolda si penerbit izin itu tahu batasnya kapan, kalau sudah mati IUP nya didatangi jangan selalu dari pihak kepolisian saja tentunya selain anggota kepolisian terbatas juga kewenangan itu juga semua ada disetiap tahapan itu, Seperti surveyor ada pengawasnya juga karena ditunjuk pemerintah .

“Rapat tadi masalah berkaitan Permendag Nomor 44 tahun 2014 dulu Permendagnya Nomor 32 tahun 2013. Saya sampaikan untuk pelaksanaan Permendag 44 sudah mulai 1 November 2014, saya sampaikan harus ada semacam evaluasi, kemudian kapan evaluasi dilaksanakan setiap tahun minimal mungkin satu kali atau dua kali dengan tujuanarahnya adalah untuk kepentingan masyarakat. Apakah betul permendagn omor 44 itu sudah  pro rakyat, itu yang saya mintakan supaya ada semacam evaluasi yang semua untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan yang diluarmasyarakat Kepulauan Bangkabelitung,” kata Kapolda.

Mengakhiri jawaban atas beberapa pertanyaan wartawan Brigjen Pol Drs. Gatot Subiyaktoro menegaskan, kalau tambang illegal semua ditertibkan dan yang masuk lokasi IUP PT Timah biasanya PT Timah selalu diikutkan juga untuk sosialisasi. Disinggung masalah kasus Kadis tamben Beltim, Kapolda mengatakan, perkaranya sudah P 21 sudah diserahkan ke Kejati tahap II tinggal menunggu sidang. (Sahrus Salis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar