Senin, 20 Oktober 2014

Harus Tegas Terhadap Bandar Narkoba

Kapolri Jenderal Pol Sutarman (kedua kiri) 
didampingi Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti (kiri), 
Kabareskrim Komjen Pol Suhardi Alius (kedua kanan)  dan
Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Brigjen Pol Anjan Pramuka Putra (kanan) 
memegang barang bukti narkotika jenis sabu-sabu
saay pengungkapan sindikat internasional narkotika China-Hongkong-Indonesia 
di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/10)
Jakarta, Metropol - Kapolri Jenderal Sutarman mengakui tidak mudah untuk menindak para pelaku kejahatan narkoba. Alih-alih memberantas, malah ada beberapa Polisi yang akrab dengan bandar saat ditangkap.

Menurutnya, pengungkapan kasus terorisme, dalam upaya penindakan, justru yang dibenci  para kelompok teror adalah penegak hukum.

"Kasus ini sangat berbahaya bagi bangsa Indonesia. Tidak mengenal status sosial. Bisa saja anggota kita atau masyarakat anak-anak, dan bisa saja yang lain. Kita terus berkomitmen penegakan hukum secara tegas kepada sindikat internasional dan sindikat lainnya yang menyuplai ke Indonesia," kata Jenderal Sutarman di Mabes Polri kapada wartawan.

Pernyataan tersebut dikemukakan jenderal bintang empat itu dalam ekspose kasus pengungkapan 71 kilogram sabu-sabu oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, beberapa waktu yang lalu.
"Saya pernah menyampaikan kalau kita melakukan penangkapan pelaku terorisme kita dimusuhi, ditembak. Tapi kejahatan narkoba ditangkap. Mereka makin dekat dengan penegak hukum. Ini sangat berbahaya," ujar Sutarman.

Untuk memantau anggotanya agar tidak "terkontaminasi" siasat para bandar, Polri melakukan pengecekan rutin urine setiap anggota.

"Untuk keamanan anggota kita selalu melakukan pengecekan secara periodik, tes urin dan sebagainya. Kita ingatkan dan kita lakukan penindakan. Ada 80-an anggota kita dikeluarkan," ujar Sutarman.

"Kita terus melakukan pengawasan kepala unit Polres-Polsek. Sehingga tidak ada yang terlibat atau terpengaruh," imbuhnya.

Dari Hong Kong dan Tiongkok, Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri mengungkap 71 kilogram sabu-sabu siap edar dari empat tersangka. Diketahui berasal dari Hong Kong dan Tiongkok.

Dalam pemaparannya, Kapolri Jenderal Sutarman mengungkapkan kronologis penangkapan yang dilakukan jajarannya. Pada 23 September 2014 sekitar pukul 13.30 WIB di Hotel Grand Asia, Jalan Bandengan, Jakarta Utara, di kamar 511, aparat menangkap Agn yang merupakan warga negara Indonesia. Disita 4,5 kilogram sabu-sabu diduga berasal dari China dan dua handphone dari tersangka.

Dari pengakuan tersangka Agn, aparat mengembangkan penanganan kasus tersebut dan menangkap LTY, warga Negara China, di Hotel Hariston, Jalan Bandengan, di kamar 7011, sekitar pukul 09.00 WIB. "Ada barang bukti sabu seberat 25 kg dan dua buah handphone," kata Kapolri.

Tidak berhenti di dua tersangka, penyidik terus menelusuri keberadaan sindikat lainnya. Alhasil, di hari yang sama, sekitar pukul 10.45 WIB di lobi Hotel Fave, Pluit, ditangkap warga Negara China, CFC. Kepada penyidik CFC menyebut sabu-sabu yang dimilikinya ada di Apartemen Green Bay, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Barang bukti seberat 34 kg sabu. Diperoleh informasi yang bersangkutan adalah tempat menyimpan barang-barang yang masuk dari Hong Kong dan Tiongkok," kata Sutarman di depan wartawan.

Dari "nyanyian" CFC didapati informasi barang haram itu diperoleh dari seorang warga Negara Hong Kong, FKH. Polisi mendapati FKH mengirimkan sabu-sabu melalui ekspedisi ke alamat di Tanah Tinggi, Tangerang. Pengiriman dilakukan 27 September 2014.

"Narkoba jenis sabu disamarkan ke dalam makanan manisan kulit jeruk sebanyak 21 dus dan dikirim melalui jasa ekspedisi," jelas Sutarman.

FKH tidak tahu Polisi sudah mengendus penyelundupan sabu-sabu yang dimilikinya. Ketika mengetahui barangnya sudah tiba di Indonesia, dia pun terbang ke Indonesia pada 29 September 2014, tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 13.00 WIB.

Penyidik tidak langsung menangkap. Namun mengikuti gerak-geriknya. Pada pukul 22.00 WIB FKH bergerak ke alamat pengiriman sabu-sabu di Jalan Budi Asih 2, Tanah Tinggi. Saat tersangka membuka paket tersebut, ditangkap polisi direktorat tindak pidana narkoba. "Disita delapan kilogram sabu dan tiga buah HP," kata Sutarman.

Aparat masih melakukan pengembangan. Disinyalir bandar besar sabu-sabu berada di Hong Kong dan China. "Sebagai bandar di Tiongkok dan Hong Kong, inisial A dan B. Saat ini menjadi DPO kita," tandasnya.  (Delly M/An)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar