Senin, 20 Oktober 2014

BNN Mencanangkan Tahun 2014 Sebagai Penyelamatan Pengguna Narkoba

Kepala BNN RI Dr Anang Iskandar SH, MH
pada Focus Group Discussion (FGD)
Tentang Dekriminalisasi dan Depenalisasi Bagi Pecandu
atau Penyalahguna Narkoba
di Gedung 3 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM)
Yogyakarta, Metropol - Dari tahun ke tahun, prevalensi pengguna narkotika di Indonesia meningkat. Kini jumlahnya sudah mencapai 2,23 persen atau sekitar 4,2 juta orang. Untuk mengantisipasi dan menekan jumlah pengguna narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mencanangkan 2014 sebagai tahun penyelamatan pengguna narkoba.

Demikian disampaikan Kepala BNN RI Dr Anang Iskandar SH MH pada Focus Group Discussion (FGD) Tentang Dekriminalisasi dan Depenalisasi Bagi Pecandu atau Penyalahguna Narkoba di Gedung 3 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Saat ini, lanjut Anang, BNN sedang gencar-gencarnya mensosialisasikan kebijakan dekriminalisasi dan depenalisasi.

"Menurut Undang-undang Narkotika No 35 tahun 2009, dekriminalisasi diartikan, membawa, memiliki, menguasai, menggunakan narkotika dengan jumlah tertentu untuk diri sendiri merupakan perbuatan melanggar hukum pidana. Tetapi tidak dijatuhi sanksi pidana penjara melainkan sanksi untuk melaksanakan rehabilitasi. Jadi, dekriminalisasi itu pilihan," terangnya.

Dikatakan, dekriminalisasi menurut UU Narkotika ialah memberikan kewenangan kepada hakim untuk memilih memutuskan hukuman penjara atau menetapkan tindakan rehabilitasi. Karena bentuknya pilihan, BNN mendorong kepada hakim untuk memilih hukuman rehabilitasi bagi pengguna narkoba. (MP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar