Senin, 20 Oktober 2014

Bareskrim Musnahkan 70 Kg Sabu Jaringan Tiongkok

Kasubdit I Ditnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Agus Rohmat
saat gelar barang bukti narkoba jenis sabu
Jakarta, Metropol - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 70 kilogram yang merupakan hasil sitaan dari para tersangka jaringan Tiongkok, Hongkong, Jakarta, Palembang. Seluruh narkoba yang dimusnahkan bila dinominalkan setara dengan Rp 138,63 miliar.

"Dari tiga tersangka kita berhasil mengamankan total barang bukti sabu-sabu sebesar 69,315 gram atau total 70 kg, dan bila dirupiahkan senilai Rp 138,63 Miliar," ujar Kasubdit I Ditnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Agus Rohmat di sela-sela pemusnahan barang bukti di area parkir Direktorat Narkoba, Selasa (14/10).

Agus menjelaskan, pengungkapan jaringan ini bermula saat petugas mendapatkan laporan adanya jaringan narkoba internasional. Awalnya petugas menangkap tersangka Agung Nugroho di depan kamar 511 lantai 5 Jalan Bandengan Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara pada 23 September lalu. Dari tangan tersangka, petugas menyita narkotika jenis sabu seberat 4.000 gram atau 4 kilogram.

"Pada hari berikutnya, kami menangkap seorang tersangka lainnya bernama Lo Tin Yau yang merupakan warga negara Tiongkok di kamar 7011 lantai 7, Hotel Horisson, Penjaringan, Jakarta Utara. Sabu seberat 25,22 kg sabu kami sita dari tangan tersangka," kata Agus.

Penyelidikan terus berlanjut sampai akhirnya polisi membekuk tersangka lainnya yang juga warga negara Tiongkok bernama Chau Fai Chuen di Lobi Hotel Fave, Penjaringan, Jakarta Utara. Petugas pun menyita narkoba jenis sabu seberat 32.325 gram atau 32,32 kilogram. "Barang bukti tersebut kami sita di Tower Cendana, Apartemen Green Bay Pluit," jelasnya.

Chau Fai Chuen diketahui atas adanya penyelundupan narkoba dengan modus memasukkkan sabu ke dalam makanan manisan jeruk. Narkoba itu dikirim dari Hongkong ke Indonesia melalui jalur laut. Selain ketiga tersangka tersebut, satu tersangka lainnya adalah warga negara Hongkong bernama Fan Koon Hung yang ditangkap pada 29 September sekitar pukul 13.00 WIB, saat dalam perjalanan dari Bandara Soekarno - Hatta menuju kawasan Tanah Tinggi, Tangerang, Banten menggunakan taksi.

"Pada hari yang sama, sekitar pukul 22.00 WIB, kami menangkap tersangka dan menyita barang bukti berupa dua dos berisi narkotika jenis sabu seberat 8.455 gram atau 8,4 kilogram yang disimpan di antara 21 dos manisan jeruk," tandas Agus

Agus menambahkan pemusnahan barang bukti ini kami menghimbau serta mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersatu bersama-sama memerangi narkoba, agar masyarakat Indonesia terbebas dari bahaya narkoba , Dittipidnarkoba Bareskrim Polri beserta jajarannya akan terus mengungkap, mencegah dan memberantas para pelaku sindikat kejahatan narkoba yang beroperasi di Indonesia. (Kamal)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar