Senin, 20 Oktober 2014

Pilot Project Rehabilitasi Dalam Proses Hukum

Kepala BNNK Jakarta Timur Supardi SH., MH berfoto bersama
Jakarta, Metropol - Kepala BNNK Jakarta Timur Supardi SH. MH dalam acara konpers di kantor BNNK Jakarta Timur yang dihadiri Wakasat Narkoba Polres Jakarta Timur Kompol Edi Hermawan, Kbo Sat Narkoba Iptu Lina Yuliana, Staf Humas BNN Budi, Fernando, Yan Fauzi, Psikolog Elty Sukesih, Tim Dokter BNN Dr. Yosi Eka Putri dan beberapa wartawan yang hadir mengatakan, secara spesifik penempatan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika yang sedang dalam proses hukum diatur dalam Pasal 13 ayat (4) Penempatan dalam lembaga rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum, atau  hakim sesuai dengan tingkat pemeriksaan setelah mendapat rekomendasi dari  Tim  Dokter sampai dengan ayat (6) PP No. 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, Permenkes No. 2415 Tahun 2011 tentang Rehabilitasi Medis Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, PP No. 1305 Tahun 2011 tentang Institusi Penerima wajib lapor.

Ketentuan Peraturan perundang-undangan di atas telah mengamanatkan untuk memperlakukan para pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika secara humanis. Namun dalam penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika yang telah memasuki ranah hukum masih perlu dilakukan secara lebih cermat dan teliti dengan proses ases menlebih dulu dalam menentukan layak tidaknya pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika  yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan/atau terdakwa untuk ditempatkan kedalam lembaga rehabilitasi medis dan/atau sosial.

Bila kita melihat kedalam Peraturan Bersama dengan beberapa Kementerian dan lembaga terkait bagi narapidana yang termasuk dalam kategori pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika, dan bukan pengedar, bandar atau kurir sebagaimana yang tertuang dalam pasal 7 peraturan bersama tetapi terlebih dahulu dilakukan assemen sebagai penilaian awal dalam melaksanakan perawatan dan rehabilitasi bagi penyalahgunaan narkotika. 

Dalam Asesmen tersebut dapat dilakukan masing-masing ditetapkan oleh pimpinan instansi terkait seperti Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kota guna untuk dilakukan assesmen terpadu  yang terdiri dari berbagai instansi dengan maksud untuk mengetahui tentang riwayat kesehatan, riwayat penggunaan Narkotika, riwayat pengobatan dan perawatan, riwayat keterlibatan pada tindak kriminal, riwayat psikiatris,  serta riwayat keluarga sosial Pecandu Narkotika.

Tim Asesmen Terpadu, yang tercantum dalam pasal 8 ayat (2) Tim AssesmenTerpadu yang dimaksud dalam ayat (1) diusulkan masing-masing pimpinan instansi terkait tingkat Nasional, Provinsi dan Kab/Kota dan ditetapkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Nasional Provinsi, Badan Narkotika Nasional Kab/Kota. Ayat (3) Tim AsesmenTerpadu terdiri dari : A. Tim Dokter yang meliputi Dokter dan Psikolog,  B. Tim Hukum terdiri dari unsur Polri, BNN,  Kejaksaan dan Kemenkumham. (Deni. M)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar