Senin, 19 Mei 2014

KPU Enrekang Tetapkan Caleg DPRD Periode 2014-2019

Enrekang, Metropol - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Enrekang menetapkan 30 nama calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Enrekang yang berlangsung pada Selasa, 13 Mei 2014 bertempat di Kantor KPU Enrekang. Dihadiri oleh delapan saksi dari Partai peserta Pilcaleg tahun 2014. Pada kesempatan ini tidak dihadiri oleh empat saksi dari 12 partai yang berebut kursi menuju ke DPRD Enrekang periode 2014-2019.

Berdasar data hasil rekapitulasi yang telah ditetapkan 30 calon legislatif dari tiga Daerah pemilihan yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Enrekang sebagai berikut :

NO
Partai
Dapil I
Dapil II
Dapil III
Jlh
1
Partai NasDem
H.Arsyad Gawi
Asman,SE
Ali, S.Sos
3
2
PKB
-
-
-
-
3
PKS
H.M.Amin Palmansyah,SH.MM
Andi Aswan, SE
Drs.Bahtiar Siampa
3
4
PDIP
Drs. Syaiful Akbar
-
-
1
5
Partai Golkar
Muh.Idris Sadik, S.Sos.MM
Hj. Andi Fatmawati
Drs. Andi Nasir, M.Si
Drs.Arfan Renggong,M.Si
Nurman Amir Eran Batu,SH
Dedi Bahtiar
H. Amma Leha’
7
6
Partai Gerindra
Mustain Sumele, SE
H. Mustamin Rahim
Amiruddin
3
7
Partai Demokrat
Umar, SE
Djayadi Suleman
Hairul, ST
3
8
PAN
Drs. Ismail Hamid
H. Saiful Wattang
H.Banteng Kadang, SE
drg. Saipul Sapa
  Dzul Fitrah ahmatullah,SE
  Ir. Saharuddin
  Disman
7
9
PPP
-
-
-
-
10
Partai Hanura
-
Andy Hendra
Ir. Mule
2
14
PBB
Ir. Runjaya Kasmidi
-
-
1
15
PKPI
-
-
-
-
Jumlah
11
10
9
30

Rahmawati Karim, SE.SH (Komisioner) menyampaika kepada Metropol bahwa ada 3 rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan yakni pemutakhiran hasil perhitungan suara hal itu sudah dilaksanakan. Masalah aduan dari caleg, bahwa ada pengalihan suara, pihak KPU telah menelusuri tidak ditemukan pengalihan suara yang diadukan oleh Haerul Tahir dari PAN, diduga Mardin membuka kotak suara di KPPS II Lakawan ternyata yang dilaporkan adalah Ketua KPPS II Lakawan Mardin. Hal tersebut sudah sesui kewenangannya membuka kotak suara disaksikan oleh yang berwenang. Rekomendasi juga dari Panwaslu Kabupaten Enrekang yakni ada suara tidak terinput di Baroko, setelah KPU telusuri ternyata tidak menemukan dugaan dimaksud. Rahma menambahkan jika masih ada sanggahan dari hasil penetapan para caleg silahkan buat aduan ke Mahkama Konstitusi di Jakarta. (Syah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar