Senin, 19 Mei 2014

Kasus Pencobloson 110 Surat Suara Oleh Ketua KPPS Disidangkan

Blitar,  Metropol - Sidang Pelanggaran Pidana Pemilu yang dilakukan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 19, Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Jawa timur, digelar di Pengadilan Negeri Blitar.

Hari Patmono, Ketua KPPS TPS 19 desa Pojok tersebut, saat Pemilu Legislatif 9 April yang lalu, kedapatan telah melakukan pelanggaran pidana pemilu, dengan mencoblos secara sengaja 110 surat suara untuk caleg dari parpol tertentu.

Dalam sidang perdana dipimpin oleh hakim Ardianda serta dua hakim, yakni, Handri dan Rais Turodji tersebut, dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa, Hari Patmono. Sebelumnya, terdakwa telah menjalani proses pemeriksaan mulai Kepolisian Resort Blitar hingga Kejaksaan Negeri Blitar selama 13 hari.

Sementara Jaksa Penuntut Umum, Djauharul menghadirkan barang bukti, berupa dua kotak suara DPR RI dan DPRD Kabupaten Blitar, yang terdiri dari 55 surat suara untuk DPR RI dan 55 surat suara untuk DPRD Kabupaten Blitar, yang semuanya sudah dicoblos serta paku yang digunakan untuk mencoblos surat suara. Selain itu juga dihadirkan enam saksi yang berasal dari Panwaslu, PPK serta petugas Transtib Kecamatan Garum.

Dalam dakwaannya, Djauharul menyatakan, jika Hari Patmono, terbukti melakukan pelanggaran Pidana Pemilu, dengan mencoblos surat suara untuk caleg DPR RI dari partai Demokrat serta caleg DPRD tingkat 2 Kabupaten Blitar dari partai Gerinda.

“Kasus ini masuk pelanggaran Pidana Pemilu. Karena terdakwa terbukti mencoblos 110 Surat Suara untuk caleg dari partai Gerindra dan partai Demokrat,” jelas Jaksa Penuntut Umum. (IP/FJR)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar