Senin, 19 Mei 2014

IAI Sultra Sosialisasi Penyalahgunaan Narkotika

Kendari, Metropol - Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia (Pengda IAI) Sulawesi Tenggara pada hari Senin 2 Mei 2014 di Kota Kendari menggelar pertemuan Sosialisasi dalam rangka pengawasan narkotika, psikotropika dan prekursor farmasi. 

Dalam pertemuan tersebut dihadiri pula oleh Ketua Majelis Etika Apoteker Daerah (MEAD) dan seluruh Pimpinan Cabang IAI se Sultra.  Ketua Pengda IAI Sultra Dra Hj. Harmawati Kadir, M.Kes, A.Pt dalam press releasenya menyampaikan Hal-hal sebagai berikut : 1. Pengawasan Narkotika, Psikotropika dan  prekursor Farmasi bukan hanya menjadi tanggung jawab Badan POM saja, tetapi juga menjadi tanggung jawab instansi terkait lainnya dan organisasi profesi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Sehingga diperlukan edukasi kepada masyarakat mengenai penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obat yang sering disalahgunakan lainnya untuk mengurangi dari sisi demand (permintaan). Selanjutnya diperlukan sosialisasi dari BB/BPOM kepada Dinkes setempat bila ada pembatalan NIE, salah satu tujuannya adalah untuk mencegah beredarnya obat palsu. 

Olehnya karena itu perlu persepsi yang sama guna meningkatkan kerjasama antar lintas sektor dalam melakukan pengawasan terhadap Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan obat yang sering disalahgunakan. Perlu adanya kajian obat-obat yang sering disalahgunakan, tidak hanya terbatas pada Dekstrometorfan dan Karisoprodol. Untuk pengawasan apotek dan toko obat yang menjadi leading sectornya adalah Dinas Kesehatan Kab/Kota, sementara peran Balai POM adalah sebagai supervisor, sehingga bila terjadi pelanggaran di apotek atau toko obat maka Dinas Kesehatan yang berhak memberikan sanksi. 

Terkait Pengelolaan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi perlu pengadaan sektor publik untuk keperluan namun akan didiskusikan dengan LKPP. Dekstrometrofan tidak diperbolehkan lagi peredarannya dan terkait perpanjangan waktu penarikan akan diberikan surat edaran. Semua sarana yang menyalurkan obat termasuk golongan obat bebas terbatas harus memiliki izin dan penanggung jawab. Khusus untuk pemesanan Narkotika, Psikitropika dan Prekursor Farmasi, Surat pesanan dari Rumah Sakit harus ditandatangani oleh Kepala Instalasi Farmasi Rumah Sakit. 

Apotek dalam satu grup harus membuat SP masing-masing sesuai kebutuhannya. Penyaluran antar apotek dipernolehkan hanya dalam keadaan mendesak. Perlunya peningkatan kemampuan apoteker termasuk dalam melakukan skrining resep agar obat yang diresepkan tepat sesuai diagnosa dokter. Perlu koordinasi dan sinkronisasi antara BPOM dan Kemenkes terkait pelaporan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor. 2. Terkait Otonomi Daerah perlu pengusulan kepada Kemenkes untuk memasukkan indikator terkait pengawasan obat dalam materi revisi UU No 32/2004 tentang Otoda. Perlu adanya keseragaman struktur organisasi pada Dinas Kesehatan di Provinsi/Kab/Kota terutama terkait bidang obat dan makanan agar terdapat keseragaman dalam pengawasan dan pemberian tindaklanjut hasil pengawasan termasuk perizinan. Perlu peningkatan kerjasama dan sinergitas dengan PTSP (Perizinan Terpadu Satu Pintu) agar terdapat keseragaman dalam pemberian izin apotek. 3. Terkait e-catalog perlu pelibatan Badan POM dalam penetapan pemenang tender. Dalam pengadaan obat melalui e-catalog perlu pengawalan keamanan, mutu dan khasiat obat melalui sampling dan pengujian yang dilakukan oleh BPOM. Perlu melakukan estimasi rencana kebutuhan obat yang lebih akurat agar kuotanya terpenuhi. Pengadaan obat diluar e-catalog dapat dilakukan secara manual asalkan mengacu pada Perpres No 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. 4. Terkait e-barcode perlu dibentuk sistem informasi pengelolaan obat yang terintegrasi, cepat, akurat dan dipertanggungjawabkan untuk menganalisa Pemakaian dan kebutuhan obat. 6. Terkait e-rekomendasi IAI. Adanya sistem e-rekomendasi IAI diharapkan akan mempermudah dalam penerbitan rekomendasi untuk pembuatan SIPA/SIKA. (Red Sultra)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar