Bogor, Metropol - Dinamika gebrakan Kasat Pol PP Kabupaten Bogor di tahun 2014 sejak di pimpin Kasat Pol PP (Kepala Satuan Polisi Pamong Praja) Tb. Luthfi Syam, memang sangat signifikan beberapa pelanggaran dalam aturan perda serta Penertiban Umum (Tibum) di wilayah yang di pimpinnya membuat gerah sejumlah pengusaha yang tidak mengantongi izin sesuai aturan.
Seperti halnya di sejumlah wilayah yang berada di Kabupaten Bogor. Beberapa Kecamatan yang sudah ditertibkan, serta di sidak (inspeksi mendadak) bahkan ada juga yang di eksekusi. Seperti halnya beberapa bangunan liar yang juga tempat tempat prostitusi yang ilegal, hal inilah yang patut di apresiasi.
Gebrakan demi gebrakan penegak perda yang di pimpin oleh Tb. Luthfi Syam, yang juga sudah tidak asing lagi dengan kalangan wartawan, LSM, dan tokoh-tokoh masyarakat yang berada di Kabupaten Bogor, yang mana Tb. Luthfi Syam sebelumya memimpin sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi di Kabupaten Bogor.
Sejumlah Aliansi LSM dan Mahasiswa, sangat mengapresiasikan kinerja Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Tb. Luthfi Syam, selama memimpin di kantor penegak perda tersebut. Seperti yang dikatakan Ketua Pemantau Izin dan Pajak (PIJAK) AY. Syogir kepada Metropol baru-baru ini. Hal senada juga di ungkapkan, Ketua Umum Pemuda Muslim Indonesia (PMI) Dawax Faturrahman, saat dijumpai di Gedung DPRD Kabupaten Bogor Senin (12/5) mengatakan, gebrakan kepemimpinan Tb. Luthfi Syam patut diacungi jempol.
Sementara itu sebelumnya Jumat (9/5) saat Metropol mempertanyakan, terkait apa saja gebrakan Sat Pol PP selaku pucuk penegak perda di Kabupaten Bogor dalam tahun 2014 ini kepada Tb. Luthfi Syam di ruang kerjanya. Tb. Luthfi Syam sebagai Kasat Pol PP yang mempunyai ciri khas kumis tebal tersebut menjawab, Sat Pol PP merupakan unsur pelaksa penegak aturan dari peraturan pemerintah daerah yang dibentuk berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Bogor Nomor 22 Tahun 2011 tentang pembentukan organisasi Sat Pol PP, yang merupakan Implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 06 Tahun 2010 tentang Sat Pol PP.
Adapun agenda di tahun 2014 ini Sat Pol PP memprioritaskan 8 program dan sebanyak 73 kegiatan yang mana terdiri dari 4 program utama dan 4 program penduduk. Seperti program Sat Pol PP di tahun 2013 yang terbentuk diantaranya, peningkatan dan kenyamanan lingkungan ada 25 kegiatan, pemelihara Kantrantibmas serta pencegahan tindak kriminal ada 2 kegiatan, peningkatan disiplin aparatur ada 3 kegiatan, peningkatan pemberantasan penyakit masyarakat (pekat), pelayanan administrasi perkantoran ada 16 kegiatan, peningkatan sarana dan prasarana aparatur ada 13 kegiatan, meningkatkan kapasitas sumberdaya aparatur ada sebanyak 5 kegiatan, serta pengembangan sistem laporan capaian kinerja keuangan ada 8 kegiatan.
Masih menurut Kasat Pol PP, dengan potensi dan permasalahan dengan luas wilayah di Kabupaten Bogor sekitar 266.390 KM2 atau 317.102 Ha, yang mana terdiri dari 40 Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bogor dan 434 desa yang mana dengan jumlah penduduk pada tahun 2012 diperkirakan sekitar kurang lebih 5.111.769 jiwa.
Peluang polemik menimbulkan permasalahan ketentraman dan ketertiban umum serta pelanggaran terhadap peraturan daerah. "Seperti diantaranya kami selaku dinas penegak perda Kabupaten Bogor sudah beberapa tempat menjalankan hal tersebut, diantaranya menemukan pelanggaran di Cibinong City Mall (CCM), Hotel M-One, Pasar Ahpook, Rumah Sakit Perta Medika Sentul City. Bahkan kita juga sudah menyegel 27 warung remang-remang dikawasan Kecamatan Parung Kabupaten Bogor, serta diwilayah Kecamatan Cileungsi yang kita bongkar adalah tempat san bangunan prostitusi, juga menjaring para Pekerja Sex Komersial (PSK) dari beberapa tempat di Kabupaten Bogor," tandas Tb. Luthfi Syam. (Rahman Hakim)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar