Sabtu, 24 Desember 2011

Bupati Pangkep Meminta Inspektorat Melakukan Penindakan Hukum


Pangkep, Metropol.

Tidak tanggung-tanggung, Bupati Pangkep H. Syamsuddin A. Hamid, SE meminta  pihak Inspektorat untuk melakukan penindakan atau proses hukum terhadap setiap  oknum pejabat yang melakukan penyalahgunaan jabatan, anggaran maupun penyalahgunaan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2010 – 2011.
Bahkan  bila ada PNS atau aparatur yang sudah berulang kali diingatkan dan tidak mengindahkan pembinaan yang diberikan, silahkan inspektorat memproses secara hukum sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Kalau memang aturannya dinyatakan dipecat, yah dipecat saja, pinta Bupati Pangkep H. Syamsuddin A. Hamid”.

Sekaitan dengan adanya laporan dan pengaduan masyarakat yang sedang ditangani inspektorat baik yang berkaitan dengan masalah penggunaan ADD, Dana BOS, dana Gratis, penggunaan pengganti dana komite, PNPM. Gapoktan maupun masalah yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin serta ada diantara aparatur pemkab Pangkep saat ini sedang diproses karena menggunakan ijazah orang lain. Perlu memperoleh perhatian serius. Jangan biarkan kondisi yang dapat merusak citra pemerintah berlarut-larut terjadi di daerah tiga dimensi Kabupaten Pangkep.

Menyinggung tentang ditemukannya  guru dan PNS tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan jelas . Saatnya dilakukan pengecekan dan observasi sesjauhmana kebenaran informasi dan laporan tersebut. Kalau memang terbukti perlu dilakukan tindakan indispliner dengan memberikan teguran baik terguran lisan, tertulis maupun pemberhentian secara tidak hormat. Begitu pula dengan adanya temuan pelanggaran lain seperti melangsungkan perkawinan kedua tanpa persetujuan isteri yang syah. Pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) perlu turun tangan, karena kesemua itu dapat berujung pada penjatuhan sanksi berat sebagai PNS,” kata Bupati.

Menyikapi instruksi Bupati Pangkep, Kepala inspektorat Pangkep  Drs. H.M. Yasin, SH.MH. menyebutkan, semua oknum yang tersangkut masalah pelanggaran dimaksud, semuanya sementara dalam proses untuk dibuatkan rekomendasi ke pimpinan (bupati), apakah yang bersangkutan nantinya mendapatkan sanksi ringan atau berat, tergantung aturannya.

Pihak inspektorat tidak hanya menangani masalah pelanggaran disiplin PNS tetapi meliputi seluruh aspek penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, seperti halnya melakukan pemeriksaan kepada semua SKPD yang mengelola fisik bangunan dan pendapatan. Apakah sumber dananya  bersumber dari APBN, APBD maupun bantuan lainnya. Untuk itu, bagi rekanan atau pihak ketiga yang tidak mematuhi, tidak melaksanakan sesuai aturan atau tidak sesuai RAB akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Bila mana hasil temuan inspektorat tidak direalisasikan  akan ditingkatkan pemeriksaannya, termasuk menindaklanjuti hasil rekomendasi  DPRD sesuai hasil temuan mereka saat melakukan reses pada pembahasan sisa perhitungan APBD tahun 2011. (Bis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar