Sabtu, 24 Desember 2011

Biro Hukum Provinsi Sulawesi Barat Sosialisasi UU No. 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka


Polman, Metropol.

Revitalisasi Gerakan Pramuka yang telah berjalan selama lima tahun di Provinsi Sulawesi Barat. Eksistensi Gerakan Pramuka serta peningkatan Fungsi Gerakan Pramuka mendorong organisasi Gerakan Pramuka terus menerus membenahi diri.
              
Untuk membangun sinergitas perencanaan Kegiatan pada tingkat Gugus Depan (Gudep) dan Kwartir Ranting (Kwaran) yang sesuai dengan semangat Undang-undang dan Gerakan Pramuka. Biro Hukum Sekda Provinsi Sulawsesi Barat, dan Kwartir Daerah (Kwarda) Sulawesi Barat, menyelenggarakan Sosialisasi Undang-undang Nomor 12 tahun 2010, tentang Gerakan Pramuka. Sosialisasi Tersebut Dikhususkan Ketua MABIGUS / Pembina  Gugus Depan se Kabupaten Polewali Mandar, yang umumnya berlatar belakang Guru dan Kepala Sekolah, yang di ikuti sebanyak 100 Orang Peserta, Ungkap Ka. Biro Hukum Drs. Dominggus Sariang, SH., MM. Saat acara pembukaan Sosialisi di Hotel Istana Wonomulyo.
              
Ketua Kwartir Daerah Ir. H. Andi Ibrahim Masdar dalam sambutannya menghimbau kepada peserta sosialisasi yang merupakan Andalan Kader Pramuka agar memanfaatkan waktu Sosialisasi secara maksimal. Hasil dari sosialisasi dapat disampaikan dan menerapkan secara simultan kepada Kwartir Ranting dan Gugus Depan.

Selain itu juga mengusulkan kepada pihak Pemerintah Provinsi melalui SekProv, dan Biro Hukum Provinsi Sulawesi Barat agar mengalokasikan Anggaran dari APBD tahun 2012.
          
Kegiatan Sosialisasi yang dibuka secara Resmi Oleh SekProv. Sulawesi Barat, Arsyad Hafid, dalam sambutannya mengingatkan, agar sesepuh dan Tokoh Pergerakan Pramuka tetap mengingat Jasa-jasa para pejuang. Pergerakan Pramuka Provinsi Sulawesi Barat khususnya Gerakan Pramuka di Kabupaten Polewali Mandar, yaitu Almarhum  H. Andi Masdar Pasmar.
(Ilham Tadang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar