Senin, 05 Desember 2011

Rekomendasi Pemecatan Atau PTDH Ardiansyah


Kalsel, Metropol.

Anggota Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan, Briptu Ardiansyah, yang diamankan saat berada di rumah tersangka kasus narkoba Purnama, direkomendasikan untuk dipecat.

Rekomendasi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik (KKE) yang dilaksanakan di ruang Rupatama Polda Kalsel.

Dalam Sidang KKE tersebut bukan karena kasus narkobanya, melainkan kasus disersi atau tidak melaksanakan dinas lebih dari 30 hari berturut-turut.

Ketua Komisi, AKBP Slamet Setiyono menyatakan, dalam putusannya Briptu Ardiansyah terbukti bersalah. Karena tidak melaksanakan tugas secara berturut-turut lebih dari 30 hari kerja. Secara tidak sah atau tidak melaksanakan Dinas sekitar satu tahun.

Oleh karena itu, Ardiansyah dinyatakan tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota polisi dan direkomendasikan untuk PTDH. Adapun yang memberatkan, Ardiansyah diduga terlibat kasus narkoba.
Sebelum diputus, saat diperiksa Ardiansyah mengakui bahwa dia tidak masuk dinas sekitar satu tahun, yakni mulai bulan Juli 2010 sampai sekarang, "Saya sadar melakukannya dan saya tahu konsekuensi, pasrah menerimanya dan siap di PTDH karena kesalahan saya. Karena saya merasa tidak bisa diperbaiki lagi," tutur Ardiansyah. Saat ditanya Ketua Komisi, Ardiansyah mengaku bahwa tidak masuk Dinas lantaran masalah keluarganya. (Rasidin/Bidhumas Polda  Kalsel)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar