Bekasi, Metropol.
Danrem 051/Wijayakarta Kolonel Inf Supartodi M.Si memimpin sidang Penjatuhan Hukuman Disiplin terhadap prajurit yang melakukan pelanggaran disiplin bertempat di Aula Makorem 051/Wijayakarta Jl. Niaga Raya Jababeka Cikarang Bekasi.
Upacara penjatuhan hukuman disiplin ini dihadiri oleh Kepala Staf Korem 051/Wijayakarta Letkol Inf Ontang Roma P, para Dandim jajaran Korem 051/Wkt, para Kasi Korem 051/Wkt, para Danramil serta seluruh Perwira jajaran Korem 051/Wijayakarta yang pangkatnya di atas pangkat dari yang dijatuhi hukuman.
Prajurit Korem 051/Wijayakarta yang dijatuhi hukuman disiplin ini adalah Kapten Arm Juwandi karena melakukan pelanggaran dengan menyalahgunakan jabatannya pasal yang dilanggar adalah Pasal 21 hurup ”a” dan Kep Pang Nomer Kep 22/VIII/2005 tanggal 10 Agustus 2005, tentang peraturan disiplin prajurit ” bawahan wajib melaporkan dengan segera kepada atasannya tentang segala sesuatu yang berhubungan kedinasan baik lisan atau tertulis.
Danrem 051/Wijayakarta Kolonel Inf Supartodi M.Si dalam arahannya menyampaikan bahwa penjatuhan hukuman Tegoran ini bertujuan menegakkan disiplin prajurit. Untuk memberikan efek jera kepada seluruh personel Korem 051/Wijayakarta agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun.
Lebih lanjut Danrem 051/Wkt menyampaikan, sebagai seorang Perwira seharusnya dapat membedakan mana yang harus dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan, pegang teguh Sumpah Perwira “Budi Bhakti Wira Tama”, Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI. Selalu mematuhi segala aturan dan peraturan bagi kehidupan prajurit dimanapun bertugas dan berada.
Kegiatan ini merupakan momen penting bagi kita sebagai anggota TNI agar menyadari bahwa sesungguhnya anggota TNI tidak kebal hukum dan harus tunduk terhadap hukum. “Ini contoh yang baik untuk tidak ditiru oleh anggota yang lain”, tegas Kolonel Inf Supartodi M.Si. Sementara itu, Kapenrem 051/Wijayakarta Mayor Inf Agus Irianto mengatakan, pelaksanaan sidang sangat bermanfaat bagi Korem 051/Wijayakarta dalam menata dan membenahi personel, utamanya bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Kumrem 051/Wijayakarta. (Rudiono)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar