Sabtu, 06 Desember 2014

Mantan Ketua KPU Pangkep “Dipredeokan” Kejaksaan

Pangkep, Metropol - Setelah tersangka kasus penyalahgunaan dan penyelewengan dana Pemilihan Gubernur Sulsel tahun 2013 silam. Mantan Bendahara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pangkep Nashiruddin “dipredeokan” oleh pihak Kejaksaan Negeri Pangkep. Kini, mantan Ketua KPU Pangkep H. Abdul Rahman Kambi, LC resmi ditahan/ “Dipredeokan”  Kejaksaan Negeri Pangkep  terhitung sejak Senin (24/11) silam.

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Nurni Farahyanti, SH., MH  kepada wartawan mengatakan, sekaitan dengan kasus penyalahgunaan dan penyelewengan dana Pemilihan Gubernur Sulsel tahun 2013, setelah pihaknya melakukan penahanan terhadap Nashiruddin, yang saat ini telah divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta. 

Dari fakta persidangan Nashiruddin di Pengadilan Tipikor Makassar, peran Rahman yang mengeluarkan surat perintah yang berkonsekuensi pembayaran fiktif ini terungkap. Kini, kami “Mempredeokan”  mantan Ketua  KPU Pangkep, H. Abdul Rahman Kambi, LC. 

Pembayaran fiktif ini dilakukan saat digelar Pemilihan Gubernur tahun 2013 silam diantaranya, honor perjalanan dinas, Pokja pilgub dan honor pilgub.

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Nurni Farahyanti SH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Ujang Supriyadi mengatakan, Rahman ditahan selama 20 hari guna kelengkapan pemeriksaan.

Penahanan ini akan diperpanjang jika penyidik masih membutuhkan keterangan guna penuntutan Rahman nantinya.

“H. Abdul Rahman Kambi, LC diduga keras turut terlibat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyelewengkan dana Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2013 silam. Mengkibatkan, Negara mengalami kerugian,” kata Nurni Farahyanti.

Sementara mantan bendahara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pangkep Nashiruddin “dipredeokan” karena diduga melakukan pembayaran dana atas nama mantan anggota KPU Pangkep, M. Nawir sebesar Rp 70 juta lebih. Namun oleh penyidik pembayaran tersebut dinyatakan tidak sah, karena M. Nawir saat itu dalam keadaan sakit dan tidak bisa menjalankan tugas-tugasnya sebagai anggota KPUD. 

“Tersangka Rahman Kambi mengeluarkan surat perintah sementara yang ditugaskan sedang sakit dan tidak bisa melaksakana tugas,” kata ujang.

“Dalam aturan, anggota KPUD yang tidak bertugas selama tiga bulan harus diberhentikan dan tidak berhak menerima pembayaran apapun yang mengatasnakan keanggotaannya di KPUD,” ungkap Kajari Pangkep. Namun, kenyataan Nawir tetap menerima gaji, honor dan pokja.

Menurut Nurni Farahyanti, dalam kasus penyelewengan dana pilgub 2013, tersangka dijerat Undang-undang tindak pidana korupsi Nomor 20 tahun 2001 yang telah diubah dari Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Adapun ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara.

Sumber Metropol menyebutkan, sebelum dijebloskan ke rutan Pangkep, Nashiruddin menyebutkan, bahwa dirinya melakukan semua itu atas perintah pimpinan. Dokumen pembayaran lengkap dan ditandatangani yang bersangkutan (M. Nawir). Pembayaran pun dilakukan atas perintah dan  sepengetahuan pimpinan. “Tidak fair kalau cuma saya yang dipenjarakan,” imbuhnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep menyebutkan, tidak menutup kemungkinan, ada tersangka baru dalam kasus penyelewengan dana pilgub 2013 tersebut. Apalagi sejauh ini penyidik menemukan fakta baru dalam proses pencairan dana untuk M. Nawir. (Firman)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar